AgamaHikmah

12 Pondasi Agama

Oleh Ustadzah Herliani, M.Ag.

Ketua DPP Wanita PUI, Penulis Buku 12 Pondasi Agama: Studi Ayat Hukum Kitab Tafsir KH. Ahmad Sanusi

Ada 12 pondasi agama, yaitu:

Pertama, التَّخْلِيْصُ بَيْنَ اْلِإنْسَانِ وَ خَالِقِهِ. Maksudnya tidak menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya.

Kedua, المُسَاوَاةُ الْعَامَّةُ, yaitu persamaan di antara manusia.

Ketiga, تَقْرِيْرُ مَبْدَإِ الشُّوْرَى فِيْ الْحُكُوْمَةِ, yaitu menetapkan musyawarah sebagai prinsip dalam pemerintahan.

Keempat, تَعْلِيْقُ السَّعَادَةِ وَ الشَّغَاوَةِ فِي الحَيَاةِ الْأُخْرَى عَلَى اْلأَعْمَالِ وَ الصِّفَاتِ الذَّاتِيَةِ لَا عَلى الشَّفَاعَةِ وَ اْلقَرَابَةِ . Maksudnya, kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat tergantung amalnya sendiri.

Kelima, الِإعْتِرَافُ بِحُقُوْقِ اْلعَقْلِ وَ اْلعِلْمِ , yaitu mengakui hak-hak akal dan ilmu.

Keenam, المُؤَاخَاةُ بَيْنَ الدِّيْنِ وَ اْلمدَنِيَّةِ, yaitu mempersaudarakan atau menyatukan antara agama dengan peradaban.

Ketujuh, تَنْبِيْهُ اْلِإنْسَانِ إِلَى أَنَّ لِلْوُجُوْدِ اْلِإنْسَانِيَّةِ سُنَنًا لَا تَتَبَدَّلُ, yaitu mengingatkan manusia segala perjalanan dan peraturan akan keberadaannya sejak awal hingga kini yang tidak berubah.

Kedelapan, الحَثُّ عَلَى اْلِإنْسَانِ بِالنَّظَرِ لِنِظَامِ الطَّبِيْعِيَّةِ وَ تَوْجِيْهِ نَظَرِهِ لِأَسْرَارِهَا الْخَفِيَّةِ, yaitu mendorong manusia untuk memperhatikan aturan alam dan mengarahkan pandangan hati akan rahasia tersembunyi.

Kesembilan, الإِعْتِرَافُ بِحُقُوْقِ مَيْلِ اْلِإنْسَانِ وَ عَوَاطِفِهِ وَ تَوْحِيْدُ اْلعَالَمِ فِيْ دَائِرَةٍ الْمُعَامَلَاتِ, yaitu mengakui segala hak manusia dan pembelokannya serta menyatukan alam dalam lingkup muamalat.

Kesepuluh, الِإعْتِرَافُ بِنَامُوْسِ التَّرَاقِيْ, yaitu mengakui akan ruh kemajuan dan mengejar tingkatan yang paling tinggi, baik urusan dunia maupun akhirat.

Kesebelas, التَقْرِيْرُ أَنَّ الدِّيْنَ شُرِعَ لِخَيْرِ النَّاسِ وَ مَصْلَحَتِهِ لَا لِتَسْخِيْرِهِ وَ إِذْلَالِهِ, yaitu menetapkan bahwa agama untuk kemaslahatan, bukan untuk menaklukan atau menghinakan manusia.

Kedua belas, حُرِّيَّةُ اْلبَحْثِ وَ النَّظَرِ, yaitu bebas dalam berpikir. Agama mengharuskan umatnya untuk berpikir, mengoptimalkan potensi akal yang diberikan Allah.

(KH. Ahmad Sanusi, Tamsyiyatul Muslimin, September-Oktober 1935/Jilid I, h. 379-398)

Related Articles

Back to top button