Oleh Ustadzah Herliani, M.Ag.
Ketua DPP Wanita PUI, Penulis Buku 12 Pondasi Agama: Studi Ayat Hukum Kitab Tafsir KH. Ahmad Sanusi
Ada 12 pondasi agama, yaitu:
Pertama, التَّخْلÙيْص٠بَيْنَ اْلÙإنْسَان٠وَ خَالÙÙ‚ÙÙ‡Ù. Maksudnya tidak menjadikan perantara antara hamba dan Tuhannya.
Kedua, المÙسَاوَاة٠الْعَامَّةÙ, yaitu persamaan di antara manusia.
Ketiga, تَقْرÙيْر٠مَبْدَإ٠الشّÙوْرَى ÙÙيْ الْØÙÙƒÙوْمَةÙ, yaitu menetapkan musyawarah sebagai prinsip dalam pemerintahan.
Keempat, تَعْلÙيْق٠السَّعَادَة٠وَ الشَّغَاوَة٠ÙÙÙŠ الØَيَاة٠الْأÙخْرَى عَلَى اْلأَعْمَال٠وَ الصّÙÙَات٠الذَّاتÙيَة٠لَا عَلى الشَّÙَاعَة٠وَ اْلقَرَابَة٠. Maksudnya, kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat tergantung amalnya sendiri.
Kelima, الÙإعْتÙرَاÙ٠بÙØÙÙ‚Ùوْق٠اْلعَقْل٠وَ اْلعÙلْم٠, yaitu mengakui hak-hak akal dan ilmu.
Keenam, المÙؤَاخَاة٠بَيْنَ الدّÙيْن٠وَ اْلمدَنÙيَّةÙ, yaitu mempersaudarakan atau menyatukan antara agama dengan peradaban.
Ketujuh, تَنْبÙيْه٠اْلÙإنْسَان٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ أَنَّ Ù„ÙلْوÙجÙوْد٠اْلÙإنْسَانÙيَّة٠سÙنَنًا لَا تَتَبَدَّلÙ, yaitu mengingatkan manusia segala perjalanan dan peraturan akan keberadaannya sejak awal hingga kini yang tidak berubah.
Kedelapan, الØَثّ٠عَلَى اْلÙإنْسَان٠بÙالنَّظَر٠لÙÙ†Ùظَام٠الطَّبÙيْعÙيَّة٠وَ تَوْجÙيْه٠نَظَرÙÙ‡Ù Ù„ÙأَسْرَارÙهَا الْخَÙÙيَّةÙ, yaitu mendorong manusia untuk memperhatikan aturan alam dan mengarahkan pandangan hati akan rahasia tersembunyi.
Kesembilan, الإÙعْتÙرَاÙ٠بÙØÙÙ‚Ùوْق٠مَيْل٠اْلÙإنْسَان٠وَ عَوَاطÙÙÙÙ‡Ù ÙˆÙŽ تَوْØÙيْد٠اْلعَالَم٠ÙÙيْ دَائÙرَة٠الْمÙعَامَلَاتÙ, yaitu mengakui segala hak manusia dan pembelokannya serta menyatukan alam dalam lingkup muamalat.
Kesepuluh, الÙإعْتÙرَاÙ٠بÙنَامÙوْس٠التَّرَاقÙيْ, yaitu mengakui akan ruh kemajuan dan mengejar tingkatan yang paling tinggi, baik urusan dunia maupun akhirat.
Kesebelas, التَقْرÙيْر٠أَنَّ الدّÙيْنَ Ø´ÙرÙعَ Ù„Ùخَيْر٠النَّاس٠وَ مَصْلَØَتÙه٠لَا Ù„ÙتَسْخÙيْرÙÙ‡Ù ÙˆÙŽ Ø¥ÙذْلَالÙÙ‡Ù, yaitu menetapkan bahwa agama untuk kemaslahatan, bukan untuk menaklukan atau menghinakan manusia.
Kedua belas, ØÙرÙّيَّة٠اْلبَØْث٠وَ النَّظَرÙ, yaitu bebas dalam berpikir. Agama mengharuskan umatnya untuk berpikir, mengoptimalkan potensi akal yang diberikan Allah.
(KH. Ahmad Sanusi, Tamsyiyatul Muslimin, September-Oktober 1935/Jilid I, h. 379-398)