Kabar Nasional

PUI Apresiasi Langkah Prancis dan Kanada Ikuti Inggris Boikot Produk Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Jakarta – Inggris, Prancis, dan Kanada secara bersama-sama mengumumkan rencana larangan impor produk yang berasal dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, menyusul pernyataan resmi Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, di hadapan Parlemen Inggris, Selasa (8/9/2026). Langkah ini didukung oleh sembilan negara lainnya, yaitu Belanda, Irlandia, Belgia, Spanyol, Norwegia, Denmark, Finlandia, Islandia, Polandia, Portugal, dan Swedia, sehingga total 12 negara menyatakan komitmen menekan perluasan permukiman Israel di wilayah pendudukan. Ketiga negara pemrakarsa turut secara eksplisit mengakui terjadinya pembersihan etnis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, dengan menyoroti proyek pembangunan permukiman E1 yang dinilai mengancam keberlangsungan solusi dua negara. Menanggapi langkah tersebut, Israel mengecam keras kebijakan Inggris dan mengumumkan penutupan konsulat Inggris di Yerusalem Timur.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional DPP PUI, Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D., menyampaikan apresiasi atas langkah kolektif negara-negara tersebut.

“PUI memandang langkah negara-negara yang meningkatkan tekanan ekonomi terhadap aktivitas di wilayah pendudukan ini sebagai perkembangan penting dalam upaya mendorong penghormatan terhadap hak-hak rakyat Palestina. Bergabungnya Prancis dan Kanada bersama Inggris, serta sembilan negara Eropa lainnya, menunjukkan semakin meluasnya kesadaran internasional bahwa perluasan permukiman ilegal Israel tidak bisa lagi dibiarkan tanpa konsekuensi nyata,” ujar Wibisono.

Ia menegaskan bahwa tekanan internasional semacam ini harus terus diarahkan pada tujuan yang lebih besar, yaitu penghentian pendudukan dan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina.

“Tekanan internasional harus diarahkan pada penghentian pendudukan, perlindungan masyarakat sipil, serta penghormatan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya secara berdaulat. Langkah pembatasan dagang ini harus menjadi awal, bukan akhir, dari upaya yang lebih luas untuk menghentikan penjajahan di Tepi Barat,” tegasnya.

Wibisono juga menyoroti bahwa proses implementasi kebijakan ini, yang diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga sembilan bulan, tidak boleh melunturkan komitmen negara-negara tersebut untuk benar-benar merealisasikannya.

“Kami berharap komitmen 12 negara ini tidak berhenti sebagai pernyataan politik semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten. Waktu enam hingga sembilan bulan yang disebutkan pemerintah Inggris ini harus dikawal, jangan sampai tekanan dan lobi dari pihak lain justru melemahkan komitmen awal yang sudah diumumkan secara terbuka di depan parlemen,” jelasnya.

Ia menambahkan, solidaritas terhadap Palestina harus terus diperkuat melalui berbagai langkah kemanusiaan, diplomasi, dan dukungan internasional yang nyata, tidak hanya dari negara-negara Barat, tetapi juga dari negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia.

“Solidaritas terhadap Palestina harus terus diperkuat melalui langkah-langkah kemanusiaan, diplomasi, dan dukungan internasional yang nyata. Kami mendorong pemerintah Indonesia turut mengambil langkah serupa atau mendukung inisiatif internasional semacam ini, sebagai bagian dari komitmen konstitusi kita untuk turut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” pungkas Wibisono.

DPP PUI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan solidaritas internasional terhadap Palestina, sekaligus mendorong semakin banyak negara mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Related Articles

Back to top button