Pergantian Nazhir Wakaf dan Kepastian Hukum, Isu Penting dalam Mudzakarah Ajengan PUI 2026

JAKARTA – Wakaf memiliki peran penting dalam mendukung kemaslahatan umat. Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan, mulai dari masjid, pesantren, lembaga pendidikan, hingga fasilitas pelayanan masyarakat. Namun, keberlanjutan manfaat wakaf tidak hanya bergantung pada aset yang diwakafkan, tetapi juga pada tata kelola dan pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya.
Salah satu persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan wakaf adalah pergantian nazhir, yakni pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya. Persoalan ini menyangkut hubungan antara kehendak wakif, tanggung jawab nazhir, kepentingan penerima manfaat, serta kepastian hukum atas aset wakaf.
Isu tersebut menjadi salah satu tema yang akan dibahas dalam Mudzakarah Ajengan PUI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) pada 17–18 Oktober 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. Forum ini mengangkat tema besar “Menjawab Persoalan Umat: Telaah dan Perumusan Pandangan Hukum Islam Kontemporer”.
Menjaga Amanah Wakif dan Keberlanjutan Manfaat Wakaf
Dalam fikih wakaf, harta yang telah diwakafkan mengandung amanah untuk dimanfaatkan sesuai tujuan dan peruntukan yang ditetapkan. Karena itu, pengelolaan wakaf perlu memastikan bahwa aset tersebut tetap terjaga dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Wakif sebagai pihak yang mewakafkan harta memiliki kehendak dan tujuan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan wakaf. Di sisi lain, nazhir memikul tanggung jawab untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan dapat muncul ketika nazhir tidak lagi aktif, meninggal dunia, melakukan pelanggaran, atau terjadi konflik dalam pengelolaan. Dalam situasi tersebut, pergantian nazhir dapat menjadi kebutuhan agar pengelolaan wakaf tetap berjalan. Namun, proses pergantian harus memperhatikan dasar hukum, prosedur yang berlaku, dan keberlanjutan tujuan wakaf.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana memastikan pergantian nazhir tidak mengganggu amanah wakif, tidak merugikan penerima manfaat, serta tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola aset wakaf.
Kewenangan Nazhir dan Persoalan Pergantian
Pergantian nazhir bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai kedudukan nazhir, batas kewenangannya, syarat untuk melanjutkan atau mengakhiri tugas, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Dalam praktiknya, persoalan dapat menjadi lebih kompleks ketika nazhir merupakan individu yang sudah tidak dapat menjalankan tugasnya, ketika terdapat dugaan pelanggaran amanah, atau ketika muncul perbedaan pandangan mengenai pihak yang berhak melanjutkan pengelolaan.
Hal serupa juga dapat terjadi pada wakaf yang berkaitan dengan organisasi atau lembaga. Perlu dibedakan antara pihak yang tercatat dalam dokumen wakaf, pihak yang menjalankan pengelolaan sehari-hari, dan organisasi yang menjadi penerima amanah secara kelembagaan. Perbedaan kedudukan tersebut penting diperiksa agar perubahan pengelola tidak dilakukan hanya berdasarkan klaim atau keputusan sepihak.
Karena itu, kajian fikih perlu menelaah hubungan antara kehendak wakif, kewenangan nazhir, mekanisme pergantian, dan ketentuan hukum positif yang mengatur perwakafan. Kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut diperlukan untuk mencegah sengketa sekaligus menjaga agar harta wakaf tetap digunakan sesuai peruntukannya.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Wakaf
Selain persoalan fikih, tata kelola wakaf juga berhubungan erat dengan administrasi dan kepastian hukum. Dokumen ikrar wakaf, identitas nazhir, status tanah, serta pencatatan dan sertifikasi merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan aset wakaf.
Ketidakjelasan dokumen atau perbedaan pemahaman mengenai kedudukan nazhir dapat menimbulkan hambatan dalam pengelolaan, bahkan berpotensi memicu sengketa. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat mengganggu pemanfaatan tanah wakaf yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, penyelesaian masalah pergantian nazhir perlu mempertemukan pertimbangan fikih dan ketentuan hukum positif. Pembahasan juga perlu memperhatikan peran Badan Wakaf Indonesia (BWI), mekanisme administrasi yang berlaku, serta prosedur penyelesaian sengketa sesuai konteks kasus.
Pendekatan tersebut penting agar keputusan mengenai pergantian nazhir tidak hanya dipandang sah dari satu sisi, tetapi juga memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.
Mudzakarah Ajengan PUI Merumuskan Panduan Fikih Wakaf
Dalam Mudzakarah Ajengan PUI 2026, persoalan pergantian nazhir akan dikaji melalui metode bahts al-masa’il dan perbandingan fikih (fiqh muqaran). Proses pembahasan diarahkan untuk memetakan masalah, menelaah dalil dan pandangan ulama, mempertimbangkan maqashid al-syariah, serta mengkaji ketentuan hukum positif yang relevan.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi hak wakif, kewajiban dan kewenangan nazhir, pergantian nazhir karena meninggal dunia atau tidak aktif, dugaan pelanggaran, konflik antarpihak, peran BWI, status tanah wakaf, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa.
TOR kegiatan ini mengarahkan keluaran berupa “Panduan Fikih Mudzakarah Ajengan PUI tentang Pergantian Nazhir Wakaf Tanah”. Panduan tersebut diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pergantian nazhir, sekaligus menjadi rujukan bagi pengelola wakaf dan masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.
Melalui forum ini, DPP PUI berupaya memperkuat kontribusi ulama dalam menjawab persoalan tata kelola wakaf secara mendalam dan aplikatif. Dengan pengelolaan yang amanah, prosedur yang jelas, dan kepastian hukum yang memadai, wakaf diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.



