Kabar Daerah

Daarul Uluum PUI Majalengka Serahkan Infaq Bulanan Siswa dan Anggota PUI Saat Halal bi Halal Keluarga Besar PUI

PUI.OR.ID, BANDUNG – Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka menyerahkan infaq bulanan siswa dan anggota PUI ke Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) saat Halal bi Halal Keluarga Besar Persatuan Ummat Islam 1443 H di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Jawa Barat pada Jum’at (13/05/2022).

Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka, Dr KH Wido Supraha MSi menyerahkan secara langsung infaq siswa dan lembaga pendidikan kepada Ketua Umum DPP PUI KH Nurhasan Zaidi di atas podium.

Momentum ini disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Syura PUI Dr KH Ahmad Heryawan Lc MSi, Wakil Ketua MS PUI KH Nazar Haris MBA dan Prof Dr KH Jaja Jahari, Sekretaris MS PUI Drs. H. M. Iding Bahrudin, M.MPd, Ketua Dewan Syari’ah Pusat PUI Prof Dr KH Endang Soetari Ad MSi, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PUI Dr KH Munandi Saleh MSi, Sekretaris Jenderal DPP PUI H Raizal Arifin SS, Bendahara Umum DPP PUI H Soleh Hidayat SE, Ketua Umum DPP Wanita PUI Hj Iroh Siti Zahroh MSi, Sekjen Pemuda PUI Jumadi MAP dan Ketua PB HIMA PUI Muhammad Syauqi Hafiz BA, serta seluruh peserta Halal bi Halal yang terdiri dari Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah se-Indonesia serta badan otonom Wanita PUI, Pemuda PUI dan HIMA PUI berbagai daerah.

Ketua BP Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka Dr KH Wido Supraha MSi mengatakan, “Dengan spirit Intisab dan Ishlah al-Tsamaniyah kami dapat menjalankan amanah ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan DPP PUI kepada kami. Kami hitung sejak bulan Januari (hingga Mei) penyerahan infaq bulanan anggota PUI dari pelajar Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka, dengan jumlah murid 650 orang dikali Rp 1.500,- dikali lima bulan terhitung Rp 4.890.000.”

“Daarul Uluum belum bisa meningkatkan jumlah murid di atas 650 karena kapasitas kelas, maka inilah angka maksimal yang dapat kami berikan. Insya Allah mudah-mudahan kami bisa menambah jumlah murid dengan menambah sarana-prasarana berikutnya,” lanjutnya.

“Dengan ini kami mohon dapat diterima, mungkin angkanya tidak besar, namun mudah-mudahan ini bentuk ketaatan kami sebagai kader Persatuan Ummat Islam,” ungkap KH Wido Supraha sembari menyerahkan infaq bulanan siswa dan anggota PUI tersebut kepada Ketua Umum DPP PUI KH Nurhasan Zaidi.

KH Nurhasan Zaidi mengatakan, “Jazakumullahu khairan kepada Ustadz Wido sebagai Ketua BP Daarul Uluum. Ini laporan sebagai bentuk implementasi regulasi iuran siswa yang sudah ditetapkan oleh BPMS.”

“Inilah ciri-ciri anak soleh, Daarul Uluum PUI ini. Jadi sudah mulai ada kontribusi kepada orangtuanya. Daarul Uluum kan sudah seabad didirikan, alhamdulillah sudah dapat berkontibusi. Jadi DU ibarat anak, PUI sebagai organisasi iduknya, orangtua tidak melihat kesana tapi keberkahannya. Inilah ta’awun seperti dalam Al-Quran, wa ta’awanu ‘alal birri wattaqwa (Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan),” lanjutnya.

“Pada akhirnya (infaq) ini akan didistribusikan juga ke bawah. Ini akan didapat oleh wilayah, daerah untuk program dan kegiatannya. Inilah yang saya maksud kita tidak mengandalkan APBD, untuk kemandirian PUI,” ucapnya.

“Jazakumullah khairan kepada Ust Wido dan tim BP Daarul Uluum. Kang Aher, ini saya sampaikan sebagai pelaporan DPP, mohon doa dari kita semua,” tutupnya sambil menyerahkan infaq tersebut ke Bendahara Umum DPP PUI H Soleh Hidayat SE.

Sebagaimana diketahui, DPP PUI mengeluarkan Surat Edaran No. 259 tentang Iuran Anggota PUI, Surat Edaran No. 260 tentang KTA PUI dan Surat Edaran No. 261 tentang Infaq Lembaga Pendidikan PUI tertanggal 26 Januari 2022 yang berdasar pada SK Majelis Syura PUI dan Pedoman Kerja DPP PUI.

PUI.OR.ID meringkas isi surat edaran tersebut, yang poin-poinnya adalah:

1. Besaran uang infaq dari sumber Lembaga Pendidikan PUI setiap bulan:

  • Rp 1.500,- bagi siswa
  • Rp 2.500,- bagi mahasiswa
  • Rp 10.000,- bagi karyawan, guru dan dosen
  • Rp 15.000,- bagi pimpinan lembaga pendidikan.

2. Iuran Wajib Anggota PUI sebesar Rp 15.000,- setiap bulan bagi para Pengurus:

  • Anggota Majelis Syura
  • Pimpinan Pusat
  • Pimpinan Wilayah
  • Pimpinan Daerah
  • Pimpinan Cabang
  • Pimpinan Ranting/Jamaah
  • Pimpinan Badan Otonom (Wanita PUI, Pemuda PUI, HIMA PUI) seluruh tingkatan (dari Pusat hingga Ranting)
  • Pimpinan Badan Semi Otonom (Pemudi PUI, HIJAR PUI) seluruh tingkatan (dari Pusat hingga Ranting).

3. Iuran Wajib Anggota PUI setiap bulan:

  • Rp 15.000,- bagi Anggota PUI yang menjadi pejabat struktural Amal Usaha PUI
  • Rp 10.000,- bagi Anggota PUI yang bekerja di Amal Usaha PUI
  • Rp 10.000,- bagi Anggota PUI di luar Amal Usaha PUI.

4. Bahwa penerimaan calon Anggota PUI dilaksanakan oleh pengurus PUI setempat dan wajib mengisi formulir keanggotaan PUI secara online di https://daftar.pui.or.id/ atau mengisi formulir secara manual dan dibantu pengisiannya dengan admin/pengurus PUI di setiap daerah/tingkatan.

5. Besaran uang pangkal untuk pendaftaran calon anggota PUI adalah Rp 25.000,-

Selanjutnya, mengenai pelaksanaan, tata cara, mekanisme setoran iuran dan infaq, pendistribusian, pemanfaatan dan sanksi dapat dibaca/ download lebih lanjut pada surat edaran yang telah dilampirkan di bawah ini. (Gabriel)

Download:

Related Articles

Back to top button