Edaran DPP PUI Tentang Iuran Anggota, KTA dan Infaq Lembaga Pendidikan PUI

PUI.OR.ID, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam melaunching “Gerakan Iuran Anggota, KTA dan Infaq Lembaga Pendidikan” pada usia PUI yang ke-104 tahun ini. Ini merupakan pelaksanaan dari amanah yang tertera di AD/ART untuk memobilisasi potensi dana anggota, kontribusi aset dan unsur organisasi, penyempurnaan database sekaligus membangun militansi dari seluruh anggota PUI. Iuran anggota, KTA dan infaq lembaga pendidikan memiliki makna yang penting. Dengan ini, diharapkan tumbuh rasa memiliki dari para pengurus, anggota, siswa, mahasiswa dan guru-guru PUI akan organisasi atau perhimpunannya. Rasa memiliki ini akan menyatu dalam rasa kesanggupan dan kewajiban untuk menghidupkan perhimpunan PUI, sehingga PUI memiliki kemandirian dalam beramal mewujudkan tujuannya yaitu terwujudnya pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan peradaban yang diridai Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Karena itu, DPP PUI mengeluarkan Edaran No. 259 tentang Iuran Anggota (Pengurus) PUI, Edaran No. 260 tentang KTA PUI dan Edaran No. 261 tentang Infaq Lembaga Pendidikan PUI. PUI.OR.ID meringkas isi surat edaran tersebut, yang poin-poinnya adalah:

1. Iuran Wajib Anggota PUI sebesar Rp 15.000,- setiap bulan bagi para Pengurus:

2. Iuran Wajib Anggota PUI setiap bulan:

3. Bahwa penerimaan calon Anggota PUI dilaksanakan oleh pengurus PUI setempat dan wajib mengisi formulir keanggotaan PUI secara online di https://daftar.pui.or.id/ atau mengisi formulir secara manual dan dibantu pengisiannya dengan admin/pengurus PUI di setiap daerah/tingkatan.

4. Besaran uang pangkal untuk pendaftaran calon anggota PUI adalah Rp 25.000,-

5. Besaran uang infaq dari sumber Lembaga Pendidikan PUI setiap bulan:

Selanjutnya, mengenai pelaksanaan, tata cara, mekanisme setoran iuran dan infaq, pendistribusian, pemanfaatan dan sanksi dapat dibaca/ download lebih lanjut pada surat edaran yang telah dilampirkan di bawah ini. (Gabriel)

Download:

Exit mobile version