Efisiensi Belanja Negara : Tantangan dan Peluang Keuangan Sosial Islam Dalam Meningkatkan Peran

Oleh : Rita Juniarty.
Pemerhati dan praktisi Filantropi dan Bisnis Syariah, berlatar belakang pendidikan Tafsir Hadis, Magister Ekonomi Syariah

Ketika negara mengencangkan ikat pinggang melalui kebijakan efisiensi belanja (Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025), dampaknya segera terasa hingga ke lapisan paling bawah. Pemerintah menargetkan efisiensi belanja sebesar ±Rp306,69 triliun, yakni ±Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan ±Rp50,6 triliun dari transfer ke daerah, dengan pengecualian belanja pegawai dan bantuan sosial. Dampak kebijakan ini meliputi pengetatan belanja publik, penundaan sejumlah program sosial dan penajaman prioritas fiskal. Meski rasional, ruang intervensi negara untuk menopang ekonomi rakyat—terutama sektor informal dan UMKM—menjadi semakin terbatas.

Pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang mengisi ruang kosong dalam kondisi tersebut ?
Bagi umat Islam, pertanyaan itu sejatinya bukan hal baru. Islam sejak awal telah menghadirkan instrumen keuangan sosial—zakat, infak, sedekah, dan wakaf—yang dirancang bukan sekadar sebagai ibadah individual, tetapi sebagai sistem solidaritas sosial. Instrumen ini berfungsi menjaga keseimbangan sosial ketika mekanisme negara atau pasar tidak sepenuhnya menjangkau kelompok rentan.
Data menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai ±Rp250–327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan baru sekitar Rp22,5 triliun atau kurang dari 10% dari potensi. Sementara itu, aset wakaf produktif juga masih sedikit dimanfaatkan dibanding jumlah total lokasi wakaf yang tercatat lebih dari 440 ribu. Kondisi ini mengindikasikan ruang besar bagi keuangan sosial Islam untuk berperan sebagai penyangga ekonomi umat.
Karena itu, keuangan sosial Islam semestinya tidak berhenti sebagai amal karitatif, melainkan bergerak sebagai kekuatan sosial-ekonomi yang terorganisir, terutama untuk menopang industri halal dan bisnis syariah yang sebagian besar diperankan oleh UMKM.
Efisiensi belanja negara pada dasarnya merupakan langkah rasional dalam menjaga kesinambungan fiskal. Namun, jika tidak diimbangi dengan penguatan mekanisme sosial non-negara, risiko perlambatan ekonomi rakyat menjadi tak terhindarkan. UMKM halal—mulai dari produsen pangan halal rumahan, fesyen muslim, hingga jasa berbasis komunitas—merupakan kelompok yang paling cepat merasakan tekanan. Akses pembiayaan semakin menyempit, daya beli masyarakat melemah, sementara tuntutan standar pasar dan sertifikasi halal justru semakin tinggi. Dalam kondisi seperti ini, UMKM halal berada pada posisi rentan: cukup besar peran untuk menopang ekonomi umat, tetapi terlalu kecil untuk bertahan tanpa dukungan.
Di sisi lain, potensi keuangan sosial Islam justru sangat besar. Jika dikelola secara produktif, zakat dapat menopang UMKM halal yang kesulitan modal kerja sekaligus pendampingan usaha, sementara wakaf produktif dapat menjadi basis pembiayaan jangka panjang bagi ekosistem industri halal—mulai dari sektor pangan, fesyen muslim, hingga jasa halal berbasis komunitas. Infak dan sedekah dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarga yang terdampak perlambatan ekonomi.
Lebih dari sekadar instrumen ekonomi, keuangan sosial Islam memiliki keunggulan moral yang khas. Ia dibangun atas dasar nilai keadilan, keberpihakan pada yang lemah, dan orientasi keberlanjutan. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kondisi negara membatasi perannya karena keterbatasan anggaran, nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi ketahanan sosial masyarakat.
Namun, agar keuangan sosial Islam benar-benar bergerak, diperlukan perubahan cara pandang yang mendasar.
Pertama, reposisi dari filantropi ke pemberdayaan. Zakat dan wakaf tidak cukup hanya meringankan beban sesaat, tetapi harus dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi, terutama bagi pelaku usaha halal skala kecil dan menengah.
Kedua, integrasi dengan ekosistem bisnis syariah. Keuangan sosial Islam tidak boleh berjalan sendiri, terpisah dari perbankan syariah, koperasi syariah, dan rantai nilai industri halal. Kolaborasi antarlembaga—seperti BAZNAS, LAZ, lembaga wakaf, dan lembaga keuangan syariah—menjadi kunci agar dana sosial Islam tidak hanya terserap, tetapi juga berputar secara produktif dan berkelanjutan.
Ketiga, penguatan tata kelola dan kepercayaan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf merupakan syarat mutlak agar masyarakat yakin bahwa kontribusi mereka benar-benar membawa dampak nyata bagi umat.
Keempat, peran negara sebagai enabler, bukan sekadar regulator. Meski melakukan efisiensi, negara tetap memiliki tanggung jawab strategis untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya keuangan sosial Islam. Sinkronisasi kebijakan industri halal, ekonomi syariah, dan keuangan sosial Islam masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas. Tanpa koordinasi yang kuat, potensi besar ini akan terus berjalan terpisah dan kurang berdampak.

Industri halal nasional tidak cukup dibangun hanya dengan sertifikasi dan promosi pasar. Ia membutuhkan fondasi sosial yang kuat—modal yang bukan hanya finansial, tetapi juga moral dan komunitas. Disinilah keuangan sosial Islam menemukan relevansinya yang paling nyata.
Ketika negara berefisiensi belanja, keuangan sosial Islam tidak boleh diam. Justru pada saat inilah ia diuji: apakah tetap menjadi instrumen simbolik, atau naik kelas menjadi kekuatan ekonomi umat yang strategis. Jika dikelola dengan visi pemberdayaan, tata kelola yang kuat, dan integrasi kebijakan yang jelas, keuangan sosial Islam bukan hanya menutup celah akibat keterbatasan anggaran negara, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari bawah.

Exit mobile version