Rita Juniarty.
Anggota Kelompok 5.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, yaitu lebih dari 240 juta jiwa. Secara logika, kondisi tersebut seharusnya menjadi modal besar bagi perkembangan industri perbankan syariah. Namun kenyataannya, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia hingga saat ini masih bertahan pada kisaran 7–8 % dari total aset perbankan nasional. Fenomena inilah yang dikenal sebagai growth trap, yaitu kondisi ketika industri terus mengalami pertumbuhan aset, tetapi belum mampu meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa aset perbankan syariah terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga tahun 2026, total aset telah melampaui seribu triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa industri syariah sebenarnya berkembang. Akan tetapi, pertumbuhan tersebut masih lebih lambat dibandingkan pertumbuhan perbankan konvensional sehingga market share tidak mengalami peningkatan yang berarti. Dengan kata lain, pertumbuhan memang terjadi, tetapi belum cukup untuk mengubah struktur industri perbankan nasional. Apabila dibandingkan dengan negara lain, kondisi Indonesia semakin menarik untuk dianalisis. Malaysia telah berhasil meningkatkan pangsa pasar perbankan syariahnya hingga sekitar 30 %, bahkan Brunei Darussalam telah menjadikan perbankan syariah sebagai sistem yang dominan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa besarnya populasi Muslim bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan. Yang lebih menentukan adalah bagaimana ekosistem, regulasi, model bisnis, inovasi, dan strategi industri dikembangkan.
Untuk memahami penyebab stagnasi tersebut, terdapat dua teori utama yang digunakan, yaitu Path Dependency dan Institutional Mimicry.
Teori Path Dependency menjelaskan bahwa perkembangan suatu institusi sangat dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pada masa lalu. Dalam konteks Indonesia, sebagian besar bank syariah berkembang dari Unit Usaha Syariah milik bank konvensional. Akibatnya, sistem operasional, budaya organisasi, teknologi informasi, hingga pola manajemen risiko banyak mengadopsi praktik bank konvensional. Walaupun menggunakan akad syariah, cara pengelolaannya masih mengikuti paradigma lama sehingga ruang inovasi menjadi terbatas. Kondisi tersebut membuat bank syariah sulit membangun identitas bisnis yang benar-benar berbeda.
Teori kedua adalah Institutional Mimicry, yaitu kecenderungan suatu organisasi meniru organisasi lain yang dianggap berhasil. Dalam praktiknya, banyak produk bank syariah memiliki fungsi yang hampir sama dengan produk bank konvensional. Perbedaannya sering kali hanya pada akad atau istilah yang digunakan. Akibatnya, masyarakat memandang bahwa bank syariah hanyalah “bank konvensional yang diberi label syariah”. Persepsi ini mengurangi daya tarik bank syariah, terutama bagi masyarakat yang lebih mempertimbangkan efisiensi, kemudahan layanan, dan inovasi produk dibandingkan aspek religius.
Salah satu bukti dari fenomena tersebut adalah dominasi pembiayaan murabahah. Akad ini dipilih karena relatif mudah diawasi, memiliki risiko yang lebih rendah, dan memberikan kepastian keuntungan bagi bank. Sebaliknya, akad mudharabah dan musyarakah yang sebenarnya menjadi ciri khas sistem ekonomi Islam justru belum berkembang secara optimal. Penyebabnya adalah tingginya risiko moral hazard, kebutuhan monitoring yang intensif, serta adanya asimetri informasi antara bank dan nasabah. Akibatnya, prinsip risk sharing yang menjadi keunggulan ekonomi Islam belum sepenuhnya diwujudkan.
Selain faktor tersebut, terdapat fenomena captive market. Artinya, sebagian besar nasabah bank syariah berasal dari kelompok masyarakat yang memang memiliki preferensi religius. Di luar kelompok tersebut, bank syariah belum mampu menarik masyarakat yang berorientasi pada kualitas layanan. Banyak calon nasabah masih memilih bank berdasarkan kemudahan transaksi digital, jumlah ATM, jaringan kantor, kecepatan layanan, biaya administrasi, serta kualitas aplikasi mobile banking. Jika aspek-aspek tersebut belum mampu bersaing, maka masyarakat tidak memiliki alasan kuat untuk berpindah ke bank syariah.
Masalah lain yang juga perlu diperhatikan adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Meskipun masyarakat mengenal istilah bank syariah, banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara sistem profit sharing dan interest based system. Bahkan masih terdapat anggapan bahwa bank syariah dan bank konvensional pada dasarnya sama saja. Rendahnya pemahaman tersebut menyebabkan masyarakat belum mampu melihat nilai tambah yang ditawarkan oleh sistem keuangan syariah.
Berdasarkan berbagai penyebab tersebut, solusi yang diperlukan bukan sekadar meningkatkan promosi, tetapi melakukan transformasi struktural.
- Strategi pertama adalah membangun Digital Investment Bank berbasis Platform Economy. Dalam model ini, bank syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, tetapi menjadi pusat ekosistem ekonomi syariah yang menghubungkan UMKM, fintech syariah, lembaga zakat, wakaf, investor, dan masyarakat dalam satu platform digital. Dengan demikian, bank syariah dapat menghadirkan layanan yang lebih luas dibandingkan sekadar pembiayaan.
- Strategi kedua adalah melakukan digitalisasi akad mudharabah dan musyarakah. Pemanfaatan teknologi digital, artificial intelligence, big data, QRIS, marketplace, dan sistem point of sales memungkinkan bank memperoleh data transaksi usaha secara real time. Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar pembagian keuntungan yang lebih transparan sehingga risiko moral hazard dapat ditekan. Dengan cara ini, akad berbasis bagi hasil menjadi lebih mudah diterapkan dan lebih menarik bagi pelaku usaha.
- Strategi ketiga adalah melakukan reformasi regulasi dan penguatan sumber daya manusia. Regulasi perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi akad berbasis risk sharing sehingga tidak selalu diperlakukan sama dengan pembiayaan konvensional.
Di sisi lain, kualitas SDM juga harus ditingkatkan agar mampu memahami fiqh muamalah sekaligus menguasai teknologi digital, analisis risiko, dan inovasi produk keuangan.
Selain transformasi internal, peningkatan literasi keuangan syariah juga menjadi prioritas. Edukasi kepada masyarakat tidak cukup hanya menjelaskan bahwa bunga berbeda dengan bagi hasil, tetapi juga harus menunjukkan manfaat nyata sistem syariah dalam menciptakan keadilan, transparansi, pemerataan kesejahteraan, dan keberlanjutan ekonomi. Ketika masyarakat memahami manfaat tersebut, keputusan memilih bank syariah tidak lagi didasarkan hanya pada alasan agama, tetapi juga pada keunggulan ekonomi yang ditawarkan.
Apabila seluruh strategi tersebut dilaksanakan secara konsisten melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, industri, akademisi, dan masyarakat, maka peluang Indonesia keluar dari growth trap akan semakin besar. Indonesia memiliki modal yang sangat kuat, yaitu jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, serta perkembangan industri halal yang terus meningkat. Potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih kompetitif.
Sebagai penutup, kami menyimpulkan bahwa growth trap perbankan syariah bukan disebabkan oleh kurangnya potensi pasar, melainkan oleh persoalan struktural seperti Path Dependency, Institutional Mimicry, rendahnya diferensiasi produk, dominasi pembiayaan murabahah, serta masih rendahnya literasi dan inklusi keuangan syariah. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan adalah transformasi model bisnis, digitalisasi pembiayaan berbasis bagi hasil, reformasi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekosistem ekonomi syariah.
Dalam perspektif Maqashid Syariah, keberhasilan perbankan syariah tidak hanya diukur dari besarnya aset maupun pangsa pasar, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, menjaga keadilan ekonomi, memperluas akses pembiayaan yang halal, serta mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Apabila transformasi tersebut dapat diwujudkan, maka Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan perbankan syariah sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjadi contoh pengembangan ekonomi syariah di tingkat global.
