Kasus Erika–DJ Panda, Shofia Cahaya Bangsa: Lindungi Perempuan dari Seks Bebas

Jakarta, 9 Agustus 2025 — Viral di media sosial, kasus Erika dan DJ Panda yang diduga terlibat dalam hubungan di luar nikah menuai sorotan tajam dari Pimpinan Pusat Shofia Cahaya Bangsa. Lembaga ini menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan zina yang melanggar hukum, nilai agama, dan etika sosial.

Dalam rilisnya, PP Shofia Cahaya Bangsa mengingatkan bahwa Pasal 284 KUHP menegaskan perzinaan adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Tak hanya itu, dari perspektif agama, zina adalah dosa besar yang membawa dampak buruk, khususnya bagi perempuan yang kerap menjadi korban stigma sosial, tekanan psikologis, bahkan kerugian fisik dan mental.

Ketua Umum PP Shofia Cahaya Bangsa, Ilin Ratna Tiara, M.Sos., menekankan pentingnya perlindungan perempuan dari budaya seks bebas:

“Melindungi perempuan berarti mencegah mereka dari jeratan free sex. Seks bebas hanya meninggalkan luka, aib, dan kehancuran masa depan. Tugas kita sebagai masyarakat adalah saling menjaga, saling mengingatkan, dan memperkuat benteng moral.”

Menurut Ilin, publik figur yang terlibat dalam perilaku maksiat tidak hanya merusak nama baik sendiri, tetapi juga memberi contoh negatif bagi para pengikutnya, terutama anak muda. Ia mengingatkan agar media tidak memberi panggung yang berlebihan terhadap perilaku amoral, melainkan memanfaatkannya sebagai sarana edukasi moral bagi publik.

PP Shofia Cahaya Bangsa pun menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, serta mendorong masyarakat agar menghidupkan kembali pendidikan akhlak di keluarga, sekolah, dan komunitas. “Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan biarkan mereka terjerumus dalam budaya permisif yang merusak nilai luhur Indonesia,” tegasnya.

Exit mobile version