OpiniWanita PUI

Konstitusi Bukan Sekadar Teks

Refleksi Hari Konstitusi Nasional, 18 Agustus

Rita Juniarty
Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita Persatuan Ummat Islam

Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan gegap gempita. Namun sehari setelahnya terdapat peristiwa yang tidak kalah penting. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Jika 17 Agustus menandai lahirnya Indonesia merdeka, maka 18 Agustus memberi landasan tentang bagaimana negara yang baru merdeka itu harus dijalankan.

Perjalanan konstitusi Indonesia tidak selalu lurus. UUD 1945 berlaku sejak awal kemerdekaan, kemudian Indonesia menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 1949 dan UUD Sementara 1950. Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Setelah Reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat tahap perubahan pada 1999–2002. Perubahan tersebut memperkuat sistem ketatanegaraan, pembatasan kekuasaan, jaminan hak asasi manusia, serta mekanisme checks and balances.

Sejarah itu menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah kesepakatan dasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan untuk siapa negara bekerja.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya. Tidak boleh ada warga negara yang terlalu lemah untuk memperoleh keadilan atau terlalu kuat untuk disentuh hukum.

Persoalan kita bukan hanya apakah aturan sudah tersedia, tetapi apakah semangat konstitusi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat. Konstitusi menjamin persamaan di hadapan hukum, tetapi masyarakat masih dapat merasakan ketimpangan dalam memperoleh keadilan. Konstitusi menjamin pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial, tetapi akses terhadap hak-hak tersebut belum selalu dirasakan secara merata.

Konstitusi bahkan sangat dekat dengan kehidupan keluarga. Pasal 28B menjamin hak membentuk keluarga serta hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, keberhasilan konstitusi sesungguhnya dapat dilihat dari hal-hal sederhana: apakah anak memperoleh pendidikan yang layak, keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan, perempuan dan anak terlindungi, serta masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut.

Ke depan, tantangan konstitusi semakin kompleks. Perkembangan kecerdasan buatan, ekonomi digital, perlindungan data pribadi, perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, hingga derasnya informasi di media sosial menghadirkan persoalan yang belum terbayangkan pada tahun 1945. Namun nilai dasarnya tetap relevan: kekuasaan harus dibatasi, martabat manusia dilindungi, keadilan ditegakkan, dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan.

Hari Konstitusi karena itu seharusnya tidak berhenti sebagai peringatan sejarah. Ia adalah momentum untuk menguji kembali apakah penyelenggaraan negara masih berjalan dalam arah yang dicita-citakan Pembukaan UUD 1945: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Konstitusi akan kehilangan makna jika hanya kuat di atas kertas. Masa depan Indonesia bergantung pada keberanian kita menjadikannya hidup dalam kebijakan, penegakan hukum, dan kehidupan sehari-hari—agar kemerdekaan tidak hanya perayaan setiap 17 Agustus, tetapi benar-benar dirasakan keadilannya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Related Articles

Back to top button