LBH PUI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak 7 Tahun di Bandung, Desak Penanganan Serius dan Profesional

Bandung – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami seorang anak berusia 7 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung pada 29 Juli 2026, menyusul hasil pemeriksaan medis yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual terhadap sang anak. Kasus ini kini tengah didampingi oleh tim LBH PUI yang bertindak sebagai pendamping saksi dan korban.

Ketua LBH PUI Jawa Barat, Ahmad Ridho, menegaskan sikap tegas lembaganya atas dugaan kejahatan yang menimpa anak di bawah umur tersebut.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dugaan pemerkosaan terhadap anak korban berusia 7 tahun, dan meminta perkara ini ditangani secara serius, profesional, transparan, serta berperspektif kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ridho.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat dan profesional, dengan tetap berpegang pada alat bukti yang sah serta menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak semua pihak dalam proses hukum,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa apabila terbukti bersalah, pelaku harus diproses dan dijatuhi hukuman setegas-tegasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ridho meminta agar identitas korban tetap dilindungi selama proses hukum berjalan, mengingat status korban sebagai anak di bawah umur.

“Mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan anak korban memperoleh hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

“LBH PUI siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum dalam rangka memastikan kepentingan terbaik anak korban terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan secara adil,” imbuhnya. Ridho menambahkan bahwa LBH PUI menegaskan tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, namun proses penegakan hukum tetap harus dilakukan secara profesional, berbasis bukti, dan tidak mengabaikan hak serta martabat korban.

Sementara itu, Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Fitri, turut menekankan pentingnya profesionalitas dan transparansi kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Untuk itu, LBH PUI mengimbau Unit PPA Polrestabes Bandung agar bertindak profesional dan transparan dalam melindungi kepentingan anak yang menjadi korban,” ujarnya. Imelda turut mendorong agar penyidik menggunakan alat pendeteksi kebohongan terhadap terduga pelaku guna memperkuat proses pembuktian, sejalan dengan ketentuan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi saksi maupun korban dalam sistem hukum.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang merampas hak anak atas rasa aman, martabat, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Anak sebagai korban harus ditempatkan sebagai pihak yang wajib memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan hukum, pemulihan, dan jaminan agar tidak mengalami viktimisasi berulang,” pungkas Imelda.

LBH PUI menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan hak-hak anak korban terlindungi secara penuh sepanjang proses penanganan berlangsung.

Exit mobile version