Oleh Rita Juniarty, Mahasiswi Magister Institut Agama Islam SEBI
AI telah mentransformasi industri keuangan global. Melalui machine learning, AI digunakan dalam credit scoring untuk menganalisis data calon nasabah sehingga mampu mengurangi risiko pembiayaan. AI dimanfaatkan juga dalam fraud detection, manajemen risiko, automated shariah screening, serta pelayanan nasabah secara real time (OECD, 2021).
Di Indonesia, perkembangan tersebut turut mendorong pertumbuhan Islamic Fintech. Namun, di balik peluang tersebut, lembaga keuangan syariah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakpastian ekonomi global, ancaman cybersecurity, risiko likuiditas, dan semakin kompleksnya transaksi digital.
Dalam konsep Information Asymmetry, ketimpangan informasi antara lembaga keuangan dan nasabah dapat memicu adverse selection dan moral hazard (Akerlof, 1970; Stiglitz & Weiss, 1981). AI berbasis machine learning mampu mengurangi risiko tersebut melalui credit scoring yang lebih akurat (OECD, 2021). Namun, di sisi lain, AI juga berpotensi menimbulkan bias algoritma, black box, serta risiko kebocoran data (OECD, 2019).
Timbul pertanyaan: Bagaimana lembaga keuangan syariah dapat menyeimbangkan kecepatan inovasi AI dengan prinsip kehati-hatian syariah berdasarkan Maqaṣid Syari’ah?
Menurut saya, AI harus menjadi instrumen untuk mewujudkan Maqaṣid Syari’ah, bukan sekadar meningkatkan efisiensi. Dalam QS. An-Nahl ayat 90, Allah memerintahkan manusia berlaku adil, sedangkan QS. Al-Baqarah ayat 282 memerintahkan pencatatan transaksi. Keduanya menjadi landasan penerapan AI yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan amanah. Menurut Imam Al-Ghazali, tujuan syariah adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Ghazali, 1993). Selanjutnya Jasser Auda menjelaskan bahwa Maqaṣid Syai”ah perlu dipahami melalui Systems Approach, yaitu pendekatan yang melihat hukum Islam secara holistik, multidimensional, dan berorientasi pada pencapaian kemaslahatan (Auda, 2008). Karenanya, keberhasilan AI tidak boleh hanya diukur dari kecepatan dan efisiensi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keadilan, melindungi data, mengurangi ketidakpastian, mencegah praktik riba, gharar, dan kezaliman. Prinsip tersebut sejalan dengan Shariah Governance yang menekankan pengawasan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam lembaga keuangan Islam (IFSB, 2009).
Saya mengusulkan solusi berupa model tata kelola yang saya sebut Artificial Intelligence Shariah Governance Framework. Framework ini terdiri dari lima pilar, yaitu Shariah by Design, Explainable AI, Continuous Shariah Audit, Collaborative Oversight, dan Maqaṣid Impact Evaluation.
Melalui framework ini, Dewan Pengawas Syariah perlu bertransformasi menjadi Tech-Shariah Auditor yang tidak hanya memahami fikih muamalah, tetapi juga memiliki kompetensi dalam algoritma AI, kualitas data, keamanan siber, audit teknologi informasi, dan tata kelola digital. Gagasan ini sejalan dengan prinsip Shariah Governance yang menempatkan pengawasan syariah sebagai bagian penting dalam menjaga kepatuhan dan integritas lembaga keuangan syariah (IFSB, 2009).
Penerapan teknologi tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Republik Indonesia, 2008; OJK, 2024). Selain itu, transformasi digital sistem pembayaran Indonesia diarahkan melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang dikembangkan Bank Indonesia (Bank Indonesia, 2022).
Sebagai kesimpulan, masa depan stabilitas keuangan syariah sangat ditentukan oleh kemampuan mengintegrasikan AI ke dalam Islamic Fintech secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Melalui integrasi tersebut, AI tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat manajemen risiko, mendukung automated shariah screening, meningkatkan transparansi, serta membantu mewujudkan sistem keuangan syariah yang lebih tangguh, adil, aman, dan membawa kemaslahatan (OECD, 2019; Auda, 2008).
Karenanya, keseimbangan antara inovasi AI dan prinsip kehati-hatian syariah hanya dapat diwujudkan melalui tata kelola AI yang adil, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada Maqaṣid Syari’ah.
AI terbaik bukanlah AI yang paling cepat mengambil keputusan, melainkan AI yang mampu menjaga amanah, menegakkan keadilan, mewujudkan transparansi, dan menghadirkan kemaslahatan sesuai dengan Maqaṣid Syariah.
