Menggagas Ide Wakaf untuk Kesejahteraan Pekerja

Oleh: Irfan Syauqi Beik

Dekan dan Guru Besar FEM IPB University, Ketua Dewan Pakar Pusat PUI 2019-2024

Opini telah tayang di Republika.id pada 27 Juli 2026

Tekanan yang dihadapi pekerja Indonesia hari ini bukan sekadar isu musiman. Perlambatan ekonomi global, tekanan nilai tukar, biaya hidup yang terus merangkak naik, serta gelombang efisiensi di berbagai sektor industri, telah menempatkan pekerja pada posisi yang rentan. Ancaman PHK, stagnasi upah riil, dan ketidakpastian jaminan sosial menjadi bayang-bayang yang menyertai keseharian jutaan pekerja kita. Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan bukan hanya kebijakan jangka pendek yang bersifat responsif, tetapi juga gagasan struktural yang mampu membangun ketahanan ekonomi pekerja secara berkelanjutan.

Persoalan ini diperparah oleh fakta bahwa produktivitas pekerja kita di kawasan ASEAN masih tergolong rendah. Data International Labour Organization (ILO) menempatkan produktivitas pekerja Indonesia pada peringkat ke-5 di Asia Tenggara, tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam, dengan nilai output sekitar US$ 26.328 per pekerja pada 2023, jauh di bawah negara-negara tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tingkat produktivitas kerja nasional pada 2024 berada di angka Rp 89,3 juta per tenaga kerja per tahun, dan secara global posisi Indonesia berada di peringkat ke-111. Rendahnya produktivitas ini bukan semata soal etos kerja, melainkan berkaitan erat dengan kualitas SDM, struktur lapangan kerja yang masih didominasi sektor informal, dan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri. Jika kondisi ini dibiarkan, daya saing pekerja Indonesia akan terus tertinggal, bahkan Vietnam yang produktivitasnya tumbuh agresif berpotensi menyalip kita.

Menyikapi kondisi tersebut, posisi pekerja jelas memerlukan perlindungan dan pembelaan yang serius. Namun perlindungan ini tidak boleh dimaknai secara konfrontatif. Yang dibutuhkan justru kolaborasi yang produktif antara pekerja dan pengusaha, sebab keduanya sesungguhnya berada dalam satu ekosistem yang saling membutuhkan.

Perusahaan yang sehat memerlukan pekerja yang produktif, dan pekerja yang sejahtera memerlukan perusahaan yang tumbuh dan berkelanjutan. Relasi industrial yang dibangun di atas semangat kemitraan, bukan semata tarik-menarik kepentingan, akan jauh lebih efektif dalam menjawab tantangan zaman.

Salah satu narasi yang terus berulang dan patut dikritisi secara jernih adalah argumen capability gap yang kerap dijadikan justifikasi masuknya tenaga kerja asing ke sektor-sektor strategis. Narasi ini semestinya direspons bukan dengan penolakan defensif, melainkan dengan langkah afirmatif: memperkuat kualitas SDM pekerja domestik secara sistematis.

Di sinilah kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi krusial. Kita memerlukan pemetaan skill gap analysis yang detail di setiap sektor industri, agar kurikulum pendidikan vokasi dan program pelatihan kerja benar-benar link and match dengan kebutuhan riil pasar. Tanpa peta yang presisi, upaya peningkatan kompetensi hanya akan berjalan tanpa arah.

Modal Sosial Pekerja

Di tengah tantangan tersebut, ada satu potensi besar yang selama ini belum dioptimalkan secara maksimal, yaitu modal sosial pekerja itu sendiri. Modal sosial ini terejawantahkan antara lain melalui keberadaan serikat pekerja, yang jumlah dan jaringannya tersebar luas di berbagai sektor dan wilayah.

Berdasarkan data pemetaan Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini terdapat 21 konfederasi, 198 federasi, dan lebih dari 12 ribu serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di tingkat perusahaan, dengan total anggota tercatat sekitar 4,2 juta orang. Jumlah ini memang baru mencakup sebagian kecil dari total 142 juta lebih penduduk bekerja di Indonesia, namun secara absolut ini adalah basis massa yang sangat besar dan terorganisasi rapi — modal yang jarang dimiliki oleh gerakan filantropi manapun.

Selama ini, serikat pekerja lebih banyak diposisikan — dan memposisikan diri — sebagai kanal penyampaian aspirasi dan advokasi hak-hak normatif. Peran ini penting dan tetap harus dijalankan. Namun sudah saatnya kita berpikir lebih jauh: bagaimana keberadaan serikat pekerja dioptimalkan fungsinya, tidak sekadar sebagai instrumen aspirasi, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah menjadikan serikat pekerja sebagai media penggalangan dana sosial keagamaan, khususnya wakaf. Gagasan ini bukan tanpa dasar. Serikat pekerja memiliki jaringan anggota yang luas, memiliki struktur organisasi yang solid, serta memiliki kedekatan emosional dan sosial yang kuat dengan basis pekerjanya.

Modal sosial semacam ini merupakan aset yang sangat berharga jika dikonsolidasikan untuk tujuan filantropi produktif. Dengan demikian, serikat pekerja sesungguhnya memiliki kapasitas untuk bertransformasi menjadi nazhir wakaf, yaitu pihak yang mengelola harta wakaf secara amanah dan profesional.

Mari kita hitung sederhana potensinya. Jika 4,2 juta anggota SP/SB yang tercatat saat ini kompak berwakaf uang Rp 10 ribu saja per bulan, akan terkumpul sekitar Rp 42 miliar per bulan, atau lebih dari Rp 500 miliar per tahun. Angka ini sudah cukup besar untuk skema rintisan.

Namun potensinya jauh lebih besar bila gerakan ini meluas. Data Sakernas Agustus 2025 mencatat sekitar 38,81 persen dari total pekerja adalah pekerja formal, atau setara kurang lebih 55 juta orang. Bila partisipasi wakaf Rp 10 ribu per bulan ini berhasil menjangkau seluruh pekerja formal tersebut, dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp 550 miliar per bulan, atau lebih dari Rp 6,6 triliun per tahun. Bila kelak menjangkau seluruh angkatan kerja nasional yang berjumlah lebih dari 142 juta orang, potensinya bahkan bisa menembus Rp 17 triliun per tahun.

Dana sebesar ini, jika dikelola secara profesional, dapat diinvestasikan pada saham-saham perusahaan strategis dan produktif di pasar modal, sehingga wakaf uang pekerja tidak hanya mengendap, tetapi turut menggerakkan sektor riil sekaligus menghasilkan imbal hasil yang terus mengalir untuk membiayai program kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Tentu saja, langkah menuju ke sana memerlukan tahapan yang matang. Pertama, dibutuhkan kesadaran kolektif di internal serikat pekerja untuk mengonsolidasikan potensi sosial ini melalui penggalangan wakaf uang maupun wakaf melalui uang. Kesadaran ini harus dibangun secara sistematis, melalui edukasi literasi wakaf yang masif kepada seluruh anggota, sehingga wakaf tidak lagi dipandang sebagai amal individual semata, tetapi sebagai gerakan kolektif yang terlembaga.

Kedua, perlu dipersiapkan kelembagaan nazhir secara sungguh-sungguh. Serikat pekerja yang berminat menjalankan fungsi ini harus mengajukan izin sebagai nazhir wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), sekaligus menyiapkan kepengurusan yang tersertifikasi sebagai nazhir profesional. Tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prasyarat mutlak, mengingat kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan dana umat.

Ketiga, program penggalangan dan penyaluran wakaf perlu dikonsolidasikan pada empat ranah utama yang relevan langsung dengan kebutuhan pekerja. Ranah pertama adalah pendidikan, dalam bentuk penguatan kapasitas dan peningkatan kompetensi pekerja serta keluarganya. Ranah kedua adalah jaminan kesehatan pelengkap BPJS, untuk menutup celah pembiayaan kesehatan yang belum tercakup skema jaminan sosial nasional.

Ranah ketiga adalah jaminan hari tua, sebagai bantalan kesejahteraan bagi pekerja yang memasuki masa purnabakti, melengkapi BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan ranah keempat adalah sosial ekonomi, di mana dana wakaf uang perlu diinvestasikan pada sektor-sektor strategis dan produktif, sebagaimana simulasi di atas, sehingga mampu memberikan return yang optimal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan pekerja secara jangka panjang.

Keempat, dan ini yang menjadi inti filosofis dari gagasan ini, para pekerja pada hakikatnya berperan ganda: sebagai wakif yang mewakafkan hartanya, sebagai nazhir yang mengelola wakaf melalui institusi serikat pekerjanya, sekaligus sebagai mauquf alaih atau penerima manfaat dari wakaf tersebut. Prinsip yang mendasarinya sederhana namun kuat: dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Ini adalah model gotong royong berbasis syariah yang autentik, di mana pekerja tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi menjadi subjek yang aktif membangun kesejahteraannya sendiri secara kolektif.

Yang menarik, sejauh penelusuran yang ada, belum ditemukan contoh di dunia di mana serikat pekerja secara resmi membentuk lembaga nazhir wakaf. Ini adalah ruang kosong sekaligus peluang emas. Indonesia, dengan jumlah pekerja Muslim yang besar, tradisi filantropi Islam yang kuat, serta infrastruktur regulasi wakaf yang relatif matang melalui BWI, memiliki modal yang sangat memadai untuk menjadi pionir global dalam hal ini.

Menggagas wakaf untuk kesejahteraan pekerja bukanlah sekadar wacana normatif, melainkan agenda strategis yang menjawab persoalan riil: tekanan ekonomi, rendahnya produktivitas, dan kerentanan jaminan sosial pekerja. Jika gagasan ini dapat diwujudkan dengan tata kelola yang amanah dan profesional, kita tidak hanya memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, tetapi juga menghadirkan model baru filantropi Islam yang genuinely lahir dari rahim gerakan buruh itu sendiri. Sudah saatnya kita mulai melangkah, dan sudah selayaknya Indonesia menjadi yang terdepan. Wallaahu a’lam.

Exit mobile version