
Oleh: Jaddu Hamzah
Dalam kerangka ishlahul ummah (perbaikan umat) menuju persatuan kaum Muslimin, perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha perlu dipahami secara jernih, bukan sekadar disikapi secara emosional.
Selama ini, umat mengenal tiga pendekatan utama yang dipraktikkan oleh ormas besar di Indonesia: rukyat, hisab, dan itsbat sebagai otoritas penetapan. Ketiganya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipahami sebagai bagian dari ikhtiar mencari kebenaran syar’i.
Pendekatan pertama, adalah rukyat, sebagaimana dipraktikkan oleh Nahdlatul Ulama (NU). Dasarnya adalah hadis Nabi ﷺ: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rukyat menekankan observasi langsung hilal sebagai penentu masuknya bulan. Prinsip ini menjaga kehati-hatian (ihtiyath) agar ibadah dilakukan berdasarkan sesuatu yang benar-benar dapat dipastikan secara empiris.
Pendekatan kedua adalah hisab, yang dipegang oleh Muhammadiyah. Dengan perkembangan ilmu astronomi modern, posisi bulan dapat dihitung secara presisi jauh hari sebelumnya. Secara ‘aqli (rasional), ini memberikan kepastian, efisiensi, dan bahkan peluang penyatuan kalender Islam secara global. Prinsip ini juga memiliki landasan naqli, seperti firman Allah: “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. Ar-Rahman: 5), yang menunjukkan bahwa peredaran benda langit tunduk pada hukum yang terukur.
Namun, baik rukyat maupun hisab memiliki potensi perbedaan. Dalam rukyat, faktor cuaca, lokasi, dan validitas kesaksian bisa memengaruhi hasil.
Dalam hisab, perbedaan kriteria—seperti imkanur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) atau konsep wujudul hilal—juga menghasilkan keputusan yang tidak selalu sama.
Di sinilah pendekatan ketiga menjadi penting, sebagaimana dipraktikkan oleh Persatuan Ummat Islam (PUI): bahwa hisab dan rukyat hanyalah alat bantu penyaji data, sedangkan keputusan akhirnya adalah itsbat, yaitu penetapan oleh otoritas (amir/pemerintah).
Secara naqli, konsep ini selaras dengan perintah Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu” (QS. An-Nisa: 59).
Ayat ini menegaskan pentingnya otoritas dalam menyelesaikan perbedaan. Secara ‘aqli, tanpa satu keputusan yang mengikat, perbedaan metode akan terus berujung pada perpecahan praktik di tengah masyarakat. Maka, itsbat berfungsi sebagai mekanisme penyatuan, bukan penafian (menolak) terhadap metode tertentu.
Dengan demikian, akar persoalan bukan terletak pada pilihan antara hisab atau rukyat, melainkan pada belum adanya kesepakatan kriteria dan otoritas yang diikuti bersama.
Mengganti metode tanpa menyepakati standar dan kepemimpinan tidak otomatis menghilangkan perbedaan. Bahkan, hisab sekalipun tetap akan melahirkan ragam hasil jika kriterianya tidak disatukan.
Maka, jalan menuju persatuan umat bukan dengan menegasikan salah satu pendekatan, tetapi dengan membangun kesepahaman bahwa perbedaan adalah bagian dari ijtihad, dan persatuan hanya dapat terwujud jika ada komitmen untuk menerima satu penetapan bersama.
Di sinilah pentingnya kedewasaan umat: menghargai perbedaan metode, namun tetap menjunjung tinggi keputusan kolektif demi kemaslahatan yang lebih besar.