Kabar Nasional

Pemuda PUI Bela Pesantren: Penegakan Hukum Jangan Abaikan Perlindungan Santriwati

Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Pemuda Persatuan Ummat Islam (Pemuda PUI) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan generasi Muslim. Pemuda PUI menolak terorisme dan segala bentuk kekerasan, serta tidak membela pelaku siapa pun. Namun, Pemuda PUI meminta proses penegakan hukum dalam kasus penggeledahan Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, tidak mengabaikan prosedur hukum, hak-hak santriwati, serta martabat lingkungan pendidikan pesantren.

Wakil Ketua Umum PP Pemuda PUI, Ahmad Gabriel, menyatakan pihaknya akan mengawal pemeriksaan Propam Polri atas peristiwa tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana harus didukung, tetapi pelaksanaannya tetap wajib menghormati hak anak dan lingkungan pendidikan.

“Kami mendukung penuh pengusutan pembakaran warung dan pencarian siapa pun yang terlibat. Itu tidak ada kaitannya dengan membela pelaku. Tetapi asrama santriwati adalah ruang belajar anak-anak. Penggeledahan menjelang subuh di tempat seperti itu berpotensi meninggalkan trauma bagi anak-anak. Ini yang perlu dijawab dalam pemeriksaan Propam,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Polda Jawa Tengah menyatakan Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jateng tengah memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa pada 27 Oktober 2026. Menurut keterangan kepolisian, penggeledahan berawal dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Penyidik telah menangkap tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I. Menurut polisi, pencarian terhadap I itulah yang membawa penyidik ke pesantren tersebut.

Menurut pemberitaan, tersangka I tidak ditemukan dalam penggeledahan itu. Polisi menyatakan menemukan benda tajam serta mendapati pesantren belum mengantongi izin dari Kementerian Agama, sedangkan pihak pesantren menyebut benda tersebut sebagai perlengkapan ekstrakurikuler dan alat kebun. Pihak pesantren juga menyatakan tidak mengenal tersangka dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menyebut para santriwati dan ustazah hanya diperiksa sebagai saksi, kemudian dipulangkan pada hari yang sama. Sejumlah barang juga telah dikembalikan kepada kuasa hukum pesantren, sementara pendampingan psikologis disiapkan.

Gabriel menilai masih terdapat perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pesantren yang perlu dijelaskan secara terbuka. Polda Jateng menyebut penggeledahan berizin pengadilan, polwan dilibatkan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan pendampingan. Namun, pihak pesantren mengaku pintu asrama didobrak dan santriwati dibawa tanpa pendampingan keluarga.

Di sisi lain, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Komnas HAM menyoroti dugaan penggeledahan kamar perempuan tanpa polwan. Komnas HAM meminta pemeriksaan independen oleh Propam dan Kompolnas, termasuk audit keabsahan izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ombudsman RI meminta Polda Jateng mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan, membuka dasar hukumnya kepada publik, dan memulihkan nama baik pesantren.

“Jangan berhenti di saling klaim. Buka dasar hukum dan izin pengadilannya, siapa saja personel yang masuk, dan apakah polwan serta pendamping benar ada di lokasi. Bila terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi sesuai aturan. Bila tidak, buktikan dengan data. Pernyataan bahwa polisi tidak bermaksud menstigma pesantren perlu dibuktikan dengan tindakan nyata,” kata Gabriel yang juga alumni pondok pesantren Al-Amien Prenduan.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan keluarga dalam setiap proses pemeriksaan yang menyangkut anak di bawah umur. Menurut keterangan pesantren, wali santri baru mendatangi Polres Sukoharjo menjelang Magrib untuk meminta anak-anak mereka dipulangkan.

“Anak-anak itu masih di bawah umur. Keluarga seharusnya dihubungi lebih dulu, bukan baru tahu setelah mereka mencari sendiri ke kantor polisi,” ujarnya.

Terkait kabar bahwa pesantren tersebut belum terdaftar di Kementerian Agama, Gabriel menegaskan bahwa persoalan administrasi dan perizinan harus ditempatkan secara proporsional serta diselesaikan melalui mekanisme pembinaan.

“Kelengkapan izin memang perlu dibenahi dan negara punya jalur pembinaan untuk itu. Tapi izin yang belum lengkap bukan alasan bagi aparat untuk mengabaikan perlindungan anak. Hak dan keselamatan santri tetap wajib dilindungi,” katanya.

Pemuda PUI juga menyatakan sejalan dengan lima tuntutan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu klarifikasi terbuka, pemeriksaan Propam, perlindungan santriwati, penanganan hukum tanpa menggeneralisasi pesantren, dan pendampingan Kementerian Agama.

Selain itu, Pemuda PUI menyampaikan tiga desakan tambahan. Pertama, pemulihan psikologis santri harus benar-benar dilaksanakan dengan melibatkan keluarga. Kedua, kegiatan belajar mengajar di pesantren, yang menurut Kompas sempat berhenti sementara setelah penggeledahan, harus dipastikan kembali berjalan tanpa gangguan. Ketiga, seluruh barang pribadi maupun inventaris pesantren yang tidak berkaitan dengan perkara hukum agar segera dikembalikan.

Gabriel menegaskan bahwa pesantren merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional yang selama ini berkontribusi dalam membangun karakter, akhlak, dan keilmuan generasi bangsa. Karena itu, penanganan satu perkara hukum tidak boleh berujung pada stigma terhadap lembaga pendidikan Islam secara keseluruhan.

“Pesantren adalah tempat anak-anak menuntut ilmu, belajar agama, membangun akhlak, dan mempersiapkan masa depan. Jangan sampai, jika terbukti ada tindakan yang tidak sesuai prosedur, hal itu melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi penghormatan terhadap pesantren, perlindungan santri, dan hak-hak anak juga tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.

Kepada kader Pemuda PUI dan generasi muda Muslim, Gabriel mengajak agar menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin, tetap mengedepankan jalur hukum, serta menjaga persatuan umat.

“Mari kawal lewat jalur hukum dan suarakan secara beradab. Jangan sebar kabar yang belum jelas sumbernya, jangan main hakim sendiri, dan jangan menebar kebencian kepada kelompok mana pun,” tuturnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemuda PUI mengusulkan agar Polri, Kementerian Agama, MUI, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dan kalangan pesantren menyusun protokol khusus penegakan hukum di lingkungan lembaga pendidikan berasrama. Protokol tersebut perlu memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak, termasuk mekanisme pendampingan keluarga serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan.

Pemuda PUI menegaskan bahwa membela pesantren bukan berarti menempatkannya di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, pesantren harus mendapatkan perlindungan dan penghormatan sebagaimana lembaga pendidikan lainnya. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga adil, profesional, dan tidak mengorbankan hak-hak santri maupun martabat pesantren.

Related Articles

Back to top button