
Jakarta – Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Ummat Islam (PP Pemuda PUI), Ahmad Gabriel, menyuarakan keprihatinannya terhadap ancaman aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat yang berpotensi merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Dalam pernyataannya, Ahmad Gabriel menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Raja Ampat dan menyerukan gerakan #SaveRajaAmpat sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat lokal dan upaya pelestarian lingkungan.
“Raja Ampat adalah warisan alam yang tak ternilai, surga kecil yang jatuh ke bumi. Aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dapat merusak ekosistem yang telah ada selama ribuan tahun. Kita harus bertindak untuk melindungi kawasan ini,” ujar Ahmad Gabriel pada Kamis (5/6/25).
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan tambang yang terbukti merusak ekosistem Raja Ampat harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Mereka tidak hanya harus membayar ganti rugi, tetapi juga wajib melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat dan alam Raja Ampat,” tegas Ahmad Gabriel yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden OIC Youth Indonesia Bidang Lingkungan dan Energi.
Sebagai langkah konkret, Ahmad Gabriel mengusulkan beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk menjaga kelestarian Raja Ampat tanpa merusak lingkungan:
- Moratorium Tambang di Kawasan Konservasi: Pemerintah perlu memberlakukan moratorium terhadap pemberian izin tambang di kawasan konservasi seperti Raja Ampat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang memprioritaskan pemanfaatan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.
- Pertanggungjawaban Perusahaan Tambang: Perusahaan tambang yang terbukti merusak ekosistem Raja Ampat harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang ditimbulkan. Mereka tidak hanya harus membayar ganti rugi, tetapi juga wajib melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat dan alam Raja Ampat.
- Evaluasi dan Penegakan Hukum: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan dan menindak tegas pelanggaran yang merusak lingkungan.
- Penguatan Ekowisata: Mengembangkan ekowisata yang berkelanjutan dapat menjadi alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
- Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui pendidikan dan kampanye publik.
- Pemberdayaan Masyarakat Adat: Melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak dan kesejahteraan mereka.
Ahmad Gabriel juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, akademisi, dan pemerintah, untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.
“Ini bukan hanya tanggung jawab masyarakat Papua, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa untuk menjaga warisan alam Indonesia,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Raja Ampat dapat terlindungi dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan tetap menjadi surga biodiversitas yang mendukung kehidupan masyarakat lokal dan menarik wisatawan dari seluruh dunia.
Situasi Terkini: Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat
Seperti diketahui, aktivitas pertambangan nikel di beberapa pulau di Raja Ampat, seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, telah menimbulkan kekhawatiran serius. Diperkirakan lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami telah rusak akibat kegiatan ini. Raja Ampat dikenal sebagai kawasan konservasi perairan yang menyimpan lebih dari 75% habitat spesies karang di dunia, sehingga kerusakan ini berdampak besar terhadap ekosistem laut dan keanekaragaman hayati.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut dengan memanggil pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menekankan pentingnya memperhatikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua, mengingat status otonomi khusus wilayah tersebut.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyebut bahwa pemberian izin tambang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah kesulitan melakukan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak lingkungan.
Aksi protes terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat semakin meluas, dengan berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakan. Empat pemuda Papua bersama Greenpeace melakukan aksi damai dengan menyerukan “Save Raja Ampat” dalam acara Indonesia Critical Mineral Conference Expo 2025 di Jakarta. Mereka menyoroti bahwa tambang dan hilirisasi nikel tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai kehidupan masyarakat dan keindahan alam Raja Ampat.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga turut menyuarakan keprihatinannya melalui media sosial, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.