PP Shofia Cahaya Bangsa Gelar Webinar Bahaya NAPZA dari Kacamata Islam, Hukum, dan Medis

Jakarta, 30 Agustus 2025 – Pengurus Pusat Shofia Cahaya Bangsa melalui Bidang Kajian dan Pengembangan SDM menyelenggarakan seminar daring dengan tema “NAPZA: Ancaman Nyata bagi Bangsa dalam Perspektif Islam, Hukum, dan Medis dalam Menghadapi Jaringan Global dan Perang Pemikiran.”

Acara yang dihadiri oleh puluhan peserta ini berlangsung pukul 09.00 WIB dan menghadirkan tiga narasumber ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Ibu Ulfa Futri Hasyimiyah Qisa ‘Ali, M.Pd.I., dalam paparannya menyatakan bahwa dalam agama Islam, hukum penggunaan NAPZA adalah haram. Landasan utamanya adalah Surah Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa ayat 29 yang melarang umat manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

“NAPZA secara fundamental merusak akal dan tubuh, sehingga jelas melanggar prinsip-prinsip syariat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selain merusak diri, NAPZA juga mengikis keimanan, melemahkan ikatan spiritual, serta menyebabkan dampak buruk bagi ekonomi keluarga seperti kemiskinan dan peningkatan kriminalitas. Upaya pencegahan, menurutnya, memerlukan pendidikan agama yang kuat dan kerjasama semua stakeholder, mulai dari individu, keluarga, guru, hingga pemerintah.

Dari perspektif hukum, Ibu Elza Imelda Fitri, SH, M.H CLA, CPM, memaparkan data statistik yang mengkhawatirkan. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73% pada tahun 2023, yang mempengaruhi sekitar 3,3 juta orang.

“Lima provinsi dengan tingkat prevalensi tertinggi adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial serta jenis-jenis narkotika yang dilarang. “Hidup tanpa narkoba itu bebas, hidup dengan narkoba itu bebas bersyarat. Narkoba bukanlah pemimpin kamu, jangan biarkan ia mengatur kehidupanmu,” pesannya.

Sementara itu, dari kacamata medis, dr. Anita Asmara, M.I.Kom, memperingatkan bahaya rokok dan vape sebagai gerbang menuju zat adiktif yang lebih berbahaya. “Fenomena baru ‘vape zombie’ sangat berbahaya dan harus segera dicegah sebelum menjadi umum di masyarakat,” jelasnya.

Dokter Anita memaparkan bahwa ketergantungan merokok dibagi menjadi dua, yaitu fisiologis akibat adiksi nikotin dan psikologis akibat pengaruh lingkungan. Kandungan berbahaya dalam rokok seperti tar dan nikotin dapat merusak organ tubuh, mengubah sikap mental, dan berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam tindak kriminal.

“Cara berhenti merokok dimulai dari niat dan komitmen kuat, mengatasi adiksi, serta dukungan dari orang terdekat,” imbaunya.

Ketua PP Shofia Cahaya Bangsa, Ibu Ilin Ratna Tiara, S.Psi, M.Sos., dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh narasumber dan Bidang Kajian dan Pengembangan SDM yang telah menyelenggarakan acara ini.

“Kajian tentang bahaya NAPZA ini sangat penting untuk diketahui oleh khalayak luas. Masalah ini bukan hanya ancaman individu, tetapi sudah menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa dan generasi muda kita,” ujarnya.

Ilin Ratna menekankan bahwa pemahaman dari berbagai perspektif ini diharapkan dapat membentuk strategi yang komprehensif dalam menangani masalah NAPZA.

Acara yang berlangsung interaktif ini menyimpulkan bahwa penanganan NAPZA memerlukan pendekatan holistik dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Melalui sinergi antara nilai-nilai agama, penegakan hukum yang tegas, dan pemahaman medis yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta sebuah gerakan nasional untuk melindungi bangsa dari ancaman narkoba.

Exit mobile version