Kabar Nasional

PUI: Penurunan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Harus Jadi Momentum Perkuat Edukasi Ekonomi Umat

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI), H. Raizal Arifin, yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menanggapi hasil survei nasional terbaru yang menunjukkan penurunan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

“PUI memandang penurunan literasi dan inklusi keuangan syariah ini sebagai momentum untuk memperkuat edukasi ekonomi umat. Besarnya populasi Muslim Indonesia harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap prinsip, produk, dan manfaat keuangan syariah,” ujar Raizal Arifin di Jakarta, Kamis (13/8/26).

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah nasional turun menjadi 43,07 persen, terkoreksi 0,35 poin dibanding SNLIK 2025 yang tercatat 43,42 persen. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan syariah juga menurun menjadi 13,24 persen dari sebelumnya 13,41 persen. Penurunan ini terjadi di tengah peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional secara keseluruhan, yang masing-masing naik menjadi 69,57 persen dan 93,61 persen, sehingga muncul paradoks: pertumbuhan keuangan nasional ternyata lebih banyak ditopang sektor konvensional, sementara keuangan syariah justru tertinggal. Sejumlah ekonom bahkan menilai industri keuangan syariah belum berhasil menawarkan keunggulan kompetitif dibanding produk konvensional, sehingga literasi yang sudah cukup tinggi belum berhasil dikonversi menjadi partisipasi nyata masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Raizal menilai kesenjangan antara literasi yang sudah mencapai 43 persen namun inklusi baru 13 persen menunjukkan persoalan bukan lagi sekadar kurangnya pengetahuan masyarakat, melainkan lemahnya daya tarik dan daya saing produk keuangan syariah itu sendiri di mata publik.

“Kalau literasinya sudah cukup tinggi tapi partisipasinya masih rendah, ini bukan semata soal masyarakat belum paham, tapi patut dipertanyakan juga: apakah produk dan layanan keuangan syariah selama ini benar-benar kompetitif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat? Regulator dan industri keuangan syariah perlu introspeksi, jangan sampai keuangan syariah hanya unggul secara identitas keagamaan, tapi kalah bersaing dari sisi manfaat dan kemudahan akses dibanding produk konvensional,” tegasnya.

Lebih jauh, Raizal menyoroti besarnya populasi Muslim Indonesia yang mencapai sekitar 80 persen dari total penduduk sebagai potensi pasar sekaligus tantangan besar yang belum digarap serius oleh pelaku industri keuangan syariah.

“Dengan mayoritas 80 persen penduduk Muslim, secara otomatis market share yang tersedia itu sangat besar. Ini seharusnya menjadi potensi sekaligus tantangan bagi para pelaku bisnis, khususnya di sektor keuangan syariah, untuk benar-benar mengambil peran. Mereka harus secara agresif turun langsung ke bawah untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan jaringan lembaga-lembaga Islam, bukan hanya menunggu masyarakat datang,” tegasnya.

Ia juga menyinggung persoalan mendesak yang menurutnya selama ini belum terjawab secara konkret oleh industri keuangan syariah, yaitu maraknya praktik rentenir yang telah banyak memakan korban, baik di perdesaan maupun perkotaan.

“Di titik inilah ada kewajiban yang selama ini belum dijawab dengan solusi konkret oleh lembaga-lembaga keuangan syariah, yaitu memerangi praktik rentenir yang sudah banyak memakan korban di desa maupun kota. Secara tidak langsung, ini menjadi moral hazard bagi kita semua, karena membiarkan saudara-saudara kita yang membutuhkan justru sulit mengakses lembaga keuangan berbasis syariah, sehingga akhirnya terjerat rentenir,” tegas Raizal.

Raizal mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, ormas Islam, pesantren, dan lembaga pendidikan untuk memperluas literasi sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah secara menyeluruh.

“PUI mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, ormas Islam, pesantren, dan lembaga pendidikan untuk memperluas literasi sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Keuangan syariah tidak cukup hanya dikenal, tetapi harus dipahami dan menjadi pilihan nyata dalam kehidupan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Secara lebih konkret, Raizal menawarkan sejumlah langkah nyata yang bisa segera dijalankan PUI melalui jaringan kelembagaannya, mulai dari lembaga zakat, pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.

“Kami ingin ini bukan sekadar imbauan. PUI siap mendorong kerja sama langsung antara lembaga keuangan syariah dengan Lazis PUI dan jaringan BMT di bawah PUI, agar layanan keuangan syariah benar-benar menyentuh transaksi ekonomi umat sehari-hari, bukan cuma edukasi di atas kertas. Kami juga mendorong literasi keuangan syariah dimasukkan ke kurikulum madrasah dan pesantren PUI, serta diperkuat melalui mata kuliah atau program studi terkait ekonomi syariah di perguruan tinggi-perguruan tinggi PUI yang tersebar di berbagai daerah Indonesia,” pungkas Raizal.

DPP PUI menyatakan akan terus mendukung berbagai upaya penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah nasional, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri keuangan syariah dan solusi nyata memerangi rentenir, agar sinergi lintas sektor dapat mempercepat transformasi pemahaman masyarakat menjadi partisipasi nyata dalam ekosistem ekonomi syariah Indonesia.

Related Articles

Back to top button