Dakwah

PUI: Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol!

PUI.OR.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Syura PUI, KH. Ahmad Heryawan menegaskan bahwa PUI mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol agar segera disahkan oleh DPR RI. Pandangan ini ia sampaikan dalam acara Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (12/8/2021) secara virtual.

“Dengan demikian kita sebagai negara mayoritas muslim dan komunitas muslim terbesar di dunia memiliki sebuah kepastian, negara hadir untuk menyelamatkan rakyatnya (agar) tidak mengonsumsi minuman keras. Khususnya bagi masyarakat beragama Islam yang memang sudah dilarang oleh agamanya,” ujar Aher, panggilan akrabnya.

Aher menyampaikan kesepakatannya dengan ormas-ormas Islam lain terkait judul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Yang penting di dalamnya ada larangan. Itulah yang paling pasti,” ungkap Gubernur Jawa Barat periode 2008-2018 itu.

Ia melanjutkan, minuman beralkohol adalah salah satu dari dua barang yang paling dikenal keharamannya bagi kaum muslimin.

“Satu babi, kedua minuman keras. Kalau babi, tingkat penghindaran kaum muslimin luar biasa hebatnya. Tapi untuk minuman keras, nampaknya perlu kehadiran negara lebih jauh lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, semua ormas Islam dalam MUI sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka sepakat minuman keras beralkohol lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kemudharatan, karena itu perlu regulasi yang mengaturnya.

Sejumlah ormas yang hadir dalam acara tersebut di antaranya, Persatuan Ummat Islam (PUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Tarbiyah, Perti, Mathla’ul Anwar, Al Washliyah, Al Ittihadiah, Al Irsyad, Persis, Wahdah Islamiyah, Ponpes Tebuireng Jombang, dan akademisi.

Untuk menonton videonya secara lengkap bisa Anda lihat disini. (Gabriel)

Related Articles

Back to top button