Rita Juniarty
Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita PUI
Abad ke-21 menyaksikan kecerdasan buatan, penjelajahan antariksa, dan kampanye pemberdayaan perempuan. Namun, pada Oktober 2026, sejumlah siswi dan guru berjilbab di Azerbaijan dilaporkan ditolak memasuki sekolah. Kemajuan teknologi ternyata belum selalu disertai penghormatan terhadap keyakinan.
Apa yang sebenarnya ditakutkan dari sehelai jilbab? Apakah penutup kepala mengurangi kecerdasan siswi atau kompetensi guru? Mengapa perempuan yang didorong mengejar pendidikan justru menghadapi hambatan ketika menjalankan keyakinannya?
Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita PUI mengecam keras pengucilan perempuan dari pendidikan dan pekerjaan semata-mata karena berjilbab. Kecaman ditujukan kepada tindakan diskriminatif, bukan bangsa Azerbaijan atau masyarakat yang berbeda keyakinan.
Ketika Aturan Mengalahkan Keadilan
Menurut JURIST (17 Oktober 2026), aturan seragam siswa ditetapkan pada 21 September, disusul ketentuan pakaian guru pada 6 Oktober. Aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut jilbab, tetapi penerapannya dilaporkan menghalangi siswi dan guru berjilbab memasuki sekolah.
Amnesty International (16 Oktober 2026) melaporkan bahwa sejak 12 Oktober, sejumlah siswi dan guru berjilbab ditolak masuk sekolah. Organisasi tersebut menilai pembatasan itu diskriminatif terhadap hak pendidikan, kebebasan beragama, dan berekspresi.
Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyebut 37 orang ditahan di Baku pada 12 Oktober, sedangkan aktivis menyebut lebih dari 200 orang. Angka kedua belum terkonfirmasi secara independen. Sebagian protes dilaporkan disertai kekerasan; kekerasan tidak dapat dibenarkan, tetapi demonstrasi damai harus dilindungi.
Negara berwenang mengatur seragam sekolah. Namun, kewenangan administratif bukan izin bertindak sewenang-wenang. Pembatasan ekspresi keagamaan harus memiliki dasar hukum, tujuan sah, serta kebutuhan dan proporsionalitas yang dapat diuji.
Di sini terlihat pentingnya membedakan keseragaman dari kesetaraan.
Keseragaman menuntut semua orang tampak sama; kesetaraan memastikan orang yang berbeda memperoleh kesempatan yang adil.
Sekolah dapat menjaga disiplin tanpa menjadikan keyakinan sebagai penghalang belajar.
Sekolah yang adil bukan sekolah tanpa aturan, melainkan sekolah yang menerapkan aturan tanpa mengabaikan martabat peserta didik. Dialog terbuka memungkinkan pengelola sekolah menjelaskan kepentingan pendidikan, sementara keluarga menyampaikan kebutuhan keagamaannya. Kesepakatan yang masuk akal lebih bermanfaat daripada penolakan sepihak. Anak memerlukan kepastian belajar, bukan ketakutan menghadapi gerbang sekolah setiap pagi di tengah perbedaan keyakinan.
Pemerintah perlu menjelaskan gangguan nyata yang hendak dicegah, mempertimbangkan alternatif lebih ringan, dan mendengarkan siswi, guru, serta orang tua. Mekanisme keberatan harus mudah diakses. Kepentingan terbaik anak tidak boleh dikalahkan oleh sengketa administratif yang membuatnya kehilangan waktu belajar.
Jilbab Adalah Keyakinan, Bukan Ancaman
Allah SWT berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nūr [24]: 31).
Allah juga berfirman:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Aḥzāb [33]: 59).
Ibn Kaṡīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, pada penafsiran QS. An-Nūr ayat 31, menjelaskan khimār sebagai penutup kepala yang diulurkan menutupi dada. Bagi Muslimah yang meyakininya sebagai kewajiban, jilbab merupakan pengamalan agama, bukan ancaman terhadap pendidikan ataupun negara.
Mengapa seorang siswi harus memilih antara keyakinan dan masa depannya? Mengapa kompetensi guru dinilai berdasarkan penutup kepala, bukan kualitas pengajarannya?
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ
“Sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam segala urusan.” (HR. Al-Bukhārī no. 6024).
Kelembutan mengajarkan dialog bermartabat, bukan pembiaran terhadap ketidakadilan. Membela hak berjilbab juga tidak berarti membenarkan pemaksaan jilbab kepada perempuan lain. Kebebasan beragama harus melindungi perempuan dari pemaksaan mengenakan maupun melepaskan pakaian keagamaan.
Pemberdayaan Perempuan Tidak Boleh Diskriminatif
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melindungi kebebasan beragama melalui Pasal 18 dan hak pendidikan melalui Pasal 26. Konvensi Hak Anak memuat perlindungan terkait dalam Pasal 14 dan 28. Konstitusi Azerbaijan, Pasal 48, menjamin kebebasan hati nurani.
Jaminan tersebut tidak berarti setiap ekspresi agama tanpa batas. Namun, pembatasan harus diuji berdasarkan hukum, kebutuhan, dan dampaknya, bukan semata-mata dibenarkan atas nama keseragaman.
Dunia mendorong perempuan berpendidikan tinggi, mandiri secara ekonomi, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Pemberdayaan kehilangan makna apabila kesempatan itu dicabut ketika perempuan mempertahankan keyakinannya. Persyaratan kompetensi tentu sah; diskriminasi berdasarkan identitas keagamaan tanpa pembenaran memadai tidak dapat diterima.
Diskriminasi di Sekolah Melukai Ketahanan Keluarga
Penelitian Kelly Allen dan kolega, What Schools Need to Know About Fostering School Belonging: A Meta-analysis (Educational Psychology Review, 2018), menganalisis 51 penelitian dengan 67.378 peserta. Dukungan guru berkaitan dengan rasa diterima di sekolah. Kajian tersebut bukan penelitian tentang Azerbaijan, tetapi membantu menjelaskan pentingnya lingkungan pendidikan yang mendukung.
Ketika siswi ditolak masuk kelas, orang tua menghadapi kecemasan dan ketidakpastian pendidikan. Ketika guru terhalang bekerja, penghidupan keluarganya ikut berisiko. Sengketa administratif dapat berkembang menjadi beban pendidikan, psikososial, dan ekonomi rumah tangga.
Inilah persoalan yang sering terabaikan: kebijakan mengenai pakaian bukan hanya menyentuh penampilan individu, tetapi dapat mengguncang ketahanan keluarga. Anak tidak semestinya menanggung akibat pertentangan yang tidak memiliki kuasa untuk diselesaikannya.
Evaluasi kebijakan harus menanyakan berapa hari pembelajaran hilang, apakah penghasilan guru terputus, dan bagaimana pemulihan dilakukan. Tanpa pertanyaan tersebut, perdebatan berhenti pada simbol pakaian sementara kebutuhan keluarga terabaikan.
Maqāṣid Syariah dan Tanggung Jawab Ishlah
Al-Syāṭibī dalam Al-Muwāfaqāt membahas lima kebutuhan pokok: pemeliharaan agama (ḥifẓ ad-dīn), jiwa (ḥifẓ an-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Pengamalan agama, keberlangsungan pendidikan, dan penghidupan guru berkaitan dengan pemeliharaan agama, akal, serta harta. Ketertiban administratif harus mempertimbangkan kemaslahatan manusia secara menyeluruh.
Ishlahuts Tsamaniyah PUI meliputi Iṣlāḥ al-‘Aqīdah (akidah), Iṣlāḥ al-‘Ibādah (ibadah), Iṣlāḥ at-Tarbiyah (pendidikan), Iṣlāḥ al-‘Āilah (keluarga), Iṣlāḥ al-‘Ādah (kebiasaan), Iṣlāḥ al-Iqtiṣād (ekonomi), Iṣlāḥ al-Mujtama‘ (masyarakat) dan Iṣlāḥ al-Ummah (umat). Delapan ranah ini menghubungkan keimanan, pendidikan, keluarga, ekonomi, dan tanggung jawab sosial. Keluarga Muslih tidak hanya menjaga rumahnya sendiri, tetapi juga peduli ketika keluarga lain menghadapi ketidakadilan.
Hentikan Diskriminasi, Pulihkan Hak Pendidikan !
Pemerintah Azerbaijan perlu meninjau penerapan aturan seragam, memulihkan akses pendidikan dan pekerjaan bagi mereka yang terdampak, menyediakan mekanisme keberatan, serta melindungi demonstrasi damai. Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara independen.
Kritik harus akurat: laporan ini menyangkut pembatasan di sekolah, bukan larangan jilbab menyeluruh di ruang publik Azerbaijan. Ketepatan fakta memperkuat kecaman.
Masyarakat internasional harus menolak standar ganda. Kebebasan perempuan wajib dihormati, baik ketika ia memilih berjilbab maupun tidak. Kemajuan peradaban tidak cukup diukur dari teknologi, tetapi dari kemampuan negara menjamin keadilan bagi warga berbeda keyakinan.
Jangan mengatasnamakan ketertiban untuk membenarkan pengucilan. Jangan menyebutnya pemberdayaan apabila perempuan berjilbab justru kehilangan kesempatan belajar.
Peradaban yang maju tidak takut pada sehelai jilbab. Peradaban yang bermartabat tidak menutup pintu sekolah karena keyakinan.
