Tentara Israel Wisata ke Indonesia, PUI: Aparat Harus Tegas, Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan terhadap Warga Palestina

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) mendukung seruan Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, agar aparat Indonesia menindak tegas tentara Israel yang diduga terlibat pembunuhan warga Palestina dan memamerkannya di media sosial, lalu berwisata ke Indonesia. Seruan itu disampaikan Albanese dalam diskusi yang digelar Amnesty International Indonesia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10/2026), yang dihadiri hampir seribu orang.
Dalam forum tersebut, Albanese menyatakan bahwa tentara yang datang ke Indonesia setelah diduga membunuh warga Palestina dan merayakannya di media sosial semestinya dianggap sebagai tersangka. Ia menilai langkah hukum seperti itu juga terjadi di negara lain dan perlu dilakukan di Indonesia agar tidak terjadi normalisasi terhadap apartheid. Di sisi lain, ia menyebut ada pula warga Israel yang menentang kebijakan pemerintahnya, dan menegaskan bahwa penetapan status tersangka tetap harus mengikuti prosedur hukum.
Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, tetapi menurut pemberitaan, warga dan tentara Israel tetap berkunjung melalui jasa pihak ketiga. Belakangan, Kementerian Imigrasi dilaporkan telah mengusir sejumlah orang di Bali yang teridentifikasi sebagai warga atau mantan tentara Israel setelah muncul protes publik.
Ketua Bidang Hukum DPP PUI, Fikri Habibi, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026), menyatakan dukungan terhadap seruan tersebut dan mendorong aparat menjalankan kewenangannya secara tegas, adil, dan transparan.
“PUI mendukung seruan agar dugaan kejahatan terhadap warga Palestina tidak diabaikan, termasuk bila terduga pelakunya masuk ke wilayah Indonesia. Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum agar negeri ini tidak menjadi tempat yang memberi kesan bahwa dugaan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia boleh dibiarkan,” ujarnya.
Fikri menegaskan bahwa sikap itu harus tetap berpijak pada hukum. Menurutnya, aparat perlu mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan dan proses hukum, apabila terdapat bukti yang sah dan cukup.
“Kami menganjurkan agar aparat menelusuri dan memverifikasi identitas serta jejak digital pengunjung yang diduga terlibat, lalu mengambil langkah keimigrasian, penangkapan, dan proses hukum bila terdapat bukti. Prinsipnya jelas: tegas pada dugaan kejahatan berat, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum,” katanya.
Masyarakat Diimbau Melapor ke Pihak Berwenang
Fikri juga mengajak masyarakat dan warganet yang mengetahui keberadaan terduga tentara Israel di Indonesia untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian atau kantor Imigrasi setempat. Ia menyarankan agar laporan disertai informasi dan bukti yang jelas, misalnya foto, video, tangkapan layar, atau jejak unggahan di media sosial, sehingga aparat dapat menelusuri dan memverifikasinya.
“Bila ada masyarakat atau netizen yang mengetahui terduga tentara Israel berada di Indonesia, silakan laporkan kepada pihak berwenang disertai bukti yang jelas. Kami mengimbau agar tidak menyebarkan data pribadi, tidak melakukan persekusi, dan tidak main hakim sendiri. Serahkan prosesnya kepada aparat agar berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepedulian terhadap Palestina harus diwujudkan dengan cara yang benar dan bermartabat.
“Penolakan kami tertuju pada dugaan kejahatan dan normalisasi penjajahan, bukan kebencian terhadap individu karena kebangsaan atau agamanya,” tegas Fikri.
Fikri berharap pemerintah, Kepolisian, dan Kementerian Imigrasi memperkuat koordinasi serta memberi penjelasan terbuka kepada publik atas langkah yang diambil, agar konsistensi sikap Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina tercermin dalam kebijakan dan tindakan nyata.
DPP PUI menyatakan akan terus mendukung langkah pemerintah yang sejalan dengan solidaritas kemanusiaan bagi Palestina dan penegakan hukum yang adil.



