PUI Apresiasi Ketegasan Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Jakarta – Persatuan Ummat Islam (PUI) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan.
Ketua Majelis Syura PUI, KH Nurhasan Zaidi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Mendukung tindakan cepat dan tegas Polri,” kata KH Nurhasan Zaidi, pada Kamis (29/10/2026).
Meski mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan, PUI menilai upaya pencegahan harus terus diperkuat agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali berulang. Negara dan aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi menyeluruh serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kawasan hutan.
“Evaluasi ke depan negara dan Polri tidak boleh lengah lagi dan terantisipasi kejadian ini,” ujarnya.
KH Nurhasan Zaidi juga mengingatkan bahwa kelestarian hutan Indonesia memiliki arti penting, bukan hanya bagi masyarakat dalam negeri, tetapi juga bagi keberlangsungan lingkungan global. Hutan Indonesia merupakan bagian penting dari ekosistem dunia yang harus dijaga bersama.
“Hutan Indonesia adalah salah satu harapan paru-paru dunia, banyak dunia berharap pada Indonesia,” tuturnya.
Karena itu, ia menegaskan perlunya langkah nyata dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, upaya perlindungan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan serta organisasi kemasyarakatan.
“Sudah saatnya persoalan ini bersikap tegas. Libatkan masyarakat sekitar dan ormas dalam melindungi dan merawat hutan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat korporasi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan perorangan, tetapi juga diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, Polri telah membuat 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.
PUI berharap penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dapat berjalan secara konsisten dan diikuti langkah pencegahan yang berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan hutan dapat diperkuat melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan demi menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.



