Baznas: Zakat Harus Jadi Motor Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Menjadi Muzaki

Jakarta, 4 Juli 2025 — Salah satu sesi penting dalam rangkaian Muktamar ke-5 Wanita PUI di Graha Wisata TMII Jakarta menghadirkan seminar bertema “Pendayagunaan Zakat dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Mustahik untuk Menjadi Muzaki”. Seminar ini menghadirkan narasumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, yakni Eka Budhi Sulistyo, Direktur Pendayagunaan dan Layanan UPZ & CSR, yang hadir mewakili Deputi II BAZNAS RI, Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si.
Acara dipandu oleh moderator Agustin Kurniawaty, S.Pd., M.Psi.T, Ketua Panitia Muktamar Wanita PUI.
Wirausaha Indonesia Masih Rendah, Zakat Bisa Jadi Solusi
Dalam pemaparannya, Eka Budhi mengungkapkan bahwa tingkat kewirausahaan Indonesia saat ini baru mencapai 3,4% dari total populasi, angka yang masih jauh dari ideal jika Indonesia ingin menjadi negara maju pada tahun 2045.
Mengacu pada Global Entrepreneurship Index (GEI), posisi Indonesia berada di peringkat 75 dari 137 negara, dengan skor hanya 26, tertinggal dari negara-negara tetangga di ASEAN. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi umat belum tergarap secara optimal, dan zakat berpotensi besar menjadi instrumen pengungkitnya.
“Zakat bukan hanya dana sosial keagamaan, tapi juga instrumen pemberdayaan. Potensinya sangat besar untuk mendorong mustahik naik kelas menjadi muzaki,” ujar Eka.
Eka memaparkan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun, namun realisasi pengumpulan zakat mal masih sangat rendah, yaitu hanya 2,09% dari potensi, berdasarkan Laporan Pengelolaan Zakat Nasional 2021.
Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
BAZNAS, sebagai lembaga pemerintah non-struktural, memiliki mandat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 untuk memanfaatkan zakat dalam penanggulangan kemiskinan. Zakat didorong untuk menyasar tiga strategi utama:
- Pengurangan beban pengeluaran mustahik
- Peningkatan pendapatan dan produktivitas
- Penurunan jumlah kantong kemiskinan ekstrem
Eka menekankan bahwa penggunaan dana zakat harus mengacu pada model yang tepat guna, yakni menyesuaikan dengan kebutuhan mustahik—apakah berupa distribusi langsung atau pemberdayaan produktif.
Model Pemberdayaan Ekonomi BAZNAS
BAZNAS menjalankan berbagai program strategis untuk mendorong mustahik (penerima zakat) agar menjadi muzaki (pembayar zakat), antara lain:
1. BAZNAS Microfinance
Program dana bergulir (revolving fund) untuk usaha kecil masyarakat melalui skema pembiayaan tanpa riba. Dana dikembalikan dan diputar ke mustahik lainnya, menciptakan siklus pemberdayaan yang berkelanjutan.
2. Z-Mart
Program pemberdayaan usaha ritel mikro, khususnya di wilayah urban. Z-Mart mendorong pertumbuhan toko-toko milik mustahik agar mampu bersaing dengan ritel modern. Program ini juga menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi keluarga.
3. Z-Chicken
Program wirausaha berbasis kuliner yang menghadirkan produk ayam krispy dengan standar rasa dan harga terjangkau. Modelnya berupa gerai gerobak yang dikembangkan oleh kelompok usaha mustahik. Selain membuka peluang kerja, Z-Chicken juga membentuk jaringan distribusi dan pelatihan kualitas produk secara profesional.
“Program-program ini tidak hanya bersifat karitatif, tapi transformatif. Kita ingin mustahik naik kelas. Ini yang dimaksud zakat produktif,” tegas Eka Budhi.
Sinergi dan Kolaborasi: Kunci Keberhasilan
Di akhir paparannya, narasumber menegaskan bahwa optimalisasi zakat memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa: BAZNAS, LAZ, UPZ, pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas. Ia membuka peluang kolaborasi dengan organisasi perempuan seperti Wanita PUI, terutama dalam program pemberdayaan ekonomi keluarga berbasis perempuan di tingkat desa.
“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan Wanita PUI dalam mendorong ekonomi umat. Zakat bukan hanya dana sosial, tapi juga kekuatan pemberdayaan ekonomi berbasis nilai Islam,” ujarnya.
Seminar ini menjadi sesi penting dalam memperluas wawasan peserta Muktamar tentang potensi zakat sebagai sumber pendanaan alternatif yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kehadiran BAZNAS di forum ini juga menjadi sinyal positif bagi kemungkinan sinergi antara Wanita PUI dan lembaga pengelola zakat nasional dalam membangun ekonomi keluarga berbasis keislaman.