OpiniWanita PUI

DARI TABAYYUN MENUJU AMANAH INFORMASI

Tidak Semua yang Benar Harus Disebarkan

Refleksi Penutupan Pekan Literasi Media dan Informasi Global, 31 Oktober 2026

Rita Juniarty
Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita PUI

Seorang ibu menerima cerita pribadi dari tetangganya yang sedang menghadapi konflik rumah tangga. Karena ingin meminta pendapat, ia meneruskannya kepada grup keluarga. Cerita itu benar, tetapi tetangganya merasa dipermalukan. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun pun retak.

Tidak ada berita palsu, manipulasi gambar, ataupun kesalahan fakta. Namun, seseorang tetap dirugikan. Di sinilah persoalan yang sering terlewat: mengetahui sesuatu yang benar tidak otomatis memberikan hak untuk menyebarkannya.

Tabayyun membantu memastikan kebenaran berita. Amanah menuntut pertimbangan berikutnya: siapa berhak mengetahui, untuk kepentingan apa, dan sejauh mana informasi boleh disampaikan? Kebenaran merupakan syarat penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran kepatutan.

Kebenaran dan Kehormatan

Pekan Literasi Media dan Informasi Global berlangsung pada 24–31 Oktober 2026. UNESCO mengangkat tema “We All Play a Part – Media and Information Literacy for the People”, yang menegaskan tanggung jawab bersama dalam membangun kecakapan informasi (UNESCO, 2026). Di Jakarta, UNESCO mengagendakan kegiatan pada 26–27 Oktober mengenai partisipasi digital yang aman, bertanggung jawab, dan inklusif (UNESCO, 2026).

Momentum ini mengingatkan bahwa persoalan digital tidak berhenti pada berita bohong. Foto anak yang menangis, hasil pemeriksaan kesehatan, konflik pasangan, dan kesulitan ekonomi kerabat mungkin menggambarkan keadaan sebenarnya. Namun, apakah setiap kebenaran pantas diumumkan?

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 12).

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa gibah ialah menyebut sesuatu tentang saudara yang tidak disukainya. Apabila perkataan itu benar, itulah gibah; apabila tidak benar, berarti tuduhan dusta (HR. Muslim No. 2589). Dengan demikian, fakta yang akurat tetap dapat disampaikan melalui tindakan yang keliru.

Hak Mengetahui dan Batas Kepercayaan

Helen Nissenbaum dalam “Privacy as Contextual Integrity” menerangkan bahwa privasi berkaitan dengan kesesuaian arus informasi terhadap konteks dan norma yang mengaturnya (Nissenbaum, 2004, Washington Law Review, 79, 119–158).

Informasi kesehatan diberikan kepada dokter untuk pengobatan. Cerita pribadi dipercayakan kepada sahabat untuk memperoleh dukungan. Data keluarga diserahkan kepada lembaga demi pelayanan tertentu. Ketika informasi dipindahkan kepada penerima lain tanpa alasan sah, kepercayaan dapat dilanggar meskipun isinya tidak berubah.

Hubungan kekerabatan bukan izin tanpa batas. Anak berhak memperoleh perlindungan atas martabatnya. Pasangan membutuhkan ruang aman untuk menyampaikan kesulitan. Orang tua tidak semestinya kehilangan kehormatan karena kelemahannya dijadikan bahan perbincangan.

Bahkan satu tangkapan layar yang dikirim kepada orang yang tidak berkepentingan dapat merusak hubungan. Ukuran persoalan bukan semata banyaknya penerima, melainkan kewenangan, tujuan, konteks, dan kemungkinan akibatnya. Ketahanan keluarga bertumbuh ketika keterbukaan disambut dengan tanggung jawab, bukan dijadikan bahan penyebaran.

Menjaga Rahasia Bukan Membungkam Korban

Amanah informasi tidak boleh dijadikan alasan menyembunyikan kezaliman. Imam al-Nawawī dalam Riyāḍ al-Ṣāliḥīn, Bab 256, menerangkan enam keadaan ketika gibah dibolehkan demi tujuan syar‘i, termasuk mengadukan kezaliman, meminta bantuan menghentikan kemungkaran, dan meminta fatwa (al-Nawawī, Bab 256).

Korban kekerasan berhak menceritakan pengalamannya kepada pendamping, tenaga profesional, atau aparat berwenang. Kesaksian mengenai pelanggaran dan kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh otomatis dianggap membuka aib. Pengungkapan untuk keselamatan dan keadilan berbeda dari penyebaran untuk mempermalukan.

Sebaliknya, mengumumkan identitas anak korban, alamat rumah, atau rincian kesehatan yang tidak relevan dapat memperbesar bahaya. Informasi perlu disampaikan kepada pihak yang tepat, sesuai kebutuhan. Menjaga amanah berarti melindungi manusia, bukan melindungi pelaku dari pertanggungjawaban.

Keluarga perlu mengajarkan dua keberanian sekaligus: menjaga rahasia yang dipercayakan dan berbicara ketika keselamatan menuntutnya. Anak yang melaporkan kekerasan tidak boleh dipersalahkan karena membuka persoalan keluarga. Ia justru membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan orang dewasa yang bersedia mendengarkan.

Maqāṣid dan Keluarga Muslih

Imam al-Syāṭibī dalam Al-Muwāfaqāt, Kitāb al-Maqāṣid, membahas pemeliharaan kemaslahatan sebagai tujuan syariat. Kerangka tersebut dapat digunakan untuk menimbang manfaat dan mudarat penyampaian informasi. Perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) menuntut pencegahan bahaya. Perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) mengarahkan penggunaan pengetahuan secara bertanggung jawab. Penjagaan kehormatan mengingatkan bahwa martabat manusia tidak boleh dikorbankan demi rasa ingin tahu.

Dalam kerangka Ishlahuts Tsamaniyah PUI, amanah informasi berkaitan dengan tiga bidang perbaikan :

  • Iṣlāḥ al-‘Āilah (perbaikan keluarga) diwujudkan melalui pemeliharaan kepercayaan, kehormatan, dan tanggung jawab antaranggota keluarga.
  • Iṣlāḥ at-Tarbiyah (perbaikan pendidikan) menuntut pendidikan akhlak agar anak memahami bahwa informasi yang benar sekalipun tidak boleh disebarkan tanpa mempertimbangkan hak orang lain.
  • Iṣlāḥ al-Mujtama‘ (perbaikan masyarakat) mengarahkan keluarga untuk membangun hubungan sosial yang menghormati privasi, melindungi martabat manusia, serta mencegah penyebaran informasi yang merugikan.

Ketiganya memperkuat Keluarga Muslih yang tidak hanya mampu memeriksa kebenaran informasi, tetapi juga memahami batas kewenangan dalam menyampaikannya.

Keluarga Muslih tidak cukup cakap mencari informasi. Anggotanya juga perlu memahami kapan harus berbicara, kapan meminta izin, dan kapan menjaga sesuatu yang dipercayakan. Ukuran kematangan bukan seberapa banyak rahasia diketahui, melainkan seberapa bertanggung jawab pengetahuan digunakan.

Keteladanan Dimulai dari Rumah

Ketika hendak mengunggah foto anak yang sedang dihukum, orang tua perlu mempertimbangkan martabat dan jejak digitalnya. Ketika menerima cerita konflik kerabat, mereka dapat mencari bantuan yang kompeten tanpa menjadikannya bahan percakapan keluarga besar. Ketika anak menerima tangkapan layar percakapan temannya, orang tua dapat menanyakan apakah pengirim berhak membagikannya.

Jika informasi pribadi telanjur tersebar, tanggung jawab tidak selesai dengan penyesalan. Penyebaran perlu dihentikan, penghapusan salinan diminta bila memungkinkan, dan kepercayaan dipulihkan melalui permintaan maaf serta perubahan perilaku. Bila keselamatan terancam, keluarga tetap harus mencari pertolongan yang tepat.

Teladan orang dewasa menentukan kekuatan pesan ini. Anak sulit belajar menghormati rahasia apabila percakapan pribadinya sendiri dijadikan bahan candaan. Keluarga yang aman bukan keluarga tanpa persoalan, melainkan keluarga yang memungkinkan anggotanya meminta pertolongan tanpa takut dipermalukan.

Prinsip ini juga menuntut kehati-hatian ketika informasi menyangkut kepentingan umum. Menjaga privasi bukan berarti melarang kritik yang beralasan, menutup penyalahgunaan wewenang, atau menghalangi laporan yang dibutuhkan masyarakat. Sebaliknya, kepentingan umum tidak membenarkan pengungkapan rincian pribadi. Orang tua dapat mengajarkan perbedaan tersebut melalui pertanyaan: apa kepentingan sah yang dilindungi, siapa penerima yang tepat, dan bagian mana yang tidak perlu diumumkan? Dengan latihan demikian, anak memahami bahwa kebebasan berbicara berjalan bersama kewajiban menghormati hak sesama manusia.

Puncak Literasi Adalah Amanah

Selama delapan hari, serial ini membahas ketahanan informasi, deepfake, algoritma, pengendalian emosi, kecakapan digital anak, dialog keluarga, dan penggunaan kecerdasan buatan secara kritis. Penutupnya menegaskan tanggung jawab setelah kebenaran diketahui.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam” (HR. Al-Bukhari No. 6018; Muslim No. 47). Hadis ini tidak meniadakan kewajiban bersaksi atau melindungi korban, tetapi mengingatkan bahwa perkataan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tabayyun menjaga kebenaran informasi. Amanah menjaga kehormatan manusia.

Dalam dunia yang memudahkan penyebaran segala sesuatu, kedewasaan literasi tampak ketika seseorang mampu bertanya:

“Saya tahu ini benar, tetapi apakah saya berhak menyebarkannya?”

Related Articles

Back to top button