OpiniWanita PUI

INDONESIA DARURAT NARKOBA, SAMPAI KAPAN?

Sebelas Tahun Berstatus Darurat, Saatnya Memperkuat Ketahanan Keluarga

Rita Juniarty
Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita PUI

Sebelas tahun lalu, Indonesia dinyatakan berada dalam kondisi darurat narkoba. Setelah berbagai operasi pemberantasan, penangkapan jaringan, penyitaan barang bukti, dan kampanye pencegahan, jutaan penduduk masih menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika.

Sampai kapan keadaan darurat ini berlangsung?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menafikan kerja aparat, melainkan menguji apakah keberhasilan pemberantasan telah diikuti keberhasilan pencegahan dan pemulihan.

Perang melawan narkoba sering terlihat melalui jumlah kasus yang diungkap dan barang bukti yang disita. Padahal, ukuran keberhasilan yang tidak kalah penting adalah berapa banyak manusia terhindar dari penyalahgunaan, memperoleh pertolongan, dan kembali menjalani kehidupan bermartabat.

Darurat narkoba tidak cukup diakhiri dengan memutus jaringan perdagangan. Indonesia juga harus memperkuat jaringan perlindungan.

Sebelas Tahun Darurat, Apa yang Belum Berubah?

Pada Januari 2015, Presiden Joko Widodo menyebut Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Pernyataan tersebut menegaskan seriusnya ancaman narkotika, bukan penetapan keadaan darurat konstitusional.

Berdasarkan Survei Prevalensi Nasional 2025 oleh BNN, BRIN, dan BPS, prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, setara sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun (BNN, 19 Mei 2026).

Angka tersebut merupakan estimasi survei, bukan jumlah pasti seluruh penyalahguna. Namun, peningkatannya menunjukkan ancaman masih membutuhkan penanganan serius.

Keterbatasan jangkauan layanan rehabilitasi memperlihatkan perlunya memperkuat akses asesmen, pengobatan, dan pemulihan. Tidak semua penyalahguna membutuhkan perawatan serupa; penanganan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Dukungan keluarga juga perlu disertai layanan profesional agar persoalan ketergantungan tidak semata-mata dianggap kegagalan moral.

Pertanyaan mendasarnya: ketika penindakan terus berlangsung, apakah sistem perlindungan berkembang sebanding dengan besarnya ancaman?

Ketika Ancaman Berkembang Lebih Cepat

Peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada lingkungan tertentu. Jaringan perdagangan memanfaatkan perkembangan teknologi, jalur distribusi, dan kerentanan sosial.

Dokumen Rencana Strategis Pemberdayaan Masyarakat 2025–2029 BNN mencatat 177 jenis zat psikoaktif baru teridentifikasi di Indonesia pada 2025. Dokumen tersebut juga melaporkan temuan narkotika pada 23 dari 400 sampel vape yang diteliti. Temuan itu tidak berarti seluruh produk vape mengandung narkoba.

Ancaman yang berubah menuntut pencegahan yang terus diperbarui. Informasi yang disampaikan kepada keluarga perlu akurat, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan kepanikan. Ketelitian ilmiah justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesan pencegahan.

Urie Bronfenbrenner dalam The Ecology of Human Development (1979) menjelaskan bahwa perkembangan individu dipengaruhi interaksi antara manusia dan lingkungan kehidupannya.

UNODC dan WHO melalui International Standards on Drug Use Prevention (2018) menekankan pencegahan berbasis bukti melalui penguatan faktor perlindungan pada tingkat individu, keluarga, pendidikan, dan masyarakat.

Mengetahui bahaya narkoba belum tentu membuat seseorang mampu menghadapi tekanan pergaulan, mengelola kesulitan psikologis, atau mencari pertolongan. Pencegahan harus bergerak dari sekadar menyampaikan larangan menuju penguatan kemampuan menghadapi risiko.

Menjaga Akal, Menyelamatkan Martabat

Islam menempatkan keselamatan manusia sebagai bagian mendasar dari kemaslahatan.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. al-Baqarah [2]: 195).

Ayat tersebut berada dalam konteks perintah berinfak di jalan Allah. Nilai menjaga diri dari kebinasaan dapat menjadi pengingat dalam ikhtiar melindungi keselamatan manusia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim No. 2003).

Al-Ghazālī dalam al-Mustaṣfā fī ‘Ilm al-Uṣūl menjelaskan lima kemaslahatan pokok yang dipelihara syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt membahas pemeliharaan kebutuhan mendasar manusia sebagai tujuan syariat.

Penyalahgunaan narkoba berpotensi mengancam kelima dimensi tersebut, terutama ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal) dan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa).

Namun, menjaga akal bukan hanya melarang sesuatu yang merusaknya. Menjaga akal juga berarti menyediakan pendidikan, perlindungan, pengobatan, dan kesempatan pemulihan.

Ketegasan terhadap jaringan pengedar harus dibedakan dari pendampingan terhadap orang yang mengalami ketergantungan. Mereka membutuhkan penanganan sesuai kondisi kesehatan dan ketentuan hukum, bukan stigma yang menghalangi pencarian pertolongan.

Prinsip ini sejalan dengan International Standards for the Treatment of Drug Use Disorders (WHO–UNODC, 2020), yang menekankan pengobatan berbasis bukti, etis, dan menghormati martabat manusia.

Ishlahuts Tsamaniyah sebagai Kerangka Perlindungan

Dalam perspektif PUI, Ishlahuts Tsamaniyah memberikan landasan pembinaan menyeluruh.

Iṣlāḥ al-‘Aqīdah dan Iṣlāḥ al-‘Ibādah memperkuat orientasi spiritual serta tanggung jawab diri. Iṣlāḥ at-Tarbiyah membangun pendidikan pencegahan sesuai perkembangan usia, sedangkan Iṣlāḥ al-‘Āilah memperkuat komunikasi dan perlindungan keluarga.
Iṣlāḥ al-‘Ādah menumbuhkan kebiasaan sehat. Iṣlāḥ al-Iqtiṣād memperhatikan kerentanan ekonomi. Iṣlāḥ al-Mujtama‘ menguatkan kepedulian masyarakat, sementara Iṣlāḥ al-Ummah mendorong kolaborasi kelembagaan.

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pencegahan narkoba tidak dapat dibebankan kepada keluarga sendirian.

Keluarga juga memerlukan ruang percakapan yang aman, tempat anak dapat mengungkapkan kegelisahan tanpa segera dihakimi. Kepercayaan seperti ini tidak menggantikan pengawasan, tetapi membuat tanda kerentanan lebih mungkin dikenali sejak dini oleh orang terdekat.

Keluarga yang penuh perhatian sekalipun dapat menghadapi anggota yang mengalami ketergantungan. Ketahanan keluarga tidak boleh diukur hanya dari ketiadaan masalah, tetapi juga dari kemampuan menghadapi masalah dan memperoleh pertolongan.

Gerakan Nasional ANANDA BERSINAR

Pada 2026, BNN meluncurkan secara nasional Gerakan ANANDA BERSINAR, singkatan dari Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika, dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional HANI 26 Juni.

Gerakan ini menempatkan anak sebagai pusat perhatian melalui pendekatan preventif, edukatif, humanis, dan kolaboratif dengan melibatkan keluarga, pendidikan, dan masyarakat (BNN, 2026).

Kehadirannya menunjukkan Indonesia telah mengembangkan pencegahan yang melampaui penegakan hukum. Tantangannya adalah memastikan perlindungan menjangkau kehidupan keluarga secara berkelanjutan.

Darurat Tidak Boleh Menjadi Keadaan Permanen

Sebelas tahun darurat narkoba seharusnya mendorong evaluasi lebih mendalam.

Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memutus jaringan perdagangan. Namun, keberhasilan nasional juga harus dinilai melalui penurunan prevalensi, keterjangkauan rehabilitasi, keberhasilan pemulihan, dan menguatnya perlindungan masyarakat.

Indonesia tidak cukup hanya menghitung narkoba yang berhasil disita. Indonesia juga perlu menilai manusia yang berhasil dilindungi, keluarga yang memperoleh pertolongan, dan penyintas yang kembali menjalani kehidupan bermartabat.

Sebab darurat narkoba tidak akan berakhir hanya ketika jaringan peredarannya diputus, tetapi ketika jaringan perlindungan mampu menjangkau manusia sebelum terjerat dan mendampingi mereka yang membutuhkan pemulihan.

Mengakhiri darurat narkoba bukan sekadar memenangkan perang terhadap zat terlarang. Itulah ikhtiar menjaga akal, menyelamatkan jiwa, memperkuat keluarga, dan melindungi masa depan bangsa.

Related Articles

Back to top button