PUI Dukung Sekaligus Kritik Pansus Haji DPR RI
Jakarta, 31 Juli 2024 – Persatuan Ummat Islam (PUI) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR RI. Menurut anggota Majelis Syura PUI KH Ahmadie Thaha, pembentukan Pansus Haji ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah oleh Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Namun, PUI sekaligus mengkritik keterlambatan DPR dalam melakukan pemantauan pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji. “Hal ini terlihat dari lambatnya DPR dalam mengoreksi dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Menteri Agama,” kata Ahmadie yang juga Ketua Lembaga Literasi dan Budaya PUI.
Faktanya, Menteri Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 130/2024 tentang kuota haji tambahan pada Januari 2024. Dalam PMA ini, Menag menetapkan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Saudi Arabia menjadi 10.000 untuk jamaah reguler, dan 10.000 sisanya untuk jamaah haji khusus.
PUI mempertanyakan mengapa baru sekarang pihak DPR mempersoalkan pembagian kuota tambahan tersebut dan menganggapnya melanggar Undang-Undang. Mestinya, pihak DPR bertindak aktif dengan memprotes ketentuan yang diatur dalam PMA tersebut dalam rapat-rapatnya dengan pengelola haji di Gedung DPR Senayan, sebelum pemberangkatan jamaah haji kloter pertama pada pertengahan Mei 2024.
Ada jarak lima bulan antara keluarnya PMA dengan pemberangkatan jamaah haji kloter pertama. Selama masa ini, telah berlangsung rapat-rapat resmi antara pihak DPR dan Menag di Gedung DPR. PUI mempertanyakan mengapa pihak DPR tidak menggugat PMA tersebut.
Baru belakangan ini, kalangan DPR menyebut KMA No. 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Bagaimana pun, dan apa pun motifnya, Pansus Haji nyatanya sudah dibentuk, dan diamanatkan segera bekerja. Untuk itu, PUI berharap agar Pansus Haji dapat bekerja secara transparan dan objektif demi kepentingan umat Islam di Indonesia. “Kami juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung proses penyelidikan ini, tidak mengintervensi kerja Pansus Haji, dan tidak mengaitkannya dengan urusan pribadi,” kata Ahmadie.
PUI selanjutnya menghimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji ke depannya, serta memastikan hak-hak jemaah haji terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.