Wanita PUI Bidik Peluang dalam Keamanan Pangan
JAKARTA – DPP Wanita Persatuan Ummat Islam (PUI), menggelar seminar online melalui Apliksai Zoom, terkait Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014. Acara itu, diikuti pengurus Wanita PUI meliputi dewan pakar, pusat, wilayah dan daerah. Serta Majelis Syuro PUI, anggota dan pengurus PUI pusat, wilayah dan daerah, para pemudi dan pemuda PUI, HIMA PUI, juga ormas lain selaku mitra Wanita PUI.
Kegiatan itu, bertajuk “Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal: Peluang dan Tantangan Bagi Ormasâ€. Kegiatan berkonsep seminar itu, berlangsung dengan menghadirkan seorang keynote speaker dan dua orang narasumber.
Ketua Majelis Syuro PUI, DR. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si, atau akrab disapa Kang Aher, didaulat menjadi keynote speaker. Sementara dua narasumber itu merupakan DR. Hj. Netty Prasetyani, M.Si, Ketua Dewan Pakar PP Wanita PUI yang juga anggota DPR Komisi 9. Beserta Hj. Ledia Hanifa, S.Si, M.Psi.T, anggota Dewan Pakar PP Wanita PUI dan anggota DPR Komisi 10 yang telah ikut membahas juga dalam melahirkan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Selaku Keynote Speaker, Kang Aher yang juga mantan Gubernur Jawa Barat 2 periode itu mengingatkan, perkara halal-haram bukanlah urusan sederhana. “Hal ini terkait langsung dengan ibadah kita kepada Allah SWT diterima atau tidak,†ujarnya.
Halal yang dimaksud Kang Aher, meliputi kehalalal dzatiyyah dan juga hukmiyyah, cara mendapatkannya. Maka dari itu, Aher mengajak peserta, untuk memperhatikan pangan yang dikonsumsi apakah sudah memenuhi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) apa belum.
“Begitu juga pesan Allah SWT untuk memakan hanya makanan/pangan yang halal dan thoyyib, sehingga terjamin aman bagi tubuh,†ujarnya.
Menurutnya, fungsi ormas kedepan sesuai amanah UU Nomor 33 Tahun 2014, akan cocok bila mengembangkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebab, salahsatu syaratnya harus dibuat lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
Menurut pandangan Ustazah Ledia Hanifa sebagai narasumber, berdasarkan surah Al-Baqarah:168 juga ayat dan hadis lain, penulis buku Menata Jaminan Halal di Indonesia , mengutarakan betapa pentingnya kehadiran negara untuk menjamin kebebasan beragama rakyat Indonesia sesuai agamanya masing-masing.
Dia juga menyebutkan, UU Nomor 33 Tahun 2014, lahir setelah melalui pembahasan panjang yang dia ikuti selaku legislator sejak Tahun 2006 hingga 2014. Dalam UU ini, diberikan peluang partisipasi organisasi masyarakat muslim dalam upaya menjamin keamanan pangan nasional.
Ustazah Ledia pun menyampaikan tiga langkah partisipasi ormas. Yaitu dengan sosialisasi UU dalam internal organisasi, pembentukan LPH juga menjadi auditor halal. “Serta membina komunitas seperti pelaku usaha UMKM maupun lingkungan ormas tersebut,†ujarnya.
Sementara dalam acara seminar itu, mencapai 70 akun dengan total peserta mencapai 100-an. Termasuk para pengurus wanita PUI dari berbagai daerah, yang mengadakan nobar alias nonton bersama. (**)