OpiniWanita PUI

Risiko Fraud pada QRIS dalam Sistem Pembayaran Digital dan Dampaknya terhadap Ekosistem Keuangan Syariah

Oleh: Rita Juniarty
Mahasiswi Pascasarjana Industri Halal dan Bisnis Syariah, Institut Agama Islam SEBI

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam sistem pembayaran di Indonesia. Masyarakat yang sebelumnya bergantung pada transaksi tunai kini semakin terbiasa menggunakan pembayaran digital yang lebih cepat, praktis, dan efisien. Salah satu inovasi yang mendorong perubahan tersebut adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Sebelum QRIS diterapkan, setiap penyedia layanan pembayaran memiliki kode QR yang berbeda sehingga pedagang harus menyediakan beberapa kode QR sesuai aplikasi pembayaran yang digunakan pelanggan. Kehadiran QRIS menyatukan seluruh sistem tersebut ke dalam satu standar nasional sehingga satu kode QR dapat digunakan oleh berbagai aplikasi pembayaran digital. Konsep ini dikenal melalui slogan UNGGUL (Universal, Gampang, Untung, dan Langsung) (Bank Indonesia, 2025).

QRIS tidak hanya menjadi inovasi teknologi pembayaran, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam mendukung transformasi ekonomi digital nasional. Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2019, implementasi QRIS berkembang sangat pesat. Momentum pandemi COVID-19 semakin mempercepat penggunaan pembayaran digital karena masyarakat mengurangi transaksi tunai. Saat ini QRIS telah digunakan di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, transportasi, pendidikan, pelayanan publik, rumah ibadah, hingga layanan pemerintahan. Bahkan, pengembangan QRIS Cross-Border memungkinkan masyarakat Indonesia melakukan transaksi di beberapa negara menggunakan aplikasi pembayaran domestik sehingga mendukung integrasi sistem pembayaran kawasan (Bank Indonesia, 2025).
Perkembangan tersebut tercermin dari meningkatnya nilai transaksi QRIS yang mencapai sekitar Rp1,9 kuadriliun dengan pertumbuhan sekitar 148% (year-on-year). Jumlah pengguna telah melampaui 58 juta orang, sedangkan lebih dari 90% merchant merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Bank Indonesia, 2025). Data tersebut menunjukkan bahwa QRIS telah menjadi salah satu penggerak utama digitalisasi ekonomi Indonesia. Selain mempermudah transaksi masyarakat, QRIS juga membuka akses pembayaran digital bagi pelaku UMKM tanpa memerlukan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang relatif mahal sehingga mampu meningkatkan efisiensi usaha dan memperluas akses pasar.

Di balik keberhasilan tersebut, perkembangan QRIS juga diikuti oleh meningkatnya berbagai bentuk fraud atau kecurangan dalam sistem pembayaran digital. Semakin luas penggunaan QRIS, semakin besar pula peluang penyalahgunaan sistem oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut Bank Indonesia (2025), fraud pada sistem pembayaran digital berkembang semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi, kelemahan sistem, maupun faktor manusia.
Bentuk fraud yang sering terjadi antara lain penipuan transaksi, yaitu manipulasi pembayaran melalui transaksi fiktif, penggunaan akun ganda, maupun rekayasa nominal transaksi. Selain itu terdapat penyalahgunaan merchant dan rekening sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan, termasuk untuk aktivitas perjudian daring maupun pencucian uang. Bentuk lain yang banyak ditemukan adalah pemalsuan identitas, baik identitas merchant maupun pengguna, sehingga pelaku sulit dilacak ketika tindak pidana terungkap.
Ancaman berikutnya berasal dari serangan siber, seperti phishing, malware, pencurian data, dan QR Code Replacement, yaitu penempelan kode QR palsu di atas kode QR asli milik merchant. Dalam kondisi tersebut, konsumen merasa telah melakukan pembayaran kepada pedagang, padahal dana justru masuk ke rekening pelaku. Modus ini relatif sulit dikenali apabila pengguna tidak memeriksa identitas penerima pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.

Meningkatnya fraud dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, proses verifikasi merchant yang belum optimal sehingga masih memungkinkan penggunaan identitas palsu. Kedua, penyalahgunaan QRIS sebagai media transaksi aktivitas ilegal. Ketiga, kelemahan sistem keamanan dan rendahnya literasi digital masyarakat sehingga pengguna mudah menjadi korban phishing atau rekayasa sosial (social engineering). Keempat, sistem deteksi konvensional yang umumnya hanya berfokus pada transaksi bernilai besar, sedangkan pelaku justru memecah transaksi menjadi nominal kecil dalam jumlah sangat banyak agar lolos dari pengawasan. Kelima, adanya faktor internal berupa kelalaian maupun kolusi yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan sistem pembayaran digital.

Dalam perspektif keuangan syariah, dampak fraud jauh lebih luas daripada kerugian finansial. Sistem keuangan syariah dibangun atas prinsip amanah, keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap harta (hifẓ al-māl). Oleh karena itu, apabila sistem pembayaran digital dimanfaatkan untuk perjudian daring, pencucian uang, penipuan, atau aktivitas ilegal lainnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan syariah dapat menurun. Penurunan kepercayaan merupakan risiko yang sangat serius karena kepercayaan menjadi modal utama dalam industri keuangan syariah.
Selain itu, fraud juga berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan syariah (sharia compliance). Dana yang berasal dari aktivitas haram dapat bercampur dengan transaksi yang halal sehingga menimbulkan risiko bagi lembaga keuangan syariah. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan transaksi yang bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), tadlīs (penipuan), maysir (perjudian), maupun aktivitas yang bertentangan dengan syariat.

Dari sisi operasional, meningkatnya fraud juga menyebabkan lembaga keuangan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memperkuat sistem keamanan, meningkatkan teknologi informasi, melakukan audit, serta memperluas pengawasan internal. Akibatnya, efisiensi operasional dapat menurun dan biaya layanan berpotensi meningkat apabila risiko fraud tidak dapat dikendalikan secara efektif.

Menghadapi tantangan tersebut diperlukan langkah mitigasi yang komprehensif. Pertama, penerapan Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML) dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan berdasarkan perilaku pengguna, hubungan antar akun, frekuensi transaksi, maupun lokasi transaksi. Kedua, penguatan implementasi Know Your Customer (KYC) serta verifikasi merchant secara lebih ketat agar penggunaan identitas palsu dapat diminimalkan. Ketiga, peningkatan tata kelola syariah melalui peran aktif Dewan Pengawas Syariah dalam melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap sistem pembayaran digital. Keempat, penguatan kolaborasi antara Bank Indonesia, OJK, PPATK, penyedia jasa pembayaran, perbankan, dan aparat penegak hukum dalam pertukaran informasi serta penindakan terhadap transaksi mencurigakan. Terakhir, peningkatan literasi digital masyarakat agar pengguna mampu mengenali berbagai modus penipuan yang terus berkembang.

Dengan demikian, QRIS telah menjadi salah satu inovasi terpenting dalam sistem pembayaran nasional sekaligus pendorong utama digitalisasi ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilan tersebut harus diimbangi dengan penguatan keamanan siber, tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Melalui sinergi regulator, industri, dan masyarakat, QRIS diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan transaksi, tetapi juga mampu mewujudkan sistem pembayaran digital yang aman, terpercaya, dan selaras dengan nilai-nilai keuangan syariah.

Related Articles

Back to top button