DPP PUI Gelar Mudzakarah Ajengan, Rumuskan Pandangan Hukum Islam atas Persoalan Kontemporer

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) akan menyelenggarakan Mudzakarah Ajengan PUI Tahun 2026 pada Sabtu–Ahad, 17–18 Oktober 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta. Forum keilmuan ini mengangkat tema “Menjawab Persoalan Umat: Telaah dan Perumusan Pandangan Hukum Islam Kontemporer”.
Mudzakarah Ajengan PUI diselenggarakan sebagai ikhtiar memperkuat tradisi keilmuan, khidmat keulamaan, serta kontribusi pemikiran Islam dalam menjawab berbagai persoalan aktual yang dihadapi umat. Forum ini mempertemukan para ajengan, ulama, pimpinan pondok pesantren, dan akademisi untuk melakukan telaah, dialog ilmiah, serta perumusan pandangan hukum Islam berdasarkan khazanah keilmuan Islam.
Dalam Mudzakarah tahun ini, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni dinamika pelaksanaan wukuf di Arafah, murur, tanazul dan dam dalam ibadah haji; pinjaman online dalam perspektif fikih muamalah; serta pergantian nazhir wakaf tanah dalam kaitannya dengan amanah wakif, kewenangan nazhir, dan kepastian hukum.
Ketiga tema tersebut dipilih untuk mengkaji persoalan yang membutuhkan pendalaman fikih sekaligus mempertimbangkan perkembangan kehidupan masyarakat. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, misalnya, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan murur dan tanazul, terutama dalam kaitannya dengan kondisi jamaah, uzur syar’i, serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
Sementara itu, perkembangan layanan pinjaman online memunculkan berbagai persoalan mengenai bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, transparansi akad, praktik penagihan, dan perlindungan terhadap peminjam. Kajian ini diharapkan tidak hanya membahas status hukum transaksi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap solusi bagi masyarakat yang telah terlanjur memiliki utang dan mengalami kesulitan pembayaran.
Adapun pembahasan mengenai pergantian nazhir wakaf tanah diarahkan untuk memperjelas kedudukan dan kewenangan nazhir, hubungan dengan amanah wakif, mekanisme pergantian, serta perlindungan terhadap harta benda wakaf. Kajian ini mempertemukan perspektif fikih wakaf dengan ketentuan hukum positif di Indonesia guna mendorong pengelolaan wakaf yang amanah, tertib, dan berkelanjutan.

Untuk membahas ketiga persoalan tersebut, Mudzakarah Ajengan PUI menggunakan pendekatan bahts al-masa’il dan kajian fikih muqaran atau perbandingan fikih. Proses kajian mencakup pemetaan persoalan secara faktual, penentuan konstruksi fikih, penelusuran landasan hukum, perbandingan pendapat ulama lintas mazhab, penerapan hukum terhadap persoalan kontemporer, hingga perumusan keputusan.
Melalui pendekatan tersebut, setiap tema diharapkan menghasilkan rumusan hukum, panduan praktis, serta rekomendasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Pada tema haji, hasil kajian diarahkan menjadi panduan fikih mengenai wukuf, murur, tanazul, dan dam. Pada tema pinjaman online, forum diharapkan merumuskan panduan mengenai transaksi pembiayaan digital dan penyelesaian utang. Sementara pada tema wakaf, hasilnya diarahkan untuk memberikan panduan mengenai pergantian nazhir dan perlindungan harta wakaf.
Mudzakarah dijadwalkan dibuka pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dengan sambutan Ketua Umum DPP PUI H. Raizal Arifin, M.Sos., dan Ketua Majelis Syura PUI KH Nurhasan Zaidi. Pembukaan juga diagendakan diisi khutbah iftitah oleh Ketua Majelis Masyayikh PUI Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sidang pleno dan sidang komisi yang membahas masing-masing tema. Pada Ahad, 18 Oktober 2026, peserta dijadwalkan memaparkan keputusan ketiga komisi sebelum pembacaan keputusan Mudzakarah oleh Ketua Umum DPP PUI dan penutupan kegiatan.
Melalui Mudzakarah Ajengan PUI 2026, DPP PUI berupaya mengembangkan tradisi musyawarah ulama dan tafaqquh fi al-din dalam menghadapi dinamika kehidupan umat. Forum ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi keulamaan dalam menghadirkan panduan hukum Islam yang berakar pada khazanah keilmuan, responsif terhadap perkembangan zaman, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.



