DUNIA BICARA PERLUCUTAN SENJATA, MENGAPA PERANG TERUS DIPERSENJATAI?
Ketika Diplomasi Perdamaian Berhadapan dengan Kehancuran Ketahanan Keluarga

Refleksi Penutupan Pekan Perlucutan Senjata PBB, 30 Oktober 2026
Rita Juniarty
Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita PUI
Seorang ibu mengajarkan anaknya bahwa kekerasan bukan jalan menyelesaikan persoalan. Namun, di belahan dunia lain, para pemimpin menyerukan perdamaian sementara persenjataan terus diproduksi, diperdagangkan, dan digunakan dalam peperangan.
Anak kehilangan orang tua. Keluarga kehilangan rumah. Sekolah menjadi reruntuhan. Mereka yang selamat menghadapi pengungsian, kelaparan, dan ketidakpastian masa depan. Ironisnya, seruan perlucutan senjata terdengar ketika belanja militer dunia justru meningkat.
Pekan Perlucutan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa, 24–30 Oktober, diselenggarakan sejak 1978 untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya persenjataan dan pentingnya perlucutan senjata (United Nations, Disarmament Week).
Bagi Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita PUI, pertanyaannya bukan hanya berapa senjata dikurangi, melainkan berapa keluarga diselamatkan. Sebab, peperangan merusak perlindungan, pengasuhan, pendidikan, ekonomi, dan keberlanjutan generasi.
Perdamaian Diserukan, Persenjataan Meningkat
Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) melaporkan belanja militer dunia mencapai US$2,887 triliun pada 2025, meningkat 2,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut berlangsung sebelas tahun berturut-turut (SIPRI, Trends in World Military Expenditure, 2025, terbit 2026).
SIPRI juga mencatat volume transfer senjata utama antarnegara selama 2021–2025 meningkat 9,2 persen dibandingkan 2016–2020. Amerika Serikat menguasai 42 persen ekspor senjata utama dunia (SIPRI, Trends in International Arms Transfers, 2025, terbit 2026).
Data itu menunjukkan ketegangan antara aspirasi pengurangan persenjataan dan kenyataan pertumbuhan belanja serta perdagangan senjata. Namun, peningkatan tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran perjanjian perlucutan senjata. Negara memiliki hak mempertahankan diri sesuai hukum internasional.
Persoalan muncul ketika transfer persenjataan dilakukan tanpa mempertimbangkan secara memadai risiko terhadap warga sipil. Arms Trade Treaty (2013), khususnya Pasal 6 dan 7, mengatur larangan transfer tertentu dan penilaian risiko ekspor bagi negara pihak. Kredibilitas diplomasi karenanya harus diuji melalui kebijakan, bukan pidato.
Gaza dan Runtuhnya Fungsi Keluarga
Gaza memperlihatkan bagaimana konflik dapat menghancurkan ketahanan keluarga secara bersamaan. SIPRI mencatat Amerika Serikat memasok 68 persen dan Jerman 31 persen impor senjata utama Israel pada 2021–2025 (SIPRI, Trends in International Arms Transfers, 2025).
Laporan kemanusiaan OCHA pada 22 Oktober 2026 menyebutkan, dengan merujuk UNICEF, 351 anak dilaporkan terbunuh sejak pengumuman gencatan senjata Oktober 2025 (OCHA, 22 Oktober 2026). Angka itu mengingatkan bahwa pengumuman penghentian pertempuran belum menjamin keselamatan anak.
Ketahanan fisik keluarga terancam ketika makanan, air bersih, dan layanan kesehatan sulit diperoleh. Ketahanan ekonomi melemah karena pekerjaan dan sumber nafkah hilang. Ketahanan psikologis terguncang oleh ketakutan, duka, dan ketidakpastian.
Ketahanan pengasuhan ikut terganggu ketika anak kehilangan orang tua atau terpisah dari keluarga. Pendidikan terputus, sedangkan jaringan sosial yang biasanya membantu keluarga bertahan ikut rusak. Dengan demikian, satu konflik dapat melemahkan berbagai fungsi keluarga sekaligus, bahkan setelah tembakan berhenti.
Islam Menuntut Konsistensi
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Aṣ-Ṣaff [61]: 2–3).
Ibn Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, ketika menafsirkan ayat tersebut, menjelaskan kecaman terhadap ketidaksesuaian ucapan dan tindakan. Prinsip ini relevan sebagai ukuran moral komitmen perdamaian: perlindungan manusia mesti dibuktikan melalui kebijakan nyata.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ
“Janganlah kalian mengharapkan pertemuan dengan musuh, dan mohonlah keselamatan kepada Allah.” (HR. al-Bukhari, no. 2966; Muslim, no. 1742).
Hadis ini mengingatkan bahwa peperangan bukan sesuatu yang patut diinginkan. Allah juga melarang tindakan melampaui batas: “Dan janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah [2]: 190). Kekuatan militer tidak membenarkan kezaliman terhadap warga sipil.
Maqāṣid al-Syarī’ah dan Ishlahuts Tsamaniyah
Imam al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl menjelaskan lima kepentingan pokok yang harus dilindungi oleh syariat, yaitu agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Kelima perlindungan tersebut merupakan fondasi kemaslahatan manusia. Dalam konteks peperangan, perlindungan agama terancam ketika masyarakat kehilangan kesempatan beribadah; perlindungan jiwa ketika manusia terbunuh atau terluka; perlindungan akal ketika pendidikan terputus dan kesehatan mental terganggu; perlindungan keturunan ketika anak kehilangan orang tua serta pengasuhan; dan perlindungan harta ketika rumah, pekerjaan, serta sumber penghidupan hancur. Dengan demikian, kehancuran akibat peperangan bukan hanya kerusakan fisik, melainkan ancaman terhadap lima kepentingan mendasar yang menopang ketahanan keluarga.
Johan Galtung (1969), dalam Violence, Peace, and Peace Research, membedakan perdamaian negatif, yaitu ketiadaan kekerasan langsung, dari perdamaian positif yang menuntut berkurangnya kekerasan struktural. Karena itu, gencatan senjata belum cukup apabila keluarga tetap kehilangan kebutuhan dasar dan perlindungan.
Dalam perspektif Ishlahuts Tsamaniyah PUI, pemulihan perlu mencakup delapan dimensi. Iṣlāḥ al-‘Aqīdah (perbaikan akidah) dan Iṣlāḥ al-‘Ibādah (perbaikan ibadah) menguatkan keimanan serta ibadah. Iṣlāḥ at-Tarbiyah (perbaikan pendidikan) memulihkan pendidikan, sedangkan Iṣlāḥ al-‘Āilah (perbaikan keluarga) memperkuat pengasuhan dan perlindungan keluarga. Iṣlāḥ al-‘Ādah (perbaikan budaya) berkaitan dengan kebiasaan hidup aman. Iṣlāḥ al-Iqtiṣād (perbaikan ekonomi) mendukung pemulihan nafkah, Iṣlāḥ al-Mujtama’ (perbaikan masyarakat) memperkuat solidaritas masyarakat, dan Iṣlāḥ al-Ummah (perbaikan umat) menegaskan tanggung jawab umat terhadap keadilan dan keselamatan manusia.
Delapan dimensi tersebut memperlihatkan bahwa ketahanan keluarga tidak cukup dibangun dengan nasihat agar korban tabah. Keluarga juga membutuhkan keamanan, layanan dasar, dan kesempatan membangun kembali kehidupan.
Ada persoalan lain yang sering luput: biaya pemulihan keluarga tidak tercermin dalam harga senjata. Ketika rumah sakit rusak, anak kehilangan sekolah, dan orang tua kehilangan pekerjaan, masyarakat menanggung beban jangka panjang. Bantuan darurat penting, tetapi tidak dapat menggantikan hak keluarga untuk hidup aman. Karena itu, penilaian kebijakan persenjataan perlu mempertimbangkan dampak tidak langsung terhadap air bersih, kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian. Sudut pandang ini tidak meniadakan kebutuhan pertahanan yang sah. Justru ia menegaskan bahwa keputusan keamanan harus mempertanggungjawabkan akibatnya bagi manusia, terutama anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas yang menghadapi kerentanan berbeda.
Ukur Perdamaian dari Keluarga yang Diselamatkan
Keberhasilan perdamaian tidak cukup dihitung dari perjanjian yang ditandatangani atau persenjataan yang dikurangi. Ukur pula berapa anak kembali bersekolah, keluarga memperoleh rumah aman, korban mendapatkan perawatan, dan orang tua kembali mencari nafkah.
Bagi Lembaga Ketahanan Keluarga DPP Wanita PUI, ketahanan keluarga bukan semata urusan domestik. Keputusan politik internasional dapat menentukan apakah orang tua mampu melindungi anak dan apakah generasi berikutnya memiliki masa depan.
Ketangguhan keluarga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan peperangan menghancurkan mereka.
Seruan perlucutan senjata harus disertai konsistensi kebijakan, kepatuhan hukum, dan perlindungan warga sipil.
Sebab, dunia tidak layak membanggakan keberhasilan perdamaian selama keluarga terus menjadi korban peperangan yang dipersenjatai.



