PP PEMUDA PUI: Batalkan Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
PRESS RILIS
PENGURUS PUSAT PEMUDA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(PEMUDA PUI)
“Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalaâ€
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agama (Menag) H. Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadirkan “keresahan†di tengah masyarakat terutama pada umat Islam. Kali ini Menag menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam “Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalaâ€.
Menurut Menag, sebagaimana yang dipublikasi di berbagai media massa, bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Konon pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 lalu tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Sebetulnya penertiban toa atau suara toa di berbagai tempat ibadah seperti masjid dan musala adalah hal teknis yang sejatinya bukan konsen Kemenag. Umat Islam di berbagai penjuru negeri ini sudah dewasa dan paham serta bisa menyesuaikan kegiatan keagamaan dengan umat yang berbeda keyakinan. Pada saat yang sama, masyarakat belum menemukan gebrakan Kemenag dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pembantu presiden. Malah yang terjadi memantik keresahan di tengah masyarakat yang masih menghadapi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dalam rangka koreksi dan nasehat menasehati agar Kemenag semakin produktif dan lebih baik, maka sebagai bagian tak terpisahkan dari elemen bangsa dan negara ini, PENGURUS PUSAT PEMUDA PERSATUAN UMMAT ISLAM (PEMUDA PUI) menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Kemenag mesti fokus pada tugas pokoknya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan terutama Madrasah dan Pesantren dari berbagai aspeknya, sehingga menghasilkan lulusan yang unggul sekaligus yang siap berkompetisi, serta siap mengisi berbagai sektor kehidupan publik.
- Kemenag tidak mesti sibuk mengurusi hal-hal teknis sekaligus praktik keagamaan terutama umat Islam, dalam hal ini toa dan suara toa di berbagai tempat ibadah umat Islam seperti masjid dan musala. Untuk hal-hal teknis semacam itu cukup menjadi domain masyarakat, bahkan para pengurus tempat ibadah seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Kemenag mestinya menghadirkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
- Kemenag melalui Menag didesak untuk segera membatalkan atau mencabut kembali Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, lalu fokus pada kebijakan yang lebih bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat luas. Misalnya, pemberdayaan ormas keagamaan, penguatan pendidikan keagamaan dan sebagainya.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, hal ini diikhtiarkan sebagai upaya saling nasehat menasehati, sehingga Kemenag punya taring sekaligus semakin produktif dalam menghadirkan kebijakan juga program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas, umat dan bangsa.
Jakarta, 22 Februari 2022
Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Ummat Islam
(PEMUDA PUI)
Dr. RTB. Mas. Kana Kurniawan, M.A.Hk
Ketua Umum |
Jumadi, S.Pd.I., M.A.P.
Sekretaris Jenderal |
- Unduh PDF Press Rilis disini.