PP Wanita PUI Tolak Pendidikan Sexual Consent
JAKARTA – Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (PP Wanita PUI) ikut menyikapi kontroversi issu pendidikan tentang Sexual Consent (aktivitas seks berdasarkan kesepakatan) yang lumrah ditemui di dunia barat, yang kini sampai ke Indonesia.
PP Wanita PUI menilai, hal ini sangat bertentangan dengan norma-norma budaya ketimuran, yang menjunjung tinggi adab budi pekerti. Itu juga, sebagaimana nilai nilai yang dianut para leluhur Bangsa Indonesia.
“Ini juga bertentangan dengan cita-cita dan nilai luhur para pendiri bangsa ini yang telah susah payah menuangkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Maka sudah tentu harus kita jaga dan junjung tinggi. Maka dengan itu, Wanita PUI menyatakan sikapnya ,†kata Ketua Umum PP Wanita PUI, Dra. Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si.
Pernyataan sikap yang dituangkan dalam surat dengan Nomor: 01/WPUI/IX/2020 itu ditandatangi ketua umum PP Wanita PUI dan Sekretaris Umum Endah Fitriyah, SP. MP. Menurutnya, Sexual Consent yang dianut akan mengubah paradigma generasi bangsa ini, kearah perusakan nila-inilai ketahanan keluarga berbasis agama dan budaya yang beradab.
Paradigma tersebut, jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menjadikan hak seksual terbatas pada koridor pernikahan. Maka wanita PUI yang memiliki pedoman dalam pelaksanakan perbaikan keluarga (Ishlahul A’ilah), menolak pendidikan Sexual Consent ini.
“Kedua, dalam pengenalan pendidikan sex tidak menyelesaikan akar masalah. Hal yang seharusnya dilakukan adalah pengenalan tentang perilaku berbudi pekerti, tanggung jawab dalam memahami dan melaksanakan nilai nilai moral yang memberi rasa aman, perlindungan, keadilan, sesuai hati nurani manusia dan sejalan dengan pelestarian peradaban Bangsa Indonesia,†katanya.
Kemudian pada poin keempat, pendidikan Sexual Consent bukan merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi kejahatan seksual di masyarakat. Menurutnya, diperlukan adanya tindakan preventif melalui kesigapan dalam mengidentifikasi kondisi atau perbuatan yang dapat mengundang kejahatan seksual seperti mengajarkan pencegahan tindakan seksual menyimpang. Seperti LGBT dan perzinaan, dan yang paling utama adalah peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
“Lembaga Pendidikan di Indonesia sepatutnya menjadi lembaga yang memberikan motivasi para peserta didik, agar mereka tetap fokus pada proses pembelajaran dan prestasi yang membanggakan bagi masa depan Indonesia. Selain itu seyogyanya lembaga pendidikan mengadopsi aturan yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianut dan juga tidak bertentangan dengan hukum adat yang berlaku di Indonesia. Hal ini seiring dengan pedoman Wanita PUI dalam perbaikan pendidikan (Ishlahul Tarbiyah),†jelasnya.
Kemudian dalam perkembangan ini, pihaknya mengajak untuk meningkatkan imunitas seluruh anggota keluarga dari serangan paradigma negatif. Diperlukan juga kesinambungan antara keluarga dan institusi pendidikan dalam membentengi pertentangan nilai yang dapat merugikan kepentingan peserta didik.
“Sexual concent itu, sesungguhnya bertentangan dengan nilai moral, budaya dan kearifan lokal serta peradaban Bangsa Indonesia. Maka Kami meminta para tokoh lintas agama, para tokoh bangsa, pendidik, dosen dan orang tua serta masyarakat luas agar concern untuk menentang hal ini,†tutupnya. (**)