
Oleh Ahmad Gabriel
Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Ummat Islam (PP Pemuda PUI)
Di Cianjur, salah satu basis lama PUI, pernah ada masa ketika organisasi ini nyaris tak berbekas. Tidak ada kepengurusan yang berjalan dan tidak ada kegiatan berarti; yang tersisa hanya pengajian di masjid-masjid kampung. Sebuah kajian tentang PUI Cianjur, yang bersandar pada kesaksian pengurusnya, merangkum keadaan itu dalam satu kalimat: PUI tidak mati, tetapi juga tidak hidup (Afifatul & Sulaiman, 2019).
Masa tidur panjang itu berlangsung kurang lebih selama Orde Baru berkuasa. Di kalangan jemaah, ada satu cerita yang sering diulang tentang masa itu: PUI ditekan pemerintah karena menolak asas tunggal Pancasila. Akibatnya, madrasah PUI diambil alih negara, berdiri sebagai yayasan sendiri, atau berpindah ke Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) yang dekat dengan Golkar. Cerita itu lahir dari pengalaman yang nyata, dan sebagian isinya benar.
Namun, ketika saya menelusurinya, terutama melalui Seabad Persatuan Ummat Islam (1911–2011) karya Wawan Hernawan, gambarannya ternyata lebih rumit. PUI tidak menolak asas tunggal secara resmi. Kemundurannya pun sudah dimulai jauh sebelum asas tunggal diberlakukan pada 1985. Tesis saya begini: tekanan Orde Baru memang nyata, tetapi ia lebih tepat disebut pengganda daripada penyebab utama.
Tekanan itu memperparah luka-luka internal yang sudah lebih dulu terbuka. Memahami hal ini penting, karena luka-luka itulah yang masih relevan bagi PUI hari ini.
Dua Akar yang Menyatu pada 1952
Persatuan Ummat Islam (PUI) tumbuh dari dua akar. Akar pertama dirintis KH. Abdul Halim di Majalengka: Madjelisoel ‘Ilmi (1911), Hajatoel Qoeloeb (1912), Persjarikatan Oelama (1917), lalu Perikatan Oemmat Islam (September 1943). Akar kedua adalah Al-Ittihadijatoel Islamijjah, yang berdiri di Batavia pada 21 November 1931. Perhimpunan ini kemudian berpusat di Sukabumi di bawah bimbingan KH. Ahmad Sanusi dan menjadi Persatuan Oemmat Islam Indonesia pada 1 Februari 1944 (DPP PUI, 2025: Pasal 1 ayat 1).
Kedua perhimpunan itu berfusi di Bogor pada 5 April 1952 M / 9 Rajab 1371 H dengan nama Persatuan Ummat Islam (DPP PUI, 2025: Pasal 1 ayat 1; Hernawan, 2014: 185–186). Meski begitu, Anggaran Dasar PUI tidak menetapkan tanggal fusi sebagai hari lahir, melainkan 21 Desember 1917 M / 6 Rabiulawal 1336 H. Pada tanggal itu, Persjarikatan Oelama memperoleh pengesahan pemerintah Hindia Belanda melalui Gouvernements Besluit Nomor 43 Tahun 1917 (DPP PUI, 2025: asal 1 ayat 2; Saleh, 2021: 134–135; Falah, 2008). Pada Desember 2026, PUI genap berusia 109 tahun.
Pada tahun-tahun awal sesudah fusi, PUI menaungi jaringan madrasah dan pesantren yang luas di Jawa Barat, basis provinsinya, terutama di Majalengka, Sukabumi, dan Cianjur. Namun, setelah itu PUI justru memasuki masa panjang yang oleh sebagian penulis disebut masa vakum, kira-kira dari pertengahan 1960-an sampai menjelang Reformasi (Afifatul & Sulaiman, 2019).
Pada 1986, PUI Menerima Asas Tunggal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mewajibkan semua organisasi kemasyarakatan berasaskan Pancasila. Organisasi yang menolak dicap sebagai organisasi tanpa bentuk, bahkan organisasi terlarang (Hernawan, 2014: 447–448). Taruhannya nyata. Pelajar Islam Indonesia (PII) menolak dan akhirnya bubar pada 1987, sementara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terbelah dua (Matanasi, 2017).
PUI tidak mengambil jalan itu. Pada 12 Juli 1986, Sidang Pleno Pengurus Besar (PB), yaitu pimpinan pusat PUI saat itu, mengubah Pasal 2 Anggaran Dasar. Bunyi “Perhimpunan ini berazaskan Islam” diganti menjadi “Perhimpunan ini berazaskan Pancasila”. Perubahan ini kemudian disahkan Muktamar ke-8 di Jakarta pada Februari 1989 (Hernawan, 2014: 305, 429–430).
Biografi KH. Abdul Halim karya Miftahul Falah juga mencatat hal yang sama: PUI menerima kebijakan pemerintah tersebut (Falah, 2008: 195). Lalu, dari mana cerita “PUI menolak” berasal? Ada setidaknya tiga sumbernya.
Pertama, penolakan memang ada, tetapi di dalam tubuh PUI sendiri. Endang Soetari, mantan Rektor IAIN Sunan Gunung Djati, mengenang situasi 1986 sebagai sangat dilematis. Kelompok yang setuju menganggap perubahan asas satu-satunya cara agar PUI tidak dibubarkan. Kelompok yang menolak berpegang pada Anggaran Dasar 1954: perubahan asas hanya sah lewat muktamar, bukan rapat pleno (Hernawan, 2014: 203–204).
Kedua, penerimaan itu lambat dan dilakukan dengan berat hati (Hernawan, 2014: 366). Jeda empat tahun antara terbitnya undang-undang pada 1985 dan pengesahan muktamar pada 1989 mudah dibaca orang luar sebagai penolakan.
Ketiga, di hati para anggotanya, asas Islam tidak pernah benar-benar dilepas. Hernawan mencatat kegamangan panjang antara mempertahankan Islam sebagai asas dan keharusan taat pada undang-undang, yang berlangsung sampai Orde Baru berakhir. Begitu Reformasi membuka jalan, PUI kembali ke asas Islam seperti dalam Anggaran Dasar 1954, dan itu ditetapkan pada Muktamar ke-11 tahun 2004 (Hernawan, 2014: 204, 366–367).
Kata “menolak” juga sempat dipakai dalam literatur tentang PUI, termasuk dalam salah satu bagian Seabad PUI (Hernawan, 2014: 23). Ini bisa dipahami, karena yang digambarkan di sana tampaknya sikap dasar organisasi dan perasaan banyak kadernya, bukan keputusan formal. Namun, ketika diulang dari mulut ke mulut, nuansa itu hilang dan yang tersisa hanya kata “menolak”.
Maka rumusan yang lebih tepat adalah ini: PUI ditekan sebagai bagian dari kubu Islam politik, lalu menerima asas tunggal secara terpaksa. PUI menerima Pancasila sebagai asas organisasi, tetapi Islam tetap menjadi asas di hati anggotanya. Itu bukan aib. Itu pilihan bertahan hidup yang juga diambil banyak ormas Islam lain pada masa itu.
Empat Luka dari Dalam
Jika asas tunggal bukan penyebab utama, lalu apa? Jawabannya ada pada empat luka internal, dan semuanya sudah terbuka sebelum 1985.
Pertama, kehilangan para tokoh. KH. Ahmad Sanusi dan Mr. R. Syamsudin wafat pada 1950, dua tahun sebelum fusi 1952. KH. Abdul Halim menyusul pada 1962. Dalam empat tahun berikutnya, PUI juga kehilangan A. Zarkasyi Sanusi, S. Solahuddin, dan Badruddin Kadudampit (Hernawan, 2014: 299–300).
Pukulan berikutnya datang pada akhir 1982. Ketua Umum A. Aziz Halim wafat, disusul lima tokoh pimpinan pusat lainnya dalam waktu berdekatan (Hernawan, 2014: 195–196). Penggantinya, Fadil Dasuki, wafat pada 1985, dan Karim Halim, yang memimpin sesudahnya, wafat pada 1990 (Wanta, 2025: 47, 51; Saleh, t.t.). Dalam delapan tahun, tiga pucuk pimpinan PUI berturut-turut berpulang, sementara kaderisasi belum siap mengisi ruang kosong yang ditinggalkan para pendiri dan tokoh-tokoh sentral.
Kedua, kehilangan generasi muda. Bagian ini menurut saya paling menyakitkan. Menurut Anggaran Dasar Pemuda PUI, akar Pemuda PUI adalah Majlis Pemuda yang lahir bersama Persjarikatan Oelama pada 1917.
Pada Desember 1964, beberapa organisasi muda di lingkungan PUI, di antaranya Pemuda PUI, Puteri PUI, dan Ikatan Bekas Pelajar PUI, dilebur menjadi satu wadah bernama Pemuda Persatuan Ummat Islam. Dokumen resmi Pemuda PUI menyebut wadah ini kemudian kembali menjadi badan semi-otonom di bawah induknya akibat represi Orde Baru. Statusnya baru dinyatakan otonom lagi pada Muktamar ke-10 PUI di Sukabumi tahun 1999 (PP Pemuda PUI, 2024: 4–5).
S. Wanta dan Wawan Hernawan mencatat sisi lain dari masa yang sama. Menurut keduanya, sejak Maret 1965 pimpinan Pemuda PUI sudah ingin melepaskan ikatan dengan induknya, memindahkan pusatnya ke Jakarta, dan menggarap bidang politik (Wanta, 2025: 37–38; Hernawan, 2014: 299–300). Pada 1967, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), yang dibubarkan Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1963, menyerahkan misi perjuangannya kepada Pemuda PUI. Pada Oktober 1969, Pemuda PUI resmi berganti nama menjadi Gerakan Pemuda Islam (GPI) dengan misi politik (Hernawan, 2014: 300–301; PP GPI, 2020).
Wanta, pencatat sejarah PUI yang paling tekun, menyimpulkan peristiwa itu dalam tiga kata: PUI kehilangan generasi (Wanta, 2025: 38). Upaya Pengurus Besar membentuk Majelis Pemuda yang baru pada 1969–1970 tidak segera membuahkan hasil (Wanta, 2025: 38–39).
Kedua versi ini tidak harus dipertentangkan. Yang satu menekankan tekanan rezim, yang lain menekankan pilihan para pemudanya sendiri. Keduanya bisa sama-sama benar: generasi muda PUI terbelah antara jalur politik dan jalur organisasi induk, di tengah rezim yang mencurigai keduanya.
Akibatnya ganda. PUI kehilangan regenerasi kadernya. Pada saat yang sama, nama PUI tetap terhubung dengan jaringan pemuda eks-Masyumi yang dicurigai negara. PUI menanggung stigmanya, tetapi tidak lagi menikmati energinya.
Ketiga, kehilangan rumah. Muktamar ke-5 pada 1967 memindahkan pimpinan pusat dari Majalengka ke Bandung. Namun, selama hampir dua dekade (1967–1985), pimpinan pusat tidak punya sekretariat tetap karena dananya tidak cukup. Uang yang terkumpul dari cabang-cabang selama empat tahun hanya empat puluh ribu rupiah, jauh dari cukup untuk membangun gedung (Wanta, 2025: 48).
Kantor berpindah dari satu rumah pengurus ke rumah lain. Arsip tercecer, dan banyak informasi penting hilang. Bahkan susunan lengkap pengurus hasil Muktamar ke-7 tidak bisa ditemukan lagi ketika Hernawan meneliti (Hernawan, 2014: 311).
Keempat, kehilangan forum. Anggaran Dasar PUI saat itu mengatur muktamar setiap dua tahun. Kenyataannya, setelah Muktamar ke-7 di Sukabumi pada Januari 1975, muktamar berikutnya baru digelar pada Februari 1989 (Hernawan, 2014: 191–197). Selama empat belas tahun, organisasi berjalan tanpa forum tertingginya.
Itulah sebabnya perubahan asas pada 1986 terpaksa diputuskan oleh rapat pleno. Cacat prosedur yang memicu perdebatan internal itu sebenarnya akibat dari kelumpuhan organisasi, bukan penyebabnya.
Tekanan dari Luar: Nyata, tetapi Bukan Soal Asas
Tulisan ini tidak hendak menafikan tekanan Orde Baru. Tekanan itu ada dan dampaknya berat. Hanya saja, sumbernya bukan sikap PUI terhadap Pancasila, melainkan posisi politiknya.
Titik baliknya adalah Pemilu 1971. Muktamar ke-6 tahun 1970 menegaskan bahwa PUI bersifat independen. Namun, menjelang pemilu, pimpinan pusat menyerukan agar suara jemaah disalurkan ke partai Islam dan menolak bergabung dengan Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) (Hernawan, 2014: 303–304).
Wanta mencatat, menjelang pemilu itu “banyak peristiwa yang berupa pemaksaan, perebutan ajang, dan sebagainya” (Wanta, 2025: 43). Golkar menang besar, dan seruan itu kemudian menjadi beban bagi gerak organisasi pada tahun-tahun berikutnya (Hernawan, 2014: 304).
Sejak itu, PUI membawa cap sebagai pengusung partai Islam dan bagian dari jaringan eks-Masyumi; menurut Hernawan, cap itu membuat PUI kerap terkendala perizinan (Hernawan, 2014: 8–9). Beberapa muktamar pun mundur dari jadwal. Muktamar ke-7, misalnya, semestinya digelar Agustus 1974, tetapi baru terlaksana Januari 1975; menurut Wanta, penundaan itu terutama karena izinnya belum didapat (Wanta, 2025: 44). Fusi partai pada 1973 dan undang-undang kepartaian tahun 1975 makin menutup ruang politik umat Islam (Hernawan, 2014: 304–305).
Di sisi lain, negara menata ulang kesetiaan pegawai negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1969 melarang pegawai negeri aktif di partai politik. Pada 29 November 1971, pemerintah membentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah tunggal pegawai negeri, yang dalam praktiknya diarahkan untuk mendukung Golkar (Matanasi, 2018).
Kebijakan ini penting bagi PUI. Tidak sedikit kader PUI bekerja sebagai guru, dosen, atau pegawai Departemen Agama. Bagi mereka, membawa nama organisasi yang dicap pengusung partai Islam berarti mempertaruhkan karier.
Itulah sebabnya respons PUI terhadap tekanan adalah diam. Kader yang menjadi pejabat publik atau masuk partai melepaskan atribut PUI. Hernawan menyebut beberapa contoh, seperti Sholahuddin Sanusi, putra KH. Ahmad Sanusi sendiri (Saleh, 2019: 3), dan O. Djauharuddin Abdurrahim, yang sama-sama pernah menjabat Rektor IAIN (Hernawan, 2014: 9).
Jaringan kader PUI tetap hidup dan bahkan menempati posisi strategis, tetapi tidak lagi bekerja atas nama organisasi. PUI selamat sebagai jaringan, tetapi menghilang sebagai lembaga.
Bagian terpenting justru ini: stigma itu tidak hilang ketika PUI mengganti asasnya pada 1986. Berbagai upaya kompromi PUI belum membuahkan hasil. Artinya, yang dicurigai negara bukan pasal asas dalam Anggaran Dasar, melainkan identitas historis PUI (Hernawan, 2014: 9, 305).
Madrasah yang Melepas Papan Nama
Sebagian cerita yang beredar ternyata benar. Pada masa itu, sejumlah madrasah PUI memilih tidak lagi mencantumkan nama PUI agar bisa bertahan, dan tidak sedikit pula yang dinegerikan pemerintah (Hernawan, 2014: 305). Catatan S. Wanta menambahkan bahwa pada masa pimpinan pusat tanpa sekretariat tetap, ada madrasah yang menjadi negeri dan ada pula yang memisahkan diri (Hernawan, 2014: 326).
Djadja Djahari, mantan Ketua Pimpinan Wilayah PUI Jawa Barat, memetakan akibatnya. Menurutnya, madrasah PUI di Jawa Barat kini terbagi ke dalam empat kelompok (Hernawan, 2014: 475–476):
- Madrasah yang masih memakai nama PUI dan mengajarkan muatan ke-PUI-an.
- Madrasah yang menggandeng nama yayasan dengan nama PUI dan masih membaca Intisab, yaitu ikrar doktrin PUI, tetapi tidak memakai lambang PUI.
- Madrasah yayasan yang tidak lagi memakai nama, lambang, maupun Intisab PUI.
- Madrasah yang dinegerikan.
Kelompok kedua dan ketiga menyingkap masalah yang lebih dalam daripada penegerian. Banyak madrasah PUI sejak awal dimiliki pribadi tokoh atau yayasan keluarga, bukan oleh persyarikatan. Ikatannya dengan PUI bersifat ideologis dan kultural, bukan hukum. Ketika nama PUI menjadi beban politik, madrasah semacam ini cukup melepas papan nama tanpa harus berpindah pemilik.
Data jumlah lembaga dari masa ke masa memperlihatkan arah yang sama. Jumlah madrasah yang tercatat di bawah PUI kini jauh lebih kecil daripada klaim organisasi pada 1960-an. Namun, angka-angka itu dicatat dengan cara yang berbeda, sehingga tidak bisa dibandingkan begitu saja (Hernawan, 2014: 236–237, 405–406).
Bagaimana dengan cerita bahwa madrasah PUI beralih ke GUPPI? Secara logika, cerita ini masuk akal, apalagi ada satu fakta yang jarang disadari: GUPPI lahir dari rahim yang sama dengan PUI. GUPPI dibentuk pada 1950 dalam musyawarah ulama Jawa Barat di Pesantren Gunung Puyuh, Sukabumi, atas gagasan KH. Ahmad Sanusi. Ia juga menjadi ketua pertamanya beberapa bulan sebelum wafat (Saleh, 2019: 10; Ensiklopedia Islam, t.t.).
Sejak akhir 1960-an, GUPPI merapat ke Golkar, dan pada Muktamar II GUPPI tahun 1971 resmi menyatakan diri sebagai pendukung Golkar (Ensiklopedia Islam, t.t.; Nasution dkk., 2024). Kedekatan itu membuka akses ke dana dan perlindungan negara. Sekolah GUPPI mendapat fasilitas tanah negara atau desa, dan pemerintah menjanjikan penegerian bagi sekolah GUPPI yang muridnya lebih dari seratus (Nasution dkk., 2024). Bagi madrasah yang kesulitan biaya, beralih ke GUPPI bukan pindah ke rumah asing, melainkan ke rumah lain yang lahir dari tradisi yang sama.
Namun, sejauh ini saya belum menemukan satu pun bukti tertulis tentang madrasah PUI tertentu yang beralih ke GUPPI. Sampai bukti itu ditemukan, cerita ini sebaiknya kita perlakukan sebagai dugaan.
Bangkit Pelan-Pelan sebelum Reformasi
PUI mulai bangkit sekitar 1989, hampir sepuluh tahun sebelum Soeharto lengser. Ada tiga hal yang terjadi hampir bersamaan.
Pertama, kebuntuan internal berakhir. Muktamar ke-8 tahun 1989 menutup kekosongan muktamar selama empat belas tahun. Muktamar ini tidak hanya mengesahkan perubahan asas, tetapi juga merumuskan program pendidikan, ekonomi, dan dakwah (Hernawan, 2014: 197–198). Pada 1991, S. Wanta menerbitkan seri buku ke-PUI-an, yang untuk pertama kalinya mendokumentasikan sejarah dan ajaran PUI secara tertib (Hernawan, 2014: 326).
Kedua, iklim politik mencair. Menjelang 1990-an, pemerintah mulai merangkul umat Islam. Undang-Undang Peradilan Agama disahkan pada 1989, larangan jilbab di sekolah dicabut pada 1991, dan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) berdiri dengan restu negara (Hernawan, 2014: 448).
Perubahan sikap negara terhadap PUI terlihat jelas pada Muktamar ke-9, yang digelar di Islamic Centre Bekasi pada 10-13 Juli 1994. Muktamar itu dibuka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, oleh Wakil Presiden Try Sutrisno dan ditutup oleh Menteri Agama Tarmizi Taher (Hernawan, 2014: 343–344). Organisasi yang pada 1970-an kerap terkendala perizinan kini disambut di istana.
Ketiga, PUI pindah ke Jakarta. Rapat Pleno PB pada 2 Maret 1986 menetapkan sekretariat berkedudukan di ibu kota, dan Muktamar ke-8 tahun 1989 pun digelar di sana (Wanta, 2025: 47; Falah, 2008: 193). Saat itu Wanta masih bertanya-tanya, “Kini, dengan pindah ke Jakarta, apakah nasibnya akan sama?” (Wanta, 2025: 48). Kedudukan itu baru benar-benar mantap di bawah kepemimpinan Cholid Fadlullah (1994–2004), dan perpindahan ini ikut mendorong kemajuan dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial PUI (Hernawan, 2014: 9, 343; Saleh, t.t.).
Namun, kebangkitan itu masih terbatas sampai 1998. Kader PUI baru berani terang-terangan menyebut diri kader PUI ketika masuk partai politik pada Pemilu 1999 dan sesudahnya (Hernawan, 2014: 23). Konsolidasi penuh baru terjadi setelah Muktamar ke-11 tahun 2004.
Muktamar itu mengembalikan asas Islam dan mengukuhkan Wanita PUI serta Pemuda PUI sebagai badan otonom dalam AD/ART PUI. Pemuda PUI sendiri sudah dinyatakan otonom sejak Muktamar ke-10 tahun 1999 (Hernawan, 2014: 366–367; PP Pemuda PUI, 2024: 4).
Ada satu detail yang menurut saya sangat bermakna. Sejak Muktamar ke-11, hampir semua pucuk pimpinan PUI tumbuh dari Pemuda PUI. Ahmad Heryawan, Ketua Umum hasil Muktamar ke-11, sebelumnya memimpin Majelis Pemuda PB PUI (1994–1999).
Nazar Haris memimpin Pemuda PUI pada 1999–2004, lalu menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PUI (2014–2019). Nurhasan Zaidi, Ketua Umum Pemuda PUI 2004–2009, dua kali memimpin DPP PUI (2009–2014 dan 2019–2024). Ketua Umum DPP PUI sekarang, Raizal Arifin, juga mantan Ketua Umum Pemuda PUI (2015–2020) (Saleh, t.t.; Hernawan, 2014: 9–10; Fahlevi, 2017; Republika, 2015; Gebrak.id, 2024). Generasi muda yang lepas pada 1969 rupanya telah tumbuh kembali, dan dari merekalah kepemimpinan PUI kemudian lahir.
Pelajaran untuk Kita Hari Ini
Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah hidup di bawah rezim yang sama, tetapi tidak sampai mati suri. Perbandingan ini memang tidak sepenuhnya setara, karena keduanya berskala nasional dengan jaringan yang jauh lebih luas. Namun, justru di situ pelajarannya: seberapa dalam tekanan dari luar melukai sebuah organisasi, ditentukan oleh daya tahannya sendiri.
Bayangkan dua rumah yang diterpa angin kencang yang sama. Rumah yang fondasinya kokoh mungkin hanya kehilangan beberapa genteng, tetapi rumah yang tiangnya sudah lapuk bisa roboh. Angin bukan satu-satunya penyebab rumah kedua roboh; ia memperparah kerusakan yang sudah ada oleh rayap-rayap di dalam. Itulah yang saya maksud dengan tekanan sebagai pengganda.
Karena itu, cerita bahwa PUI ditekan karena menolak Pancasila perlu kita lengkapi, bukan sekadar kita ulang. Cerita itu menghormati keteguhan para pendahulu, dan itu baik. Namun, jika hanya cerita itu yang kita warisi, kita bisa luput melihat pelajaran yang lebih berguna. Setidaknya ada empat pelajaran yang bisa kita catat:
- Kaderisasi tidak boleh bergantung pada figur. PUI dua kali goyah karena tokoh-tokohnya wafat berdekatan, pada 1960-an dan 1982. Organisasi yang sehat menyiapkan lapis kepemimpinan berikutnya sebelum dibutuhkan.
- Pemuda harus dirawat, bukan sekadar dibentuk. Lepasnya Pemuda PUI pada 1969 adalah luka yang dalam. Kebangkitan PUI setelah 2004 justru dipimpin oleh kader-kader yang tumbuh dari Pemuda PUI.
- Amal usaha perlu ikatan hukum, bukan hanya ikatan kultural. Madrasah, sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau amal usaha lain yang hanya terikat secara kultural mudah lepas ketika organisasi melemah. Pendataan aset dan kepastian status hukum lembaga memang pekerjaan yang tidak menarik, tetapi menentukan.
- Arsip adalah ingatan organisasi. Sebagian sejarah PUI hilang karena sekretariatnya berpindah dari rumah ke rumah. Tanpa arsip, generasi berikutnya hanya mewarisi cerita, dan cerita mudah bergeser dari kenyataannya.
Keadaan hari ini sangat berbeda dari masa tiarap. Kader yang dulu melepas atribut PUI ketika menjadi pejabat kini tampil dengan identitasnya. Ahmad Heryawan, Ketua Umum PUI hasil Muktamar 2004, memimpin Jawa Barat sebagai gubernur selama dua periode (2008–2018). Kini ia duduk di DPR RI sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat, sekaligus Ketua Majelis Masyayikh PUI.
Nurhasan Zaidi, Ketua Majelis Syura PUI saat ini, juga pernah menjadi anggota DPR RI (Gebrak.id, 2024). Raizal Arifin, Ketua Umum DPP PUI, sejak Agustus 2025 menjabat Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Suara.com, 2025). Kader PUI bahkan pernah memimpin daerah asal kedua pendirinya: Achmad Fahmi sebagai Wali Kota Sukabumi dan Karna Sobahi sebagai Bupati Majalengka.
PUI juga kembali dekat dengan pusat kekuasaan. Pengurus DPP PUI diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Februari 2024 (Detik, 2024). Muktamar ke-15 PUI di Medan pada Mei 2025 ditutup oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (RM.id, 2025).
Raizal Arifin hadir bersama pimpinan lima belas ormas Islam lain dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang pada 30 Agustus 2025 (Hidayatullah, 2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir pada puncak Milad ke-108 PUI di Pesantren Santi Asromo, Majalengka, pada 23 Februari 2026 (Times Indonesia, 2026). Sebulan kemudian, Ketua Majelis Syura PUI hadir dalam silaturahmi ulama bersama Presiden di Istana (PUI, 2026a).
Organisasi yang pada 1970-an kerap tersendat izin muktamarnya kini dekat dengan para menteri, Kapolri, anggota DPR, tokoh masyarakat, hingga pucuk pimpinan negara.
Di bidang pendidikan, PUI kini menaungi Universitas Halim Sanusi (UHS) di Bandung. Izin pendiriannya terbit pada 2014 berdasarkan SK No. 606/E/O/2014, dan namanya diambil dari kedua pendiri. Selain UHS, setidaknya ada tujuh perguruan tinggi lain yang bernapaskan PUI, yaitu: STAI PUI Majalengka; INKHAS Sukabumi; STISIP Syamsul ‘Ulum Sukabumi; STAI Putra Galuh Ciamis; STEI Al-Ishlah Cirebon; STEBI PUI Bogor, dan; Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, sebagai kampus afiliasi
Jejak PUI di dunia pendidikan sebenarnya jauh lebih luas daripada lembaga yang memakai namanya. Di antara santri KH. Ahmad Sanusi di Gunung Puyuh, misalnya, ada E.Z. Muttaqien, yang kelak menjadi Rektor Universitas Islam Bandung (1972–1985) (Hernawan, 2014: 317–318). Ada pula Ibrahim Hosen, pendiri Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta (IIQ Jakarta, 2023).
Sebagian pelajaran di atas juga mulai dijalankan. Pemuda PUI kini berstatus organisasi otonom PUI dengan struktur dari pusat sampai ranting (Saleh, 2021: 142; PP Pemuda PUI, 2024: 8–9). Pemuda PUI Jawa Barat, misalnya, membuka Musyawarah Wilayah ke-6 di Majalengka pada 4 April 2026 (PUI, 2026b).
Dari sisi arsip, Seabad PUI karya Hernawan kini bisa diunduh utuh dari repositori UIN Sunan Gunung Djati. Namun, sejauh yang saya ketahui, belum ada data terbuka tentang berapa madrasah PUI yang asetnya sudah tercatat atas nama persyarikatan. Pendataan itulah pekerjaan rumah yang paling mendesak. Jika ada pembaca yang menyimpan notulen Sidang Pleno, dokumen Muktamar, atau surat penegerian madrasah PUI, dokumen itu bisa melengkapi, atau bahkan mengoreksi, tulisan ini.
Tulisan ini dibuka dengan Cianjur, tempat PUI pernah tidak mati, tetapi juga tidak hidup. Hari ini PUI jelas sudah hidup kembali, dan generasi muda yang pernah hilang pada 1969 kini justru memimpinnya. Sejarah itu sekaligus pengingat dan amanah bagi Pemuda PUI hari ini.
Pertanyaannya tinggal satu: sudahkah organisasi ini cukup kokoh agar masa seperti itu tidak terulang? Kedekatan dengan kekuasaan bisa datang dan pergi. Yang tetap tinggal adalah kader yang terawat, amal usaha yang tertata, dan arsip yang terjaga.
~*~

Referensi
Buku, skripsi, dan dokumen organisasi
- Afifatul, A., & Sulaiman, A. (2019). Perkembangan Persatuan Ummat Islam (PUI) di Cianjur tahun 1935–2014. Historia Madania, 3(2), 183–200. https://doi.org/10.15575/hm.v3i2.9175
- DPP PUI. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ummat Islam (2025). Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam.
- Fahlevi, R. M. (2017). Gerakan sosial keagamaan Pemuda PUI tahun 1964–2015 [Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. https://digilib.uinsgd.ac.id/28918/
- Falah, M. (2008). Riwayat perjuangan K.H. Abdul Halim. Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat.
- Hernawan, W. (2014). Seabad Persatuan Ummat Islam (1911–2011). YMSI Cabang Jawa Barat dan PUI Jawa Barat. https://digilib.uinsgd.ac.id/3734/
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 1963 tentang Pembubaran Gerakan Pemuda Islam Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Download/149108/Keppres%20No%20139%20Tahun%201963.pdf
- Nasution, A. T., Ansori, M. A., Andari, A. A., Pribadi, J., & Kholil, M. (2024). GUPPI educational institutions (1968–1992). Yupa: Historical Studies Journal, 8(1), 226–239. https://jurnal.fkip.unmul.ac.id/index.php/yupa/article/view/3150
- PP Pemuda PUI. (2024). AD/ART & GBHO Pemuda PUI 2024–2027. Pemuda Persatuan Ummat Islam.
- Saleh, M. (2019). Syamsul ‘Ulum dari masa ke masa. Charta Cendekia Institut.
- Saleh, M. (2021). Mengenal tentang PUI: Sejarah, Intisab, Islahu ats-Tsamaniyyah, atribut, dan AD/ART PUI (Ed. revisi). Charta Cendekia Institut.
- Saleh, M. (t.t.). Para tokoh Pengurus Besar/Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) dari masa ke masa. Seri Ke-PUI-an dan Aswaja.
- Wanta, S. (2025). Persatuan Ummat Islam: Gerakan Islam Modern, Sejarah, Intisab dan Tafsir Asas (A. Thaha, Ed.). Persatuan Ummat Islam.
Artikel dan berita daring
- (2024, 6 Februari). Persatuan Ummat Islam temui Jokowi, doakan pemilu berjalan damai-menyejukkan. https://news.detik.com/berita/d-7181020/persatuan-ummat-islam-temui-jokowi-doakan-pemilu-berjalan-damai-menyejukkan
- Ensiklopedia Islam. (t.t.). Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI). https://ensiklopediaislam.id/guppi/
- id. (2024, 28 Desember). Majelis Syuro Persatuan Umat Islam umumkan kepemimpinan baru PUI 2025–2030. https://www.gebrak.id/2024/12/majelis-syuro-persatuan-umat-islam-umumkan-kepemimpinan-baru-pui-2025-2030.html
- (2025, 30 Agustus). Pertemuan 16 ormas Islam dengan Presiden bahas dinamika kebangsaan. https://hidayatullah.or.id/pertemuan-16-ormas-islam-dengan-presiden-bahas-dinamika-kebangsaan/
- IIQ Jakarta. (2023, 12 Juli). Biografi Prof. KH Ibrahim Hosen, LML. https://iiq.ac.id/artikel/biografi-prof-kh-ibrahim-hosen-lml/
- Matanasi, P. (2017, 9 Mei). Siapa menolak Pancasila sebagai asas tunggal? id. https://tirto.id/siapa-menolak-pancasila-sebagai-asas-tunggal-coki
- Matanasi, P. (2018, 28 November). Sejarah Korpri dan cara Soeharto mempolitisasi pegawai negeri. id. https://tirto.id/sejarah-korpri-dan-cara-soeharto-mempolitisasi-pegawai-negeri-c97N
- PP GPI. (2020). Sejarah dan perjuangan Gerakan Pemuda Islam. https://gerakanpemudaislam.com/2020/03/sejarah-dan-perjuangan-gerakan-pemuda-islam/
- (2026a, 6 Maret). Ketua Majelis Syura PUI hadiri silaturahmi ulama di Istana. https://pui.or.id/ketua-majelis-syura-pui-hadiri-silaturahmi-ulama-di-istana-apresiasi-dialog-geopolitik-yang-disampaikan-presiden-prabowo/
- (2026b, 5 April). Muswil VI Pemuda PUI Jabar resmi dibuka, dorong kepemimpinan visioner dan gerakan berdampak. https://pui.or.id/muswil-vi-pemuda-pui-jabar-resmi-dibuka-dorong-kepemimpinan-visioner-dan-gerakan-berdampak/
- (2015, 11 Januari). KH Nazar Haris pimpin Persatuan Ummat Islam. https://news.republika.co.id/berita/nhzusc/kh-nazar-haris-pimpin-persatuan-ummat-islam
- id. (2025, 17 Mei). Tutup Muktamar ke-15 Persatuan Umat Islam, Gibran harapkan ormas jadi mitra bangun bangsa. https://rm.id/baca-berita/nasional/265961/tutup-muktamar-ke15-persatuan-umat-islam-gibran-harapkan-ormas-jadi-mitra-bangun-bangsa
- com. (2025, 15 Agustus). Profil Raizal Arifin yang ditunjuk jadi Komisaris PT KAI. https://www.suara.com/lifestyle/2025/08/15/093221/profil-raizal-arifin-yang-ditunjuk-jadi-komisaris-pt-kai-pernah-jadi-relawan-prabowo
- Times Indonesia. (2026). Kapolri hadiri Milad PUI ke-108 di Majalengka, doa bersama untuk bangsa menggema. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/579144/kapolri-hadiri-milad-pui-ke108-di-majalengka-doa-bersama-untuk-bangsa-menggema



