Kabar Nasional

Inilah Program-Program dan Layanan Strategis LBH PUI untuk Membela Umat

Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) resmi dilantik sebagai bagian dari komitmen PUI untuk menghadirkan pendampingan hukum yang adil, amanah, dan Islami bagi umat. Dengan tagline “Membela Keadilan, Menjaga Umat”, LBH PUI mengembangkan berbagai program dan layanan strategis yang dirancang untuk menyentuh langsung kebutuhan hukum masyarakat, terutama kelompok rentan dan dhuafa.

Ketua DPP PUI Bidang Hukum, Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H., menyambut peluncuran program LBH PUI ini sebagai langkah konkret dalam memperluas peran keumatan PUI di bidang hukum.

“LBH PUI bukan hanya sekadar struktur organisasi, tetapi instrumen dakwah untuk memperjuangkan nilai keadilan sosial. Ini adalah bentuk hadirnya PUI di tengah umat yang menghadapi berbagai persoalan hukum secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa LBH PUI bukan sekadar lembaga hukum, melainkan juga bagian dari gerakan dakwah dan sosial PUI.

“Kami hadir untuk mendampingi umat dalam menghadapi persoalan hukum dengan solusi yang profesional, syariah, dan berpihak kepada keadilan. Semua layanan kami berlandaskan nilai-nilai Islam serta terintegrasi dengan struktur dakwah dan kaderisasi PUI,” jelasnya.

Program dan Layanan Strategis LBH PUI

  1. Konsultasi Hukum Online Gratis
    Masyarakat dapat berkonsultasi hukum secara daring melalui WhatsApp, Telegram, atau Zoom. LBH PUI juga aktif memberikan edukasi hukum melalui media sosial dan kanal YouTube.
  2. Pelatihan Paralegal untuk Kader PUI
    LBH PUI melatih kader menjadi pendamping hukum non-advokat (paralegal) yang mampu membantu menyelesaikan konflik ringan, menjadi penengah di masyarakat, serta menjadi penghubung antara warga dan LBH.
  3. Pendampingan Hukum Perdata, Pidana, Keluarga, dan Agraria
    Layanan pendampingan litigasi dan non-litigasi untuk masyarakat tidak mampu, termasuk kasus-kasus rumah tangga, konflik lahan, hingga persoalan pidana.
  4. Pendampingan Hukum UMKM, Lembaga Zakat dan Wakaf
    Termasuk pengurusan legalitas usaha (akta, NIB, NPWP), kontrak syariah, perlindungan merek, serta legalitas dan penyelesaian sengketa tanah wakaf. Juga mencakup kepatuhan hukum lembaga zakat sesuai UU No. 23 Tahun 2011.
  5. Advokasi Kasus Strategis Umat
    Meliputi evaluasi kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, diskriminasi pekerja, serta isu-isu publik lainnya yang menyangkut keadilan sosial dan hak warga negara.

Karakteristik LBH PUI

LBH PUI memiliki ciri khas yang membedakannya dari lembaga bantuan hukum lainnya, yaitu:

  • Profesional dan amanah;
  • Berbasis nilai-nilai Islam dalam fikih dan etika;
  • Terintegrasi dalam gerakan dakwah PUI;
  • Terjangkau dan peduli terhadap umat;
  • Memiliki jaringan di berbagai kota dan kabupaten;
  • Dekat secara emosional dan sosial dengan masyarakat.

Etza menambahkan bahwa LBH PUI ingin menjadi ruang aman bagi umat dalam mencari keadilan.

“Kami ingin umat tahu bahwa mereka tidak sendiri ketika menghadapi masalah hukum. Ada LBH PUI yang siap mendampingi dengan semangat dakwah dan kepedulian,” tutupnya.

Dengan peluncuran program-program ini, LBH PUI memperkuat peran PUI dalam melayani umat melalui pendekatan hukum yang tidak hanya sah secara negara, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keislaman.

Related Articles

Back to top button