Kabar NasionalSosial

LBH PUI Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 8 Santriwati di Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung, Jawa Barat — Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, kini memasuki tahap persidangan. Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH-PUI), yang mendampingi delapan santriwati korban, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk keadilan dan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.

Ketua LBH-PUI Pusat, Etza Imelda Putri, mengatakan bahwa pihaknya terus mendampingi para korban yang masih mengalami trauma mendalam.

“Kondisi anak, status dalam trauma ya, karena memang ini (pelecehan seksual) dilakukan berkali-kali oleh pelaku,” ujar Imelda saat ditemui di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan terhadap para santriwati yang masih berusia antara 14 hingga 19 tahun.

“Kasus pelecehan seksual ini dilakukan terhadap santriwati alias korban yang masih berusia 14 hingga 19 tahun,” ungkapnya.

LBH-PUI menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan maksimal menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sehingga kami mengimbau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk melakukan tuntutan, bukan hanya maksimal, tapi menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Imelda.

Ia juga menegaskan bahwa LBH-PUI akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar korban memperoleh keadilan.

“Kita LBH-PUI akan kawal sampai tuntas untuk pelaku RR ini hukuman mati, untuk membayar (tindakan pelaku) atau benar-benar untuk memberikan satu perlindungan dan harga keadilan untuk korban,” tegasnya.

Selain itu, Imelda juga mengingatkan pentingnya pesantren menjalankan fungsi pendidikannya secara benar dan sesuai nilai Islam.

“Sehingga tidak terjadi lagi ada kekerasan seksual dan tidak terjadi lagi adanya intimidasi atau dengan gaya-gaya bai’at, tapi ternyata agama ini bukan ditempatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus yang mencuat sejak Mei 2025 ini melibatkan delapan santriwati berusia antara 14 hingga 19 tahun. Berdasarkan hasil pendalaman, pesantren tempat kejadian diduga belum memenuhi persyaratan operasional dan perizinan pendidikan sebagaimana mestinya.

Bendahara Umum DPW PUI Jawa Barat, Irwan Umbara, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LBH-PUI dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Kami dari DPW-PUI Jawa Barat sangat mensupport LBH-PUI untuk menuntaskan kasus ini, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Irwan Umbara.

Langkah Lanjutan LBH PUI

LBH-PUI berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi para korban hingga proses hukum tuntas.

Selain itu, LBH-PUI mendorong pemerintah dan Kementerian Agama untuk memperketat pengawasan terhadap pesantren, terutama dalam hal izin operasional, standar pengasuhan, dan perlindungan santri.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual atau penyimpangan di lembaga pendidikan agama maupun umum. LBH-PUI membuka layanan aduan hukum bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi anak dan perempuan dari tindak kekerasan.

Persatuan Ummat Islam (PUI) memandang bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas dan adil. PUI mendukung upaya penegakan hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak serta menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang suci, aman, dan bermartabat.

Related Articles

Back to top button