Pemuda PUI Sebut Ungkapan Ketua DPRD Kuningan Bisa Masuk Proses Hukum

JAKARTA – Analis Politik Hukum Islam sekaligus Pjs Ketua Umum PP Pemuda PUI Pusat, Kana Kurniawan, mengaku tersinggung dengan ungkapan Ketua DPRD Kuningan Provinsi Jawa Barat, Nuzul Rachdy terkait kata ‘jangan sampai Husnul ini membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya’.
Ungkapan itu, secara umum menimbulkan reaksi bagi seluruh umat islam, utamanya elemen kyai dan santri. Sebab, ucapan Ketua DPRD Kuningan yang viral dalam sebuah video wawancaranya itu, memiliki beberapa konsekuensi, yakni proses politik dan hukum.
Pada proses politik ini, kata Kana, berbenturan dengan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010, tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah. Menurutnya, di DPRD itu ada juru bicara atau humas. Karenanya, ucapannya itu akan sangat berbahaya jika dibiarkan, dan akan dianggap sikap keseluruhan anggota DPRD Kuningan.
“Dan jika nurani partai islam (fraksi partai islam) yang berbasis pemilih muslim dan masyarakat pesantren tidak bereaksi, ini akan menjadi catatan bahwa DPRD Kuningan ambigu dalam membela harkat martabat pesantren. Terlebih jika dikaitkan dengan perubahan akan beberapa waktu lalu. Tanpa sikap politik, ini akan merugikan dikemudian hari. Moment ini saatnya bereaksi secara politik dengan mungusulkan digelar rapat paripurna (pasal 43) membahas ucapan Ketua DPRD Kuningan,†tuturnya.
Disamping itu, kata Kana, DPC PDIP Kuningan sebagai partai pengusul Nuzul Rachdy diminta untuk segera menarik dan menggantinya dengan ketua baru. Hal ini, penting guna menjaga situasi politik imbas besar terhadap partai.
“Jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi isu besar dan nasional. Ucapat Nuzul Rachdy itu telah viral di media sosial dan membuat reaksi besar umat islam. Terlebih para santri dan alumni Husnul Khatimah yang tersebar di seluruh Indonesia,†pintanya.
Terkait proses lainnya, lanjut Kana, hal itu dapat masuk ranah hukum. Apalagi jika pernyataan Ketua DPRD Kuningan itu tidak bisa dibuktikannya, akan masuk ranah hukum dan dapat diadukan.
“Potensinya sangat besar. Pernyataan ini sangat mendiskreditkan pondok pesantren dan sangat kotor. Sebagai Pjs Ketua Umum PP Pemuda PUI juga sebagai warga Kuningan, saya juga mengajak forum Pesantren Kuningan, ormas Islam Kuninan dan MUI Kuningan agar bersikap tegas. Agar sampai marwah pondok pesantren dan umat islam dihina dan direndahkan oleh pihak-pihak tertentu tidak terjadi dikemudian hari,†tukasnya. (**)