
Rita Juniarty.
Pemerhati dan praktisi Filantropi dan Bisnis Syariah, berlatar belakang pendidikan Tafsir Hadis, Magister Ekonomi Syariah
Pendahuluan
Sejarah Islam menunjukkan bahwa wakaf merupakan fondasi penting dalam pembangunan peradaban umat. Pembangunan Masjid Quba dan Masjid Nabawi pada masa Rasulullah saw. menjadi bukti awal bahwa wakaf berfungsi sebagai instrumen ibadah sekaligus sarana pembangunan sosial masyarakat. Keberadaan masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, sosial, dan ekonomi umat (Kahf, 2003).
Dalam konteks Indonesia, wakaf memiliki posisi strategis dalam sejarah penyebaran Islam. Hampir seluruh masjid, mushala, pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan Islam berdiri di atas tanah wakaf. Namun, pengelolaan wakaf yang berkembang secara tradisional cenderung berorientasi pada pemanfaatan langsung dan konsumtif, dengan keterbatasan pada aspek tata kelola, kapasitas kelembagaan, serta inovasi pengembangan aset (Hasriani et al., 2025).
Upaya pembaruan wakaf mulai memperoleh momentum melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi ini memperkenalkan paradigma baru wakaf, antara lain pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI), perluasan objek wakaf termasuk wakaf uang, serta penegasan kewajiban pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional (Republik Indonesia, 2004). Meskipun demikian, perkembangan regulatif tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh keberhasilan implementasi di lapangan, sebagaimana tercermin dari kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf nasional (Badan Wakaf Indonesia, 2023).
Wakaf dalam Perspektif Keuangan Sosial Islam
Secara yuridis, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta bendanya guna dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai dengan prinsip syariah (Republik Indonesia, 2004). Dalam perspektif ekonomi Islam, wakaf tidak hanya dipandang sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme redistribusi kekayaan jangka panjang yang berkelanjutan (Cizakca, 2011).
Keuangan sosial Islam mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi jangka pendek, sedangkan wakaf memiliki karakter pembiayaan sosial jangka panjang yang memungkinkan manfaatnya terus mengalir dari waktu ke waktu (Ascarya & Yumanita, 2018). Oleh karena itu, wakaf memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pendukung pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan dibandingkan ketergantungan pada anggaran negara (Ascarya, 2017).
Perkembangan Wakaf di Indonesia
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Wakaf Pengelolaan wakaf di Indonesia mengalami transformasi kelembagaan dan konseptual. Pembentukan BWI, penguatan standar pengelolaan wakaf, serta inovasi seperti wakaf uang dan wakaf produktif menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perwakafan nasional (Badan Wakaf Indonesia, 2023).
Berbagai gerakan nasional, seperti Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Gerakan Indonesia Berwakaf, mencerminkan upaya kolektif untuk membangkitkan potensi wakaf sebagai “raksasa tidur” yang dapat menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional. Namun, data menunjukkan bahwa realisasi penghimpunan wakaf uang masih sangat rendah dibandingkan potensi yang ada, sehingga menandakan adanya persoalan struktural dalam sistem perwakafan nasional (Kementerian Agama RI, 2022).
Tantangan Implementasi Wakaf
Implementasi wakaf di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan utama. Pertama, rendahnya literasi wakaf masyarakat menyebabkan wakaf masih dipersepsikan secara sempit sebagai praktik keagamaan tradisional. Pemahaman tentang wakaf uang dan wakaf produktif sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi belum merata, sehingga partisipasi masyarakat masih terbatas (Akbar & Kassim, 2023).
Kedua, keterbatasan kapasitas dan profesionalisme nazhir menjadi hambatan serius dalam pengelolaan wakaf. Banyak nazhir menjalankan tugas secara sukarela tanpa dukungan kompetensi manajerial dan keuangan yang memadai, sehingga pengelolaan wakaf cenderung stagnan dan kurang produktif (Badan Wakaf Indonesia, 2023; Hasriani et al., 2025).
Ketiga, tata kelola wakaf yang belum optimal, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, turut memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola wakaf. Lemahnya pelaporan keuangan dan kinerja wakaf sering kali menjadi faktor penghambat legitimasi sosial lembaga wakaf (Aryana, 2022; Ningsih et al., 2023).
Keempat, integrasi wakaf dalam sistem pembangunan nasional masih lemah. Wakaf belum sepenuhnya diposisikan sebagai bagian strategis dari kebijakan pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi, sehingga kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat belum optimal (Ascarya, 2017; Kementerian Agama RI, 2022).
Penutup
Perkembangan wakaf di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dari sisi regulasi dan inovasi kelembagaan. Namun, kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf mencerminkan perlunya pembenahan sistemik dalam pengelolaan wakaf nasional. Penguatan literasi wakaf, profesionalisasi nazhir, peningkatan tata kelola yang akuntabel, serta integrasi wakaf dalam kebijakan pembangunan nasional merupakan langkah strategis yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan integratif tersebut, wakaf diharapkan dapat bertransformasi menjadi instrumen filantropi Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia.



