Pernyataan Sikap Wanita PUI Tentang Permendikbudristek RI No 30 Tahun 2021

PERNYATAAN SIKAP WANITA PERSATUAN UMMAT ISLAM
TENTANG PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI RI
NO 30 TAHUN 2021
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Bismillahirrahmanirrahiim.
Menyikap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT) yang sedang menuai banyak sorotan dari berbagai elemen di masyarakat, dengan ini Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kami sepakat bahwa segala bentuk percobaan ataupun kejahatan seksual harus dihapuskan dari lingkungan perguruan tinggi sehingga diperlukan suatu peraturan yang mengembalikan tujuan pendidikan untuk menunjang terselenggaranya sistem pendidikan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai spriritual, nilai kultural dan kemajemukan serta bermartabat. Namun dengan diterbitkannya Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan PT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu Permendikbudristek RI tersebut  juga tidak sejalan dengan “Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”;
- Beberapa pasal yang tertuang dalam Permendikbudristek RI No 30 tersebut mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma ‘sexual-consent’ yang bertumpu pada sebuah aktivitas seksual kepada ‘tanpa atau persetujuan dari para pihak’. Selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktivitas seksual. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila dan agama. Paradigma selama ada ‘persetujuan dari para pihak’ ini juga berpotensi berkembangnya sex bebas juga LGBT. Padahal berdasarkan data yang berkembang selain hal ini melanggar norma agama juga menimbulkan dampak kesehatan yang buruk;
- Dunia Pendidikan kita semestinya menjadi kawah candradimuka yang menggembleng para generasi calon-calon pemimpin Bangsa ini untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia;
- Maka Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) menolak dengan tegas Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan PT dan meminta pada Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan dan UUD 1945, maupun nilai-nilai adat yang telah diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia serta norma agama.
- Ke depan sebaiknya dalam rangka pembentukan Peraturan Menteri, ada yang dinamakan tahapan public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan terkait sehingga seiring sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana yang telah diwariskan oleh para pahlawan pendiri bangsa ini untuk rakyat  Indonesia.Â
- Indonesia adalah bangsa besar, dan sejak dahulu kala sangat menjunjung tinggi persatuan, azas musyawarah mufakat dan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa ini. Semoga kita tetap memiliki semangat untuk menjaga dan melestarikannya. Kami yakin Bapak Menteri akan mendengarkan aspirasi ini, sehingga kita dapat Bersama-sama bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia dengan penuh kehati-hatian dan mampu diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Â
Jakarta, 10 November 2021
Dewan Pengurus Pusat Wanita PUI,
Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Ketua Umum)
Endah Fitriyah, S.P.,M.P. (Sekretaris Umum)
- Baca juga: Pernyataan Sikap PUI Tentang Permendikbudristek RI No 30 Tahun 2021
- Baca juga: DPP PUI Gelar Webinar Respon Penyimpangan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Baca juga: Wanita PUI Gelar Webinar Memperkuat Ketahanan Keluarga Indonesia Menghadapi Ancaman Penyimpangan Seksual
- Baca juga: Berpotensi Legalkan Perzinahan, MOI Tolak Permendikbud tentang Kekerasan Seksual di Kampus