Pemudi PUI

Shofia Cahaya Bangsa Tegaskan Tolak Zina dan Seks Bebas: “Indonesia Bukan Negara Free Sex”

Jakarta, 9 Agustus 2025 — Pimpinan Pusat Shofia Cahaya Bangsa mengambil sikap tegas terkait pemberitaan yang melibatkan Erika dan DJ Panda. Menurut lembaga ini, tindakan yang dilakukan keduanya masuk dalam kategori perzinaan dan seks bebas, sebuah perilaku yang bertentangan dengan moral bangsa, nilai agama, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, PP Shofia Cahaya Bangsa menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki aturan tegas dalam Pasal 284 KUHP yang mengkategorikan zina sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, perilaku seperti yang dilakukan oleh publik figur tersebut tidak bisa dibenarkan dalam konteks apapun.

Ketua Umum PP Shofia Cahaya Bangsa, Ilin Ratna Tiara, M.Sos., memberikan pernyataan tegas:

“Kita tidak sepakat dengan segala bentuk perzinahan. Lindungi perempuan dengan tidak melakukan free sex. Seks bebas bukan kebebasan, tetapi jebakan yang merusak masa depan bangsa. Sebagai publik figur, mereka seharusnya memberi teladan yang baik, bukan sebaliknya.”

PP Shofia Cahaya Bangsa juga mengingatkan bahwa seluruh agama di Indonesia melarang keras perbuatan zina. Dalam ajaran Islam, zina termasuk dosa besar yang tidak hanya merusak hubungan individu dengan Tuhannya, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga dan masyarakat.

Lebih lanjut, lembaga ini menyerukan agar masyarakat tidak menjadikan kasus ini sebagai hiburan atau sensasi media, melainkan sebagai peringatan akan bahaya gaya hidup bebas. “Kami mengajak semua pihak untuk memperkuat pendidikan moral, menjaga kehormatan diri, dan menolak segala bentuk pembenaran terhadap perbuatan maksiat,” tutup Ilin Ratna Tiara.

Related Articles

Back to top button