OpiniPendidikan

Digugu dan Ditiru tapi Digugat dan Diburu

10 Penulis Terbaik Lomba Menulis Hari Guru Nasional 2025 Dikdasmen PUI

Oleh: Tidarthi Timang Langi

Guru SDIT Istiqomah Balikpapan Kota

Tanggal 25 November 2025, Hari Guru Nasional merupakan momen penting untuk mengenang jasa guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Digugu dan ditiru, itulah jargon salah satu pepatah dalam bahasa Jawa yang disematkan untuk menggambarkan peran ideal seorang guru. Di gugu perkataan dan nasihatnya, dapat dipercaya dan dipatuhi serta ditiru sikap dan perilakunya. Semuanya dijadikan teladan dan panutan  bagi siswanya. Guru disoroti tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan tetapi juga berperan sebagai pembentuk karakter dan moral siswa dengan suri teladan yang baik. Jhon Adams menyatakan, guru adalah pencipta manusia. Dia adalah dasar dari semua pendidikan, dan dengan demikian seluruh peradaban umat manusia, sekarang dan masa depan.

Begitu mulianya tugas yang diemban seorang guru dan memberi tahu kita bahwa guru adalah pembentuk karakter yang tidak hanya kita percaya sepenuhnya tetapi juga kita hargai dengan sebaik-baiknya penghargaan. Namun dewasa ini, begitu banyak kita lihat permasalahan yang membawa guru sampai ke ranah hukum. Apakah bentuk kepercayaan terhadap guru tidak lagi ada?. Jika kita perhatikan akhir-akhir ini, kasus-kasus yang melaporkan guru ke ranah hukum semakin marak. Kasus-kasus ini memicu perdebatan mengenai perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Mulai dari kasus guru di Kuningan yang diduga menggampar siswa, kasus guru honorer di Deli Serdang yang dilaporkan usai melerai perkelahian dan kasus-kasus lainnya yang melibatkan guru ke ranah hukum. Tentu fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik, banyak guru merasa takut untuk menegur atau mendisiplinkan siswa karena khawatir akan dilaporkan ke polisi.

Boleh dikatakan, bahwa perlindungan terhadap tenaga pendidik di negeri ini belum maksimal untuk dapat melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum ini sangat penting bagi guru, karena guru berhak mendapatkan rasa aman saat menjalankan profesinya dan fokus pada tugas mendidik, yang mana seringkali melibatkan penegakan disiplin. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak adil dari pihak manapun yang harus dijamin oleh pemerintah dan sekolah. Selain itu, perlindungan ini juga memperkuat semangat guru dalam mengajar, mencegah kriminalisasi guru dan menjaga kualitas pendidikan secara keseluruhan. Perlu adanya pemahaman yang lebih baik dari masyarakat tentang peran guru dan dibentuknya mekanisme penyelesaian masalah yang tidak langsung berujung ke ranah hukum, seperti dengan Tindakan mediasi atau keadilan restoratif. Perlindungan hukum yang tegas juga membuat guru merasa aman saat melaksanakan tugas profesionalnya , termasuk saat akan menegakkan disiplin sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, sehingga tidak lagi merasa takut dihakimi atau dianiaya.

Rasa aman bagi guru akan membuat guru bisa bekerja secara professional tanpa rasa khawatir. Hal ini akan mendorong guru untuk lebih berani dan fokus dalam menjalankan tugasnya, seperti memberikan penilaian dan sanksi kepada siswanya jika diperlukan sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kualitas pendidikan dapat meningkat karena guru dapat menjalankan perannya secara optimal. Sebaliknya, kriminalisasi guru dapat mengahancurkan semangat dan motivasi mengajar. Dengan adanya perlindungan hukum, dapat memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan secara kondusif. Sekolah harus memastikan guru mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari pihak-pihak terkait jika diperlukan. Perlindungan hukum juga dapat melibatkan organisasi profesi, peran ini sangat penting dan krusial dalam memberikan perlindungan hukum, bantuan hukum, dan menegakkan kode etik guru. Tidak hanya itu, organisasi profesi juga bisa menjadi wadah untuk melakukan aduan dan menjembatani hubungan baik antara masyarakat dan guru.

Perlindungan hukum yang lemah, diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil lainnya akan meredupkan pendidikan di Indonesia. Guru kehilangan semangat dan rasa percaya diri untuk mendidik siswanya. Sementara masih banyak guru yang belum memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum yang mana itu merupakan hak dari tugas keprofesionalan seorang guru. Guru menjadi tidak punya ruang untuk menegakkan disiplin di sekolah. Siswa menjadi kehilangan adab dalam berprilaku, adanya normalisasi perilaku yang tidak baik dan ini semua akan merusak generasi bangsa Indonesia. Intervensi terhadap disiplin yang dilakukan guru, membentuk karakter negatif untuk siswa dan jika diteruskan tentu akan merusak mental dan emosional siswa. Oleh karena itu perlu implementasi penegakkan hukum perlindungan guru yang kuat dan efektif di lapangan. Sehingga guru tidak rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas professional mereka. Guru juga hendaknya tidak abai untuk mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai hak dan perlindungan mereka. Dan dengan birokrasi akses perlindungan hukum yang tidak berbelit-belit akan memudahkan guru katika berbenturan dengan hukum.

Posisi perlindungan hukum terhadap guru juga lemah karena terdapat dualisme penafsiran yaitu potensi konflik penafsiran antara UU Guru dan Dosen dengan UU Perlindungan Anak, yang seringkali menempatkan guru pada posisi dilematis saat menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan. Situasi ini memberi dampak yaitu menimbulkan rasa takut dan khawatir di kalangan guru. Dampak ini dapat menghambat guru dalam menjalankan tugas pedagogisnya secara optimal dan membawa dampak negatif pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Kesimpulannya, perlu ada penegakkan hukum yang lebih tegas dan konsisiten yang diiringi dengan sosialisasi masif antara hak dan kewajiban guru kepada seluruh pemangku kepentingan (guru, orang tua, masyarakat, dan aparatur penegak hukum) untuk menciptakan kepastian hukum dan lingkungan kerja yang aman bagi para pendidik. Mengingat tugas guru sangat penting untuk mewujudkan salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Related Articles

Back to top button