Berita TerkiniPemuda PUI

Ketum Pemuda PUI Jabar Tolak Wacana PPN Sembako dan Pendidikan

BANDUNG – Ketum Pemuda PUI Jawa Barat, Deden Tazdad menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/ jasa Pendidikan dalam draft revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.

Tazdad sapaan akrabnya mengatakan bahwa wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi susah di masa pandemi Covid-19, tetapi juga tidak mencerminkan pelaksanaan dari 2 sila Pancasila terkait dengan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

“Masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan orang kaya/ konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5,”.

“Karena pandemi covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar Rakyat menurun. Mestinya pemerintah membantu Rakyat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,”. Juga menolak tegas apabila pengenaan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) ini juga menyasar kepada jasa pendidikan swasta baik formal, non formal maupun informal. Seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat baik individu maupun Organisasi Islam seperti SI, PUI, Muhammadiyah, NU, Persis dll, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesungguhnya membantu Pemerintah melaksanakan kewajibannya, mestinya diberikan insentif lebih, bukan justru malah dibebani dengan dikenakan pajak.

“Juga selayaknya pemerintah berterimakasih, dan melindungi atau membantu pihak swasta/ non pemerintah yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan karena telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Ini bisa menambah beban, sangat memberatkan lembaga pendidikan swasta baik pendidikan umum maupun keagamaan seperti Madrasah, Pesantren dll, yang masuk pada kategori pendidikan formal, informal maupun non formal. Karena sektor pendidikan swasta itu juga sangat terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Wabilkhusus PUI sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Apalagi PUI ini berdiri Sejak Tahun 1911 yang konsen terhadap Dakwah, Pendidikan dan Sosial”.

Tazdad berharap agar Gubernur Jawa Barat H. Ridwan Kamil khususnya, sesegera mungkin menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat agar Menkeu Sri Mulyani dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak, agar berlaku adil dan profesional dengan memperhatikan kondisi keseluruhan Rakyat Indonesia, dan agar benar-benar memberlakukan sila Kemanusiaan yg Adil dan BerADAB serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (**)

Related Articles

Back to top button