DakwahMaklumat PUI

Maklumat Dewan Syariah Pusat PUI tentang 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1443 H

MAKLUMAT
DEWAN SYARI’AH PUSAT
PERSATUAN UMMAT ISLAM
Nomor : A-001 /DSP/XIV/03/2022
Tentang
’AMALIAH RAMADHAN DAN SHALAT ‘IDUL FITHRI 1 SYAWWAL 1443 H

بسم الله الرحمن الرحيم

Sehubungan dengan akan datangnya bulan Ramadhan 1443 H, Dewan Syari’ah Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) dengan bertawakal kepada Allah menyampaikan Maklumat sebagai berikut:

PERTAMA

Berdasarkan hasil penghisaban Lajnah Hisab dan Ru’yat Dewan Syari’ah Pusat Persatuan Ummat Islam, cq Bapak Drs.Tb. Hadi Sutiksna, tentang awal bulan Ramadhan 1443 H/2022 M ijtima’ jatuh pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 M pukul 13:27 WIB, waktu matahari terbenam (maghrib) tanggal 01 April 2022 puku 18:00:00 WIB, tinggi hilal saat matahari terbenam (maghrib) +01° 26′ 08″ azimut bulan +272°:50′:41″ dari arah utara searah jarum jam, azimut matahari +274°:30′:24″; Karena tinggi hilal pada hari Jum’at 01 April 2022 di bawah 3° sebagai imkan rukyat menurut Kementerian Agama RI, maka Sabtu tanggal 02 April 2022 ialah hari terakhir bulan Sya’ban 1443 H dan awal Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Ahad tanggal 03 April 2022 M.

Untuk penentuan 1 Syawal 1443 H, ijtima’ jatuh pada hari Ahad tanggal 01 Mei 2022 M pukul 03:31:00 WIB, waktu matahari terbenam (maghrib) tanggal 01 Mei 2022 pukul 17:48.00 WIB, tinggi hilal di atas ufuk saat matahari terbenam (maghrib) +4°.09′:42″, azimut bulan +287° ∶ 35′: 53″, azimut matahari +285°06′:19″; Karena tinggi hilal pada 01 Mei 2022 M sudah di atas ufuk melebihi kriteria imkan ru’yat Kementerian Agama RI 3°, maka 1 Syawal 1443 H/’Idul Fithri jatuh pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 M.

Lajnah Hisab dan Ru’yat Dewan Syari’ah Pusat Persatuan Ummat Islam akan melaksanakan ru’yat di Pelabuhanratu Sukabumi.

Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Pusat PUI, dalam menetapkan tanggal 1 Ramadhan untuk mengawali ‘ibadah shaum dan 1 Syawwal untuk melaksanakan shalat ‘Idul Fithri, secara kelembagaan menunggu hasil sidang itsbat dari Kementerian Agama RI bersama Organisasi Islam, termasuk Persatuan Ummat Islam.

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2): 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

”Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah… ”

Al-Qur’an Surat Al-Nisa (4): 59

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya.”

Hadits Nabi Muhammad Saw.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهٌ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ

“Dari Abu Hurairah ra berkata, Nabi Muhammad Saw bersabda Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

KEDUA

Kita berharap pada bulan Ramadhan seluruh warga PUI dan ummat Islam dapat menekuni dan menikmati ‘amaliah Ramadhan baik yang bersifat hablun minallah dan hablun minannas dan melaksanakan shalat ’Idul Fithri pada tanggal 1 Syawwal, sesuai dengan ketentuan syari’at Islam, sebagai upaya peningkatan ketaqwaan kepada Allah Swt.

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2): 183

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Hadits Nabi Muhammad Saw.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ  قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Dari Abu Hurairah ra Rasulullah Saw bersabda ”Barangsiapa saum bulan Ramadhan dengan Iman dan mengharap ridha Allah maka diampuni segala dosa yang terdahulu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

KETIGA

Sehubungan dengan wabah Covid-19, maka ’amaliah ’ibadah Ramadhan dan Shalat ’Idul Fithri, bila berdasarkan penjelasan Pemerintah sudah menurun sampai tingkat hilangnya kondisi darurat syar’iyah, maka dilaksanakan sesuai dengan kaifiyah ’azimah, namun bila masih berada di lingkungan wabah dan terjadi darurat syar’iyah, maka menggunakan kaifiah rukhshah dengan memperhatikan Maklumat Dewan Syari’ah PUI, Fatwa Majelis ’Ulama Indonesia, Bimbingan Kementerian Agama RI, dan protokol kesehatan dari Gugus Covid-19 Pemerintah Republik Indonesia, sebagai berikut:

1. ’Ibadah shaum dilaksanakan apabila kondisi tubuh sehat, namun bila dalam kondisi sakit karena wabah, begitu pula bagi tenaga kesehatan yang pada siang Ramadhan harus menangani perawatan dan pengobatan penderita wabah, harus menjaga kekebalan dan kesehatan tubuh dengan masukan makanan dan minuman, sehingga masuk pada kondisi darurat, maka ’ibadah shaum dilaksanakan secara rukhshah dengan menggantinya sesuai tuntunan Syari’ah.

2. Bagi ’ibadah yang biasa dilaksanakan di masjid sebagai pusat ’ibadah ummat Islam, yakni jama’ah shalat fardhu, shalat sunnat rawatib dan tarawih, dzikir, tadarus, i’tikaf, dan takbiran, maka apabila lingkungan masjid termasuk zona yang aman menurut penetapan instansi yang berwenang, maka ’ibadah di masjid dapat dilaksanakan dengan menjaga berbagai upaya untuk menghindari penyebaran wabah; namun bila lingkungan masjid termasuk zona yang kritis, maka ’ibadah-’ibadah tersebut dilakukan di rumah bersama anggota keluarga.

3. Untuk pelaksanaan fardhu kifayah bila terdapat muslim/muslimah yang terkena wabah Covid-19 meninggal dunia sebagai syahid/syahidah, maka proses tajhiz al-janaiz memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkannya, mengikuti kaifiyah yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia dan prosedur yang ditetapkan instansi Pemerintah yang berwenang, dengan berupaya untuk melaksanakan shalat ghaib dan berdo’a untuk Almarhum/Almarhumah, dan turut berdo’a dukacita untuk keluarga.

4. Pada suasana wabah di bulan suci Ramadhan sebagai bulan terbuka maqbulah rahmat, maghfirah, dan barakah, dengan saat mulya seperti Lailah al-Qadar, maka ummat Islam seyogyanya memperbanyak pernyataan taubat dengan istighfar, qunut nazilah, qunut shalat witir, dawam berdzikir (tasbih, tahmid, takbir, tahlil, hasbalah), berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam.

5. Sebagai upaya menjaga kekebalan tubuh dari wabah Covid-19 yang dilakukan dengan vaksinasi, maka pelaksanaannya harus memperhatikan halalnya vaksin berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan kondisi kesehatan serta usia yang divaksin; dalam hal pelaksanaannya pada saat berpuasa maka vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Untuk pelaksanaan ’ibadah maliyah ijtima’iyah yang ketentuan dan keutamaan waktu penunaiannya pada bulan Ramadhan, seperti zakat fithrah, zakat mal, jud (makanan dan minuman untuk berbuka shaum), infaq, shadaqah, waqaf, jariyah, hadiah, tetap dilaksanakan dengan baik sebagai penunaian syari’ah dan dijadikan sebagai syi’ar kemuliaan ummat Islam dalam berpartisipasi di bidang iqtishadiyah.

7. Untuk mewujudkan bagian dari fungsi masjid sebagai pusat perjuangan ishlah altsaqafah al-Islamiyah, pada saat ummat dan bangsa menghadapi problematika hidup dan kehidupan sebagai dampak dari wabah Covid-19, maka pada momentum Ramadhan, masjid dan jama’ahnya perlu meningkatkan gerakan penanggulangan dan perbaikan melalui berbagai kegiatan mujtama’ dan iqtishadiyah, dengan menggalang kepedulian mengatasi kesulitan sosial dan ekonomi ummat dan bangsa.

8. Shalat ’Idul Fithri 1 Syawwal yang merupakan ’ibadah sunnah muakkadah, sebagai puncak ’ibadah Ramadhan dan syi’ar agama Islam, yang biasa dilaksanakan dengan berjama’ah di lapangan atau di masjid, maka pelaksanaannya kali ini, tergantung pada kondisi wabah Covid-19. Bila sesuai harapan dan do’a kita wabah sudah mereda, atau lingkungan ummat Islam berada pada zona yang aman menurut penetapan instansi yang berwenang, maka shalat ’Idul Fithri dapat dilangsungkan dengan penuh kehati-hatian, namun bila kondisi lingkungan ummat Islam masih belum aman dari wabah, maka dengan berserah diri kepada Allah kita tidak menyelenggarakan shalat ’Idul Fithri seperti biasanya, dengan tetap mengumandangkan takbir melalui pengeras suara masjid, dan melaksanakan shalat sunnat ‘Idul Fithri berikut ‘ibadah yang menyertainya di ‘rumah’ dengan kaifiyah sesuai kadar kemampuan masing-masing.

9. Silaturahim ’Idul Fithri untuk saling meminta maaf dan saling mendo’akan sesama muslim, yang dicirikan dengan saling berkunjung dan bersalaman, rihlah mudik oleh para perantau, dan penyelenggaraan pertemuan ”halal bihalal”, maka walaupun wabah sudah mereda sesuai harapan kita, baiknya kegiatan tersebut dipilih bagian atau diganti dengan yang tidak berisiko penyebaran anasir wabah antar personal, seperti melalui surat dan media teknologi informasi.

Al-Qur’an Surat Al-Nisa (4): 71

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا خُذُوْا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوْا ثُبَاتٍ اَوِ انْفِرُوْا جَمِيْعًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bersiapsiagalah kamu, dan majulah secara berkelompok, atau majulah bersama-sama (serentak)”

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2): 195

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ

… Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2): 184

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ Û— وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ Û— وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ…

”Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2): 173

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“…Dan siapa yang terkena darurat, tidak sengaja memakannya, tidak berlebihan, maka tidak dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hadits Nabi Muhammad Saw.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits Nabi Muhammad Saw.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Kaidah Fiqih

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan.”

Kaidah Fiqih

إِذَا تَعَارَضَ ضَرُورَانِ دُفِعَ أَخْفِهِمَا

“Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan.”

Kaidah Fiqih

ﺍﻟﻣَﺸَﻘﱠﺔُ ﺗَﺠْﻟِﺐُ ﺍﻟﺗﱠﻴﺴِﻴﺮَ

“Kemasyakatan (kesulitan) jadilah kemudahan”

KEEMPAT

Dengan semangat juang Intisab, sekalipun dalam suasana wabah Covid-19, PUI harus tetap bahkan terpacu meningkatkan pelaksanaan program Ishlah al-Tsamaniyah di segala bidang untuk mewujudkan visi menjadi organisasai gerakan Ishlah.

KELIMA

Sebagai wujud pengkhidmatan pada Negara, seraya menekuni ibadah mahdah jamaah Persatuan Ummat Islam harus berpartisipasi dalam gerakan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampak negatif sertaannya, agar terciptanya kondisi yang baik untuk pelaksanaan pembangunan ummat dan bangsa.

Demikian maklumat yang dapat kami sampaikan, dengan harapan jama’ah Persatuan Ummat Islam khususnya dan Ummat Islam pada umumnya, serta bangsa Indonesia mendapat perlindungan dan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amin ya Rabb al-’alamin.

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ ٱلْوَكِيلُ نِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ والهِدَايَةُ

Jakarta, 10 Sya’ban 1443 H
13 Maret 2022 M

DEWAN SYARI’AH PUSAT
PERSATUAN UMMAT ISLAM

Ketua,
Prof. Dr. H Endang Soetari Ad., M.Si.

Sekretaris,
Dr. H Syahrul Anwar, M.Ag.

Related Articles

Back to top button