Pemuda PUI Desak Jokowi Keluarkan Perppu dan Cabut Omnibus Law
JAKARTA – Tak hanya buruh yang menolak pengesahan Undang Undang Omnibus Law (cipta kerja). Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PP Pemuda PUI), juga ikut menolak.
Bahkan sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law itu. Dengan alasan, bertabrakan pada perundangan lainnya, seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan.
“Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut,†kata Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI, Kana Kurniawan.
Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI, kata Kanan, telah menyatakan sikap. Pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya. Bahwa UU Omnibus Law, sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak, serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor.
“Kita mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya,†ujarnya.
Berdasarkan kajian, PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan. Seperti pada UU Ketenagakerjaan. Poin pertama pada Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan, yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama. Kemudian Pasal 88c, akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan).
Pada Pasal 88 zd, inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional. Kemudian Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus.
“Termasuk Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan,†tuturnya.
Kana pun menjelaskan terkait Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Pada Pasal 88, kalimat “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan†akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,†akan dihapus.
Kemudian dalam UU Pers Pasal 11, akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,†dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.
Selanjutnya Pasal 18, terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan. Pada kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.†Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.â€
Selanjutnya perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,†akan berubaha menjadi â€perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.â€
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,†dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.†“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah.”
Terakhir lanjut Kana, pada Undang Undang Pendidikan. Pada Pasal 51 ayat (1), bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif.
“Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers,†tukasnya. (**)