OpiniPendidikan

Perbandingan Tatakelola Keuangan Syariah Malaysia dan Indonesia

IHSANUDDIN

Mahasiswa Pascasarjana IAI SEBI

Depok Jawa Barat

Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan keuangan Islam. Semakin komplek juga massalah dan tantangan yang dihadapi. Pepatah mengatakan “ semakin tinggi pohon, semakin besar juga angin yang berhembus”. Begitu juga dengan sistem keuangan syariah. Secara filososfis dan praktis banyak hal yang berbeda dengan keuangan konvensional. Secara output alias hasil pun memiliki indikator yang berbeda pula. Indikator perkembangan dan kemajuan di dalam sistem keuangan berbasis syariah bukan hanya terletak pada pertumbuhan jumlah institusi, penyebaran dan aset. Salah satu indikator kemajuan Sistem keuangan syariah harus memastikan semua prinsip-prinsip syariah betul betul dijalankan diseluruh aspek, bukan hanya simbol. Bagaimana tatakelola keuangan syariah di Indonesa dan Malaysia ?

Secara sederhana kita bisa memahami makna tatakelola syariah adalah sebagai sistem pengawasan. Tatakelola keuangan syariah berati sistem pengawasan agar produk keuangan, operasional dan keputusan bisnis di sektor keuangan syariah tidak melanggaar prinsip-prinsip Islam (Riba,gharar,maysir, dll). Fungsi ini biasanya dijalankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Malaysia dan Indonesia sama-sama mengklaim berkomitmen terhadap prinsip syarah dalam sistem keuangan

Implementasi tatakelola syariah di Malaysia memiliki sistem tatakelola syariah yang terpusat dan terstruktur, dengan pengawasan yang sangat ketat dari otoritas pusat. Dimana ada Dewan syariah Nasional di Bank Sentral. Secara regulasi dan kebijakan hanya satu pintu, Dewan Pengawas syariah di setiap lembaga keuangan bank atau non bank harus mengikuti ketentuan dan kebijakan yang dikeluarkan. Kelebihan dari sistem tatakelola syariah di Malaysia lebih rapih, lebih konsisten dan konflik fatwa bisa diminimalisir. Sistem ini memastikan hukum dan keseragaman fatwa adalah pondasi kepercayaan publik.

Implementasi tatakelola di Indonesia memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda. Regulasi dan otoritas bukan pada satu pihak dan tidak terpusat. Indonesia menempuh jalan desentralisasi. Kondisi ini menjadikan peran Dewan pengawas syariah di masing-masing Institusi lebih otonom. Sistem ini memberi ruang yang lebih fleksibel menyesuaikan kondisi dan kebutuhan institusi. Akan tetapi, fleksibelitas bisa membawa resiko ketidaksamaan praktik, perbedaan tafsir dan lemahnya standar pengawasan. Keuangan syariah bukan hanya tentang kepatuhan format terhadap fatwa, tapi menyangkut amanah, keadilan, transparansi dan kepentingan publik.

Secara prinsip, Indonesia dan Malaysia memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kepatuhan syariah dalam menjalankan sistem kuangan syariah. Namun keduanya memiliki perbedaan dalam pendekatanya. Sehingga, Malaysia bisa lebih terstruktur, terarah dan konsisten dalam kebijakan dan implementasi. Adapun Indonesia lebih fleksibel dan adabtif, akan tetapi lebih lambat. Idealnya, sistem tatakelola syariah harus kuat secara regulasi, independen dan fleksibel, sehingga keuangan syariah lebih dipercaya oleh Masyarakat. sehingga, penguatan tatakelola syariah bukan pilihan, tapi sudah menjadi keharusan. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas nilai Islam.

Related Articles

Back to top button