Pemuda PUISiaran Pers

PP PEMUDA PUI: Kembalikan Nama Baik Pondok Pesantren dari Stigma Radikal dan Teroris

PRESS RILIS 

PENGURUS PUSAT PEMUDA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(PEMUDA PUI)

 

Kembalikan Nama Baik Pondok Pesantren

Dari Stigma Radikal dan Teroris

 

Pada momentum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa 25 Januari 2022 lalu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar menyebut sekitar 198 Pondok Pesantren terafiliasi dengan gerakan atau kelompok teroris. Hal tersebut pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat secara luas, sebab datanya belum jelas. Sebagian besar kalangan umat Islam menilai standar sekaligus pengumuman tersebut bias kepentingan politik dan sangat mendiskreditkan umat Islam terutama Pondok Pesantren.

Bila membaca secara jujur perjalanan sejarah bangsa dan negara ini, maka dapat dipastikan Pondok Pesantren memiliki kontribusi besar dalam mengusir penjajah dan mendirikan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka. Para ulama dan santri telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk mengusir penjajah hingga negeri ini merdeka, serta kini berdiri kokoh sebagai negara yang berdaulat. Sehingga apa yang disampaikan BNPT sangat melukai umat Islam dan perlu penjelasan sekaligus klarifikasi secara tuntas.

Dalam konteks itu sekaligus demi terjaganya stabilitas nasional dan terjaganya nama baik Pondok Pesantren dari anasir radikal dan teroris, maka Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Ummat Islam (Pemuda PUI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, Meminta BNPT untuk memastikan rumusan tentang “radikal” dan “teroris” disusun dan dirumuskan secara bersama-sama dengan organisasi keagamaan seperti Ormas Islam (PUI, Muhammadiyah, NU, Persis, DDII, Hidayatullah, Mathla’ul Anwar, Al-Washliyah, Wahdah Islamiyah, Perti, dan sebagainya) dan organisasi keulamaan yang otoritatif (Majelis Ulama Indonesia), agar mencapai persamaan persepsi dan langkah bersama dalam penanggulangan paham dan aksi teror di Indonesia, sehingga tidak menimbulkan pro-kontra di tengah umat Islam khususnya dan masyarakat.

Kedua, Meminta BNPT untuk tidak begitu mudah mempublikasi standar atau rumusan yang berbau stigma pada lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren sebelum ada rumusan dan data yang benar-benar valid yang justru menimbulkan keresahan dan disinformasi di tengah masyarakat luas, bahkan jauh dari substansi upaya deradikalisasi yang dilakukan selama ini.

Ketiga, Meminta BNPT untuk mengembalikan Nama Baik Pondok Pesantren dari Stigma Radikal dan Teroris, serta mengganti diksi terorisme dan agama tertentu dengan diksi murni tindak pidana terorisme.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, mudah-mudahan menjadi perhatian berbagai pihak, demi tetap terjaganya stabilitas nasional dan tidak terjadinya keresahan di tengah kehidupan masyarakat luas, serta tetap terjaganya nama baik Pondok Pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari elemen yang berkontribusi besar dalam mendirikan dan memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Jakarta, 04 Februari 2022

Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Ummat Islam

(PEMUDA PUI)

Dr. RTB. Mas. Kana Kurniawan, M.A.Hk

Ketua Umum

Jumadi, S.Pd.I., M.A.P.

Sekretaris Jenderal

  • Unduh PDF Press Rilis disini.

Related Articles

Back to top button