Prof. Achmad Kholiq Paparkan Model Fikih PUI Masa Depan: Integrasi Tradisi dan Respons Terhadap Disrupsi Digital

MAJALENGKA – Guru Besar Hukum Islam UIN Syekh Nurjati Cirebon sekaligus narasumber, Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag., membedah arah baru pemikiran hukum Islam bagi warga PUI dalam forum Mudzakarah Dakwah 2026. Dalam makalahnya yang bertajuk “Model Pemikiran Fikih PUI Masa Depan”, ia menegaskan bahwa PUI memiliki corak intelektual yang khas, yakni fikih yang berakar kuat pada tradisi ulama klasik namun sangat responsif terhadap tuntutan zaman dan kesadaran maqāṣid (tujuan syariat).
Prof. Kholiq memaparkan bahwa fikih PUI tidak boleh terjebak dalam dikotomi tekstualisme kaku yang anti-perubahan, maupun liberalisme tanpa arah yang tercerabut dari akar syariat. Beliau memperkenalkan kerangka transformasi hukum melalui konsep Ishlah Tsamāniyyah (Delapan Perbaikan) yang diterapkan dalam bidang hukum ibadah dan muamalat. Menurutnya, fikih harus diposisikan sebagai cermin realitas sosial yang dinamis, di mana teks dan konteks harus berdialektika secara harmonis untuk melahirkan solusi bagi umat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Kholiq merumuskan delapan rekomendasi strategis untuk pengembangan fikih PUI masa depan. Pertama, beliau menekankan pentingnya Peningkatan Pendidikan Kader Ulama yang tidak hanya menguasai teks klasik, tetapi juga memiliki kemampuan ijtihad kontekstual yang multidisipliner. Kedua, perlunya Kolaborasi Multidisipliner dengan pakar ekonomi, teknologi, dan sosiologi agar produk hukum PUI lebih holistik dalam merespons masalah kontemporer.

Ketiga, Prof. Kholiq mendorong Pengembangan Fatwa yang Responsif terhadap perubahan teknologi, terutama dalam menghadapi fenomena fintech dan e-commerce. Keempat, beliau mengusulkan adanya Inovasi dalam Hukum Ibadah yang memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah akses umat—seperti dalam teknis pelaksanaan haji—tanpa mengubah substansi spiritualnya. Kelima, perlunya Digitalisasi Fikih PUI melalui platform daring dan aplikasi mobile agar fatwa serta layanan konsultasi fikih dapat menjangkau lapisan masyarakat luas secara virtual.
Lebih lanjut, poin keenam menyoroti pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam dialog terbuka sebelum fatwa ditetapkan agar lebih representatif terhadap kebutuhan umat. Ketujuh, beliau mendesak Penyusunan Panduan Muamalat yang relevan dengan ekonomi kontemporer, termasuk kajian mendalam mengenai transaksi digital dan kripto. Terakhir, Prof. Kholiq menekankan Perlindungan Hak Minoritas dan inklusivitas hukum untuk menciptakan tatanan yang lebih harmonis dan adil bagi semua.
“Identitas kita sebagai Jama’ah al-Ishlah al-Wasathiyah menuntut kita untuk berani melakukan rekonstruksi terhadap pemikiran fikih agar selaras dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Fikih PUI bukan hanya tentang aturan di dalam masjid, tapi tentang bagaimana nilai-nilai Islam mewarnai sistem ekonomi, sosial, hingga teknologi. Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, PUI akan terus relevan menjadi pemandu peradaban yang adaptif dan berkeadilan di masa depan,” pungkas salah satu pengurus Dewan Syariah PP PUI tahun 2019-2024 itu.



