Terkait Omnibus Law, PB HIMA PUI Ajak Semua Elemen Lakukan Upaya Hukum ke MK RI

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (PB HIMA PUI) ikut menyatakan sikap terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang kini disahkan menjadi UU. Bahkan Hima PUI, sejak awal sudah menolak dengan tegas keberadaan RUU Omnibus Law itu.
Sebab, bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keadilan, proses pembentukan hukum yang baik, serta tidak memiliki landasan sosiologis dan filosofis yang jelas. Bahkan pihaknya juga menyesalkan tindakan DPR-RI yang sangat terburu-buru menetapkan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita (HIMA PUI) mendukung penuh aksi-aksi yang dilakukan oleh elemen buruh dan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja, dengan catatan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan dan protokol kesehatan,†kata Sekretaris Jenderal PB HIMA PUI Yusuf Islahuddin Kholid didampingi Ketua Bidang Kajian Strategis Muhammad Syauqi Hafiz, B.A.
PB HIMA PUI juga, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya hukum (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi RI untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja itu. Begitu juga, pihaknya akan mendesak pemerintah dan DPR untuk menjalankan Pancasila dan Konstitusi secara benar dan konsekuen.
“Serta tidak membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan nurani rakyat Indonesia,†tutupnya. (**)