Kabar Nasional

Tim Advokat PUI Kawal Perlindungan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Kabupaten Bandung

Bandung – Tim Advokat Persatuan Ummat Islam (PUI) bersama Wanita PUI terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bandung. Tim advokat bertindak atas kuasa orang tua korban untuk memastikan perlindungan hukum, psikologis, dan sosial bagi anak-anak korban.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi LP/B/262/IV/2025 dan saat ini tersangka, berinisial RR, berada dalam penahanan Polresta Bandung. Tim Advokat PUI menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mendampingi proses hukum, Tim Advokat PUI juga melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Setyawan, S.H., M.H., dan Kasipidum, Ari, untuk menyampaikan permohonan percepatan proses hukum.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, termasuk negara dan masyarakat. Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan cepat, sehingga korban dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUI Pusat, Adv. Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA, yang juga bertindak sebagai salah satu kuasa hukum Tim Advokat PUI dalam keterangannya.

“Tim Advokat PUI menghormati dan mendukung seluruh proses hukum di Kepolisian Polresta Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, termasuk proses menuju pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Etza.

“Tim Advokat PUI menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak korban, saat ini berjumlah tujuh orang, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial. Negara dan aparat penegak hukum berkewajiban memberikan pendampingan serta rasa aman kepada korban dan keluarganya,” lanjut Etza.

Di samping itu, Ketua LBH PUI Jawa Barat, Adv. Ahmad Ridho, S.H., M.Ag. yang juga bertindak sebagai tim advokat PUI, telah menghadap Kanit PPA Polresta Bandung untuk menyampaikan Permohonan Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Tim Advokat mendesak penyidik dan kejaksaan agar proses penyidikan hingga persidangan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap dan keadilan ditegakkan,” ujar Ridho dalam keterangannya.

“Persatuan Ummat Islam melalui Tim Advokat akan terus mengawal perkara ini dengan menjunjung tinggi nilai hukum, keadilan, dan prinsip kemanusiaan. Tim Advokat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam upaya mencegah kekerasan seksual dan memperkuat perlindungan anak di masyarakat,” tutup Ridho.

Tim Advokat PUI menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses penyidikan hingga persidangan agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan. PUI berkomitmen terus mengawal perkara ini, menegakkan prinsip hukum, dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

PUI menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius dan menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh anak di Indonesia.

Related Articles

Back to top button