PP Shofia Cahaya Bangsa : Bencana Sumatra memenuhi salah satu syarat di tetapkan sebagai bencana Nasional

(Jakarta, 30 November 2025) Pemerintah Indonesia memiliki mekanisme resmi dalam menetapkan suatu kejadian sebagai Bencana Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status ini bukan keputusan sederhana, tetapi harus melalui serangkaian penilaian menyeluruh berdasarkan kondisi di lapangan. Suatu bencana dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional apabila memenuhi sejumlah syarat penting, antara lain jumlah korban yang sangat besar, baik meninggal dunia, hilang, maupun luka berat. Selain itu, kerusakan infrastruktur yang masif seperti jalan nasional, jembatan strategis, rumah sakit, sekolah, jaringan listrik, dan sarana vital lainnya menjadi indikator utama yang menandakan bahwa bencana tersebut telah melumpuhkan pelayanan dasar masyarakat.
Bencana juga dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional apabila dampaknya telah melampaui kapasitas pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran, logistik, maupun sumber daya manusia. Ketika pemerintah daerah tidak mampu lagi melakukan evakuasi, penanganan darurat, dan pemulihan secara optimal, maka pemerintah pusat perlu mengambil alih komando. Gangguan berat terhadap stabilitas sosial dan ekonomi, termasuk terhentinya aktivitas masyarakat, terganggunya pasokan logistik, hilangnya mata pencaharian, serta munculnya potensi krisis kemanusiaan juga menjadi faktor penting dalam penentuan status tersebut.
Ketua Umum Shofia cahaya Bangsa, Ilin Ratna Tiara, M. Sos menyampaikan keprihatinannya . “Bencana ini sudah merenggut ratusan korban jiwa. Cakupan wilayah bencana pun terdampak luas. Ada 3 provinsi yang terkena dampak bencana banjir dan longsor Sumatra ini. Pemerintah harus segera mengambil alih peran pemulihan atau membantu korban bencana secara Nasional “.
Dalam penetapan bencana Nasional, Salah satu syaratnya adalah cakupan wilayah yang terdampak luas, termasuk jika bencana meliputi lintas kabupaten, kota, atau bahkan provinsi, semakin menguatkan kebutuhan penetapan status nasional karena memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
BNPB bersama lembaga teknis lainnya harus segera melakukan evaluasi dan kajian ahli untuk memastikan bahwa bencana ini telah memenuhi unsur skala nasional. Apabila status ini ditetapkan, pemerintah pusat harus segera mengambil alih koordinasi penuh penanganan bencana, mulai dari mobilisasi TNI–Polri secara besar-besaran, penggunaan anggaran nasional, percepatan distribusi logistik, penyelamatan korban, hingga kemungkinan pelibatan bantuan internasional jika diperlukan.
Penetapan Bencana Nasional merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan masyarakat dan mempercepat proses pemulihan korban bencana banjir sumatra yang telah melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya.
” Dengan di tetapkan sebagai bencana Nasional, penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan menyeluruh demi meminimalkan korban serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. ” Tegas ketum PP Shofia Cahaya Bangsa.



