Dakwah

Ketua MS PUI Ahmad Heryawan: Jamuan Kenegaraan Jangan Menyajikan Minuman Beralkohol

PUI.OR.ID, JAKARTA – Dalam acara Mudzakarah Hukum dan Silaturahim Nasional bertema Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ketua Majelis Syura PUI, KH. Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa kehadiran Negara sangat penting untuk mengatur, melarang (minuman beralkohol) dan menghadirkan pengecualian bagi pihak-pihak tertentu dan situasi-situasi tertentu.

Acara ini digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis (12/8/2021) secara virtual. Sejumlah ormas yang hadir dalam acara tersebut di antaranya, Persatuan Ummat Islam (PUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Syarikat Islam, Tarbiyah, Perti, Mathla’ul Anwar, Al Washliyah, Al Ittihadiah, Al Irsyad, Persis, Wahdah Islamiyah, Ponpes Tebuireng Jombang, dan akademisi.

“Kita ingin jamuan kenegaraan yang dilakukan oleh negara kita, secara mendasar, tidak menyajikan minuman beralkohol. Kecuali para tamu yang disambut oleh negara, meminta untuk disediakan minuman beralkohol. Sebagaimana kita ketika bertamu ke luar negeri, meminta ada pengecualian saat acara jamuan, tos-tosan, kita minta minuman yang tidak berlakohol,” ungkap tokoh PUI yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dua periode itu.

Baca juga: PUI: Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol!

Aher, panggilan akrabnya melanjutkan, penyajian mendasar mereka di luar negeri seperti itu (dengan minuman beralkohol).

“Default (bawaan) kita adalah, dalam penyajian apa pun baik pribadi, per orangan maupun negara, bawaannya adalah tidak beralkohol. Dan kita menghormati mereka ketika mereka meminta (minuman beralkohol),” ujarnya.

Aher pun berharap RUU ini agar segera diperjuangkan dan didorong untuk segera disahkan. Terkait dengan isi yang menyangkut klasifikasi minuman beralkohol. Ia berpendapat untuk lebih disesuaikan kadar yang memabukkan itu seperti apa.

“Karena ini khamr, sesuatu yang memabukkan. Kalau yang memabukkan itu kurang dari 1 persen, tentu klasifikasinya mulai sebelum 1 persen. Ada yang mengatakan 0,3 persen saja sudah memabukkan, bahkan ada yang mengatakan 0,1 persen sudah memabukkan.”

“Kalau kemudian klasifikasinya itu dari batasan yang memabukkan dan dari penelahaan ilmiah yang memabukkan itu dari 0,1 persen, maka klasifikasi pertamanya harus dimulai dari 0,1 persen. Klasifikasi A bukan dari 1-5 persen tapi dari 0,1-5 persen. Klasifikasi B dari 5-20 persen dan seterusnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, seluruh ormas Islam dalam MUI sangat mendukung disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Mereka sepakat minuman keras beralkohol lebih banyak menimbulkan kerusakan atau kemudharatan, karena itu perlu regulasi jelas yang mengaturnya. (Gabriel)

Related Articles

Back to top button