HIJAR PUIKabar Daerah

PB HIJAR PUI: Permendikbud Ristek 30/2021 Berpotensi Jadikan Krisis Moral Anak Bangsa Semakin Menghawatirkan

PUI.OR.ID, JAKARTA – Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 (Permendikbud Ristek no 30/2021) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, PB Himpunan Pelajar (HIJAR PUI) menolak terbitnya Permendikbudristek RI tersebut karena beberapa pasal yang ada di dalamnya mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma “sexual-consent” yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual “tanpa atau persetujuan dari para pihak”.

Dalam pasal itu disebutkan, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

PB HIJAR PUI menilai bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan moralitas Bangsa yang berbasis Pancasila dan agama, serta berpotensi mendorong berkembangnya sex bebas dan LGBT, yang justru bukan menjadikan kualitas pendidikan di Indonesia lebih maju, malah akan berpotensi menjadikan moralitas anak bangsa yang semakin merosot dan kualitas pendidikan Indonesia semakin bobrok.

Jika melihat statistic dari data kompasiana.com, bahwa hasil Survei yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kemenkes pada Oktober 2013, menemukan sebanyak 63% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya maupun orang sewaan dan dilakukan dalam hubungan yang belum sah. 

Sementara, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 (dilakukan per 5 tahun) mengungkapkan, sekitar 2% remaja wanita usia 15-24 tahun dan 8% remaja pria usia di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dan 11% diantaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Data dari daerah.sindonews.com menyebutkan bahwa 10 mahasiswa di Tulungagung tertular HIV/AIDS setelah melakukan seks bebas. Mereka terinfeksi HIV/AIDS diakibatkan pasangannnya seringkali bergonta-ganti.

Dari data tersebut, PB HIJAR PUI sangat hawatir jika Permendikbudristek 30/2021 ini diterbitkan, akan berpotensi menjadikan krisis moral dan akhlaq anak bangsa akan semakin merosot.

Selanjutnya, seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Wanita PUI Ibu Iroh Siti Zahroh dalam rilisnya, Rabu (10/11/2021) terkait pembentukan Peraturan Menteri, semestinya ada tahapan public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan sehingga sejalan dengan semangat Undang-undang No. 20 tahun 2003.

Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 sangat jelas menyebutkan, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

PB HIJAR PUI lebih lanjut mengharapkan Mendikbudristek dapat mendengar aspirasi masyarakat dan bersama-sama bersinergi menyelesaikan persoalan yang terjadi khususnya dalam bidang Pendidikan, agar tujuan pendidikan di Indonesia betul-betul sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3.

Ahmad Falahuddin, S.Pd.

Pjs. Ketua Umum PB HIJAR PUI

Related Articles

Back to top button